HOME arrow INFO arrow Berita arrow Korban Newmont Berharap Hakim Bersikap Adil
Korban Newmont Berharap Hakim Bersikap Adil PDF Print
on Wednesday, 28 March 2007

Views : 1585    


(JATAM/WALHI, 30 Maret 2007) Pidana kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya, di Pengadilan Negeri Manado, akan diputuskan pada hari Rabu, 4 April 2007. Warga ex Buyat pantai yang kini pindah ke Duminanga berharap hakim memutuskan perkara dengan benar dan Adil. Putusan hakim akan sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka kedepan.


Mansyur Lombonaung (57th), warga ex buyat Pantai yang pindah sekitar 200 km dari kampungnya di teluk Buyat, menyatakan “Hasil sidang pidana kasus Buyat akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Buyat di duminanga ke depan. Apalagi sejak pemerintah membatalkan gugatan perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun lalu. Mereka seperti mencabut harapan kami”.

Warga lainnya, Surtini Paputungan (40th) menambahkan “Pada tanggal 4 April nanti, warga Buyat di Duminanga akan datang ke persidangan putusan perkara ini dengan berjalan kaki dari Duminangan ke Manado. Warga akan tertib mengikuti persidangan, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim. Mereka berharap majelis hakim memiliki hati nurani dan berpihak pada kebenaran dan keadilan”.

Sementara itu di Manado, pagi ini, puluhan kelompok masyarakat sipil melakukan aksi damai di depan pengadilan negeri Manado dan kantor Newmont di kawasan Mega Mas Manado. Para pengunjuk rasa menuntut persidangan kasus Buyat dilakukan dengan seadil-adilnya. Mereka juga akan menggelar dialog publik pertanggungjawaban pencemaran teluk Buyat dan kembali berunjuk rasa pada hari pembacaan putusan sidang.

Sejak pertengahan tahun 2004, kasus Buyat menjadi kasus lingkungan yang paling menyedot perhatian warga Manado, hingga nasional. Puncaknya saat tanggal 15 November 2007, pemerintah mengumumkan teluk Buyat tercemar dan beresiko bagi warga. Di akhir tahun 2005, pemerintah Indonesia mengukir sejarah karena untuk pertama kalinya berani mengajukan gugatan pidana melawan perusahaan tambang transnasional Amerikan Serikat : Newmont, dengan tuduhan mencemari teluk Buyat. (JM)

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri