| on Friday, 18 April 2008
|
Views : 6513  |
Frans Leburaya, wakil gubenur Nusa Tenggara Timur akhir tahun lalu mengeluarkan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum untuk PT Resource Jakarta. Luasnya sekitar 364.500 ha, meliputi juga kawasan Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti di Pulau Sumba. Ijin tambang melintasi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat. Ini bagai lampu merah untuk pulau Sumba. Rencana ini ditolak Blok Politik NTT.
PERNYATAAN SIKAP No. Khusus/BPMS- NTT/04/2008 PENOLAKAN dan PENCABUTAN SK GUB NTT NO. 344/KEP/HK/2007 TENTANG PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM KEPADA PT. RESOURCES JAKARTA DI TAMAN NASIONAL MAUPEU –TANAH DARUH, LALAWANGI DAN WANGGAMETI, PULAU SUMBA (SUMBA TIMUR, SUBA TENGAH, SUMBA BARAT DAN SUMBA BARAT DAYA) Momen reformasi dan transisi demokrasi yang direbut oleh gerakan mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya pada tahun 1998 telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan Momen reformasi dan transisi demokrasi telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan investasi telah meluluhlantakkan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru Nusantara. Konflik sosial antara rakyat dan negara, rakyat dan pemodal, juga antara rakyat dan rakyat semakin marak dan kompleks serta tak terselesaikan. Konflik-konflik sosial meningkat dengan dukungan kekuatan militeristik dari pihak yang lebih berkuasa dan kuat. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan 'modern' telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya diperuntukkan semata-mata tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita oleh rakyat dari tahun ke tahun. Ditengah-tengah krisis seperti inilah NTT dirundung berbagai bencana, lingkungan, gisi buruk, kelaparan akibat salah urus negara yang telah berlangsung lama, Wakil Gubernur NTT malah mengeluarkan surat keputusan yang akan menjadi katalisator bencana di masa mendatang. Patut ditegaskan, pemerintahan propinsi era ini akan dicatat oleh generasi berikutnya sebagai fasilitator utama yang mempercepat terjadinya perubahan iklim,” karena, Pemerintah Propinsi NTT melalui Wakil Gubernurnya Drs. Frans Leburaya telah menunjuk PT Resource Jakarta melalui Surat Keputusan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha. Pengalaman pembangunan nasional di masa lalu yang diwarnai dengan konflik hak atas sumberdaya alam antara masyarakat di satu pihak dengan pengusaha (investor) dengan dukungan para pejabat sipil DIpihak yang lain. Kondisi ini di satu pihak menyebabkan masyarakat pun merasa tidak aman mewujudkan kesejahteraannya karena sebagian besar energi sosialnya dihabiskan untuk melakukan perlawanan/resistensi Berdasarkan argumentasi diatas maka kami aliansi masyarakat sipil NTT bersikap: Gubernur melalui Wakil Gubernur NTT Segera mencabut Surat Keputusan yang ditandatangani oleh wakil gubernur NTT Frans Leburaya dengan no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha dengan alasan : ”Ke depan, bencana ekologis akan makin sering terjadi di Pulau Sumba yang sangat tergantung pada kondisi ekosistim Taman Nasional diWanggameti akibat diberlakukannya SK No.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 dengan kepentingan eksplorasi. Seharusnya Wakil Gubernur mengeluarkan kebijakan tentang Penyelamatan dan Pemulihan Ekosisitem Taman Nasional Wanggameti karena tingkat kegentingan yang sudah sedemikian tinggi. Bencana ekologis adalah salah satu indikator utama kegentingan tersebut” Kami Menghimbau pada seluruh masyarakat NTT dalam pilkada kedepan harusnya lebih bijak dan selektif serta kritis memilih calon pemimpin (Gubernur dan wakil Gubernur yang punya presepktif dan komitmen terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan agar dapat bebas dari kemiskinan akibat salah urus negara melalui kebijakan yang tidak sensitip lingkungan dan berbasis hak dasar Kupang, 13 April 2008 Blok Politik i Masyarakat Sipil NTT 1. Pdt .Emil Hauteas, Rote, Jaringan Sodamolek 2. Pdt. Linda Kise , Kupang - Penfui 3. Pdt. Vian Makonimau , Takari 4. Jhon Balla, Bapikir, Maumere 5. Adrianus Pandie - Masy adat Rote-Nado 6. Martinus, Serikat Petani Manggarai 7. Samgar-Forum Lintas Desa-TTS 8. Arifin Betty, PIAR-TTS 9. Zarwo-Cis Timor 10. Viktor Manbait-Lakmas-TTU 11. Vincent Bureni -Bengkel Appek-Kupang 12. Eli Neonufa-Sek Forum Lintas Desa-TTS 13. Lery Mboeik-PIAR 14. Anton-Demos 15. Yustus Maro-Alor 16. Umbu – Sumteng-Presidium Pemuda 17. Abi Lololau-PKL Ampera 18. Paulus Paudju-Keuskupan Waetabula 19. Robert Mirsel-Maumere-Chandra ditya 20. Mustafa Makarim – NU 21. Abdulah – Suara HAM NU 22. Ruth Mesak –Rote Barat Daya 23. Sarce Foeh –Forum Warga Rote-Ndao 24. Pdt Ardy Lay-Sodamole-Rote 25. Libby S-Rumah Perempuan 26. Sofia De Haan-YAO 27. Ana Djukana-Kursor 28. Geby Emang-Anti Korupsi-Ende 29. Rm Dominikus Nong-Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Ende, Sek KA Ende, Ketua J&P 30. Adi Nange – CO Kota Kupang 31. Pace Saubaki – Kel. Masy Adat 32. Romo Frans Amanue-Flotim 33. Dina Dethan Penpada-Sinode 34. Pendeta Sely Dethan Messak-Belu 35. Asmara Nababan 36. Yola Kase - TTS 37. Maria G. S. Ratna – Sopan Manggarai 38. Rony Marut – YBDM Manggarai 39. Wempi Anggal – Radio Komunitas Manggarai tengah 40. Agus Malana – Sumba Tengah 41. Abdulah Ulu Mando-PWI NU NTT 42. Heru Susanto – PW NU - NTT 43. Lodia Lukas, Belu-Penggungsi 44. Novita Amin, Fatayat NU 45. Megawati – Fatayat NU 46. Juwita Mustafa – Fatayat NU 47. Herman Lawa – Kota Kupang 48. Eldo Saubaki – Masy Adat 49. Esau Loe, Forum Warga Rote 50. Sevan Aome – Forum Warga Oesusu 51. Hesron Hailitik – Pemuda Gereja 52. Ian Hora Aba – Aliansi Kota 53. Lamber Poro – Forum Warga 54. Pdt. T. S. Makonimau – Takari 55. Novi Bela – PIAR 56. Yuli – Pemuda 57. Siti Asmah Yahya – NU 58. Asmara Nababan - Demos 59. Abdulah – ICW 60. Lamber Doke
|