HOME arrow INFO arrow Berita arrow Warga Palopo Aksi Menolak Tambang Emas Inggris
Warga Palopo Aksi Menolak Tambang Emas Inggris PDF Print
on Tuesday, 08 April 2008

Views : 822    


Hari ini - Masyarakat, Pelajar, Mahasiswa dan Organisasi Non Pemerintah, akan melakukan aksi menolak pertambangan emas milik Avocet di Siguntu Palpopo Sulawesi Selatan. Tambang itu milik PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika. Tambang akan mengancam 14 anak Sungai, yang menjadi sumber utama Perusahaan Air Minum Daerah memenuhi kebutuhan warga kota Palopo. JATAM mendukung aksi penolakan ini dan mendesak Bupati Palopo segera mencabut ijin tambang tersebut.

Ini aksi kesekian kalinya warga Palopo menolak Pertambangan emas ini. Walikota Palopo - H.P.A. Tenriadjeng, sebelumnya berjanji menghentikan semua aktivitas eksplorasi dan mengundang seluruh pihak untuk membicarakan recana tambang, tapi diam-diam ia mengeluarkan ijin KP Eksplorasi. 

 

Empat hari lalu, sekitar seratus orang turun ke jalan memprotes tindakan Bupati. Mereka tergabung dalam Komunitas Peduli Lingkungan. Mereka mencari dukungan dari beberapa partai untuk menolak pertambangan tersebut. Akhirnya fraksi gabungan, yang terdiri dari PAN, PDK serta partai menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap izin eksplorasi. Sementara partai besar mayoritas, PDIP dan Golkar belum bersikap. Berikut Pernyataan mereka :

 

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

KOMUNITAS PEDULI LINGKUNGAN KOTA PALOPO

 

Kami dari berbagai element masyarakat yang tergabung dalam ”Komunitas Peduli Lingkungan Kota Palopo” menyatakan sikap penolakan terhadap izin eksplorasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo. Untuk itu pemerintah harus segera mencabut izin eksplorasi yang telah diberikan kepada PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika.

 

 

Dasar Pertimbangan :

1. Pemegang Izin Eksplorasi dalam Hal ini PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika, telah melakukan pelanggaran izin eksplorasi dimana areal/lokasi eksplorasi berada dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin dari Mentri Kehutahanan (menyalahi UU tentang Kehutanan dan UU tentang Pertambangan).

2. Pengambilan sampel eksplorasi berada dalam areal kawasan hutan lindung dan lahan/pemukiman masyarakat serta melakukan penebangan terhadap tanaman pertanian masyarakat.

3. Penebangan tanaman pertanian dan eksplorasi yang dilakukan tanpa seizin pemilik lahan dan tidak memberikan ganti rugi.

4. Melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung untuk bahan kegiatan eksplorasi.

5. Diameter lubang dalam pengambilan sampel eksplorasi berdasarkan hasil kajian AMDAL, UPL dan UKL PT. Seven Energy Group/PT. Frantika tidak sesuai dengan rekomendasi Konsultan AMDAL, dimana yang diprasyaratkan 0,25 meter ternyata yang dilakukan 1 – 1,5 Meter secara manual dengan menggunakan betel (testpit).

6. Tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh tentang adanya izin eksplorasi kepada masyarakat setempat.

7. PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang terdaftar dalam Kepres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dimana menetapkan 13 izin atau perjanjian dibidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/2004 tentang Kehutanan.

 

KOMUNITAS PEDULI LINGKUNGAN KOTA PALOPO: BEM STIH, BEM S

TAIN, BEM UNCOKRO, BEM STIEM, PMII, PMII KOPRI, IMM, HMI, lLMD, HMJ, MAPALA STIEM, MAPALA STAIN, MAPALA EKSACTA UNCOKRO, IKPM WALMAS, IRM, PERKUMPULAN BUMI SAWERIGADING, PERKUMPULAN WALLACE PALOPO,MASYARAKAT LATUPPA, PETA, MUNGKAJANG, MURANTE, DAN KAMBO


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Tambang emas PT IMN menguasai 11.641,45 ha lahan, akan menggunakan 2,038 juta liter air/hari dan akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari

 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri