Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Warga Palopo Aksi Menolak Tambang Emas Inggris PDF Print
on Tuesday, 08 April 2008

Views : 4785    


Hari ini - Masyarakat, Pelajar, Mahasiswa dan Organisasi Non Pemerintah, akan melakukan aksi menolak pertambangan emas milik Avocet di Siguntu Palpopo Sulawesi Selatan. Tambang itu milik PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika. Tambang akan mengancam 14 anak Sungai, yang menjadi sumber utama Perusahaan Air Minum Daerah memenuhi kebutuhan warga kota Palopo. JATAM mendukung aksi penolakan ini dan mendesak Bupati Palopo segera mencabut ijin tambang tersebut.

Ini aksi kesekian kalinya warga Palopo menolak Pertambangan emas ini. Walikota Palopo - H.P.A. Tenriadjeng, sebelumnya berjanji menghentikan semua aktivitas eksplorasi dan mengundang seluruh pihak untuk membicarakan recana tambang, tapi diam-diam ia mengeluarkan ijin KP Eksplorasi. 

 

Empat hari lalu, sekitar seratus orang turun ke jalan memprotes tindakan Bupati. Mereka tergabung dalam Komunitas Peduli Lingkungan. Mereka mencari dukungan dari beberapa partai untuk menolak pertambangan tersebut. Akhirnya fraksi gabungan, yang terdiri dari PAN, PDK serta partai menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap izin eksplorasi. Sementara partai besar mayoritas, PDIP dan Golkar belum bersikap. Berikut Pernyataan mereka :

 

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

KOMUNITAS PEDULI LINGKUNGAN KOTA PALOPO

 

Kami dari berbagai element masyarakat yang tergabung dalam ”Komunitas Peduli Lingkungan Kota Palopo” menyatakan sikap penolakan terhadap izin eksplorasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo. Untuk itu pemerintah harus segera mencabut izin eksplorasi yang telah diberikan kepada PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika.

 

 

Dasar Pertimbangan :

1. Pemegang Izin Eksplorasi dalam Hal ini PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika, telah melakukan pelanggaran izin eksplorasi dimana areal/lokasi eksplorasi berada dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin dari Mentri Kehutahanan (menyalahi UU tentang Kehutanan dan UU tentang Pertambangan).

2. Pengambilan sampel eksplorasi berada dalam areal kawasan hutan lindung dan lahan/pemukiman masyarakat serta melakukan penebangan terhadap tanaman pertanian masyarakat.

3. Penebangan tanaman pertanian dan eksplorasi yang dilakukan tanpa seizin pemilik lahan dan tidak memberikan ganti rugi.

4. Melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung untuk bahan kegiatan eksplorasi.

5. Diameter lubang dalam pengambilan sampel eksplorasi berdasarkan hasil kajian AMDAL, UPL dan UKL PT. Seven Energy Group/PT. Frantika tidak sesuai dengan rekomendasi Konsultan AMDAL, dimana yang diprasyaratkan 0,25 meter ternyata yang dilakukan 1 – 1,5 Meter secara manual dengan menggunakan betel (testpit).

6. Tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh tentang adanya izin eksplorasi kepada masyarakat setempat.

7. PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang terdaftar dalam Kepres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dimana menetapkan 13 izin atau perjanjian dibidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/2004 tentang Kehutanan.

 

KOMUNITAS PEDULI LINGKUNGAN KOTA PALOPO: BEM STIH, BEM S

TAIN, BEM UNCOKRO, BEM STIEM, PMII, PMII KOPRI, IMM, HMI, lLMD, HMJ, MAPALA STIEM, MAPALA STAIN, MAPALA EKSACTA UNCOKRO, IKPM WALMAS, IRM, PERKUMPULAN BUMI SAWERIGADING, PERKUMPULAN WALLACE PALOPO,MASYARAKAT LATUPPA, PETA, MUNGKAJANG, MURANTE, DAN KAMBO


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

Sekretariat Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2010

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?