| on Thursday, 24 April 2008
|
Views : 6937  |
Oleh: Erwiza Erman (peneliti LIPI)
Timah adalah salah satu sumberdaya tambang yang sudah ditambang jauh sebelum VOC memonopoli perdagangannya. Perdagangannya berpusar di pasar timah Asia baik di Cina dan India, dan awal abad ke 19 bergeser ke pasar timah di London. Timah Bangka ini telah menjadi pusat perhatian dan tarik menarik dari ketiga arah kekuasaan yang berbeda; Palembang, Batavia/Jakarta dan Singapura, beriring sejajar dengan di bawah kendali mana Bangka dan Belitung diatur pemerintahan dan bisnis timahnya.
Ada tiga poin pokok yang ingin saya bicarakan dalam pertemuan hari ini dalam kaitan dengan politik penguasaan sumberdaya timah di propinsi baru Kepulauan Bangka-Belitung. Saya ingin melihat tema ini dalam perspektif jangka panjang, dalam pergantian rejim kekuasaan, karena dari sini akan terlihat ada perubahan-perubahan dan kontinuitas mengenai politik penguasaan sumberdaya timah di propinsi yang baru ini.
1. Dari monopoli ke “pasar bebas”
Ada berbagai tipe politik penguasaan sumberdaya timah dari zaman ke zaman. Pada masa VOC, politik penguasaan sumberdaya timah melalui sistem monopoli perdagangannya melalui Sultan Palembang. Sistem ini tidaklah tipikal untuk Bangka, akan tetapi juga berlaku untuk wilayah produksi timah di kawasan Asia Tenggara yang lain seperti di Malaysia dan Thailand pada abad ke 18. Tetapi sejak pemerintahan singkat Inggris dan kemudian Belanda sampai ke rejim Orde Lama dan Orde Baru, sistem monopoli timah Bangka sudah meluas, tidak hanya mengontrol perdagangan saja, tetapi pelan-pelan juga menguasai wilayah produksi dan tenaga kerja. Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan politik pemerintahan.
Sejak berakhirnya VOC dan mulainya Inggris mengontrol Bangka, maka periode ini adalah awal lepasnya Bangka dari penguasaan Sultan Palembang. Sistem ini dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda (1816-1942). Bangka menjadi sebuah Karesidenan, di bawah kontrol seorang Residen yang berfungsi ganda, sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Tambang sampai dekade pertama abad ke-20. Setelah itu baru terjadi pemisahan, Residen dipindahkan kedudukannya ke Pangkal Pinang dan Kepala Tambang mengelola perusahaan tambang timah negara yang disebut Banka Tin Winning (BTW), berkedudukan di Mentok. Belitung dikelola oleh sebuah perusahaan swasta, Billiton Maatschappij, yang memonopoli seluruh Belitung dengan sistem pemerintahan sendiri yang agak aneh, di bawah kontrol Asisten Residen yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat di Batavia. Belitung menjadi sebuah ‘company island’ (Erwiza, 1995: Bab II).
Pada masa rejim pemerintahan Orde Lama sistem monopoli ala Belanda diteruskan untuk Bangka dan kemudian juga untuk Belitung dan Singkep (setelah perusahaan-perusahaan timahnya dinasinalisasi) di bawah pengelolaan sebuah perusahaan PN/PT.Timah sampai ke masa Orde Baru. Politik monopoli bisnis timah Orde Baru ini disertai dengan kontrol negara (lewat militer) yang begitu kuat terhadap penduduk Bangka Belitung.
Mereka akan dihukum berat jika ditemukan menyimpan timah di rumah, apalagi menambangnya atau menjualnya, karena timah adalah komoditi strategis yang dikuasai oleh negara. Hanya ada dua perusahaan yang menguasai penambangan dan pemasaran timah Bangka-Belitung yaitu, PT.Timah dan perusahaan patungannya, PT.Koba Tin.
Sistem monopoli semacam ini berakhir di Era Reformasi, di mana penguasaan terhadap penambangan dan pemasaran timah sudah mengalami perubahan drastis. PT.Timah bukan lagi perusahaan yang memonopoli bisnis penambangan dan pemasaran timah (pasir timah), muncul berbagai perusahaan penambangan [lokal], perusahaan pencairan timah lokal dan penambangan inkovensional (TI). Era peralihan dari sistem monopoli ke ‘pasar bebas’ ini telah menimbulkan banyak gejolak, konflik antar departemen di pusat, antar pusat dan propinsi dan antar propinsi dan kabupaten, antar perusahaan timah dulunya memonopoli penambangan (PT.Timah dan PT.Koba Tin) dengan perusahaan-perusahaan yang baru muncul setelah era reformasi, dan pertambangan rakyat (TI). Konflik-konflik itu berlapis banyak, tidak sekedar konflik bisnis, juga konflik politik dan kekuasaan dan masing-masing mencap diri ‘we say legal and you are illegal’, mencari argumentasi pada masalah hukum dan peraturan-peraturan demi untuk pen’cap’an itu. Hal ini akan saya uraikan lebih jelas dalam kaitan dengan struktur kekuasaan dan politik penguasaan.
Ada semacam resistensi yang endemis yang berupa penyelundupan yang terjadi sepanjang sejarah sistem penguasaan bisnis penambangan timah yang monopolistik ke era yang saya sebut ‘transisi’ ke pasar bebas ini. Bisnis illegal ini complicated, susah dicegah, karena adanya ‘persekongkolan’ antar aktor-aktor dari institusi formal dengan masyarakat yang ingin mencari untung dari bisnis ini. Mulai zaman VOC, Sultan Lingga yang ingin menguasai timah Bangka dan ingin merebutnya dari Sultan Palembang yang kuat yang ‘berteman’ dengan VOC menyediakan pulaunya untuk pasar selundupan. Praktek ekononomi illegal inilah menjadi ‘saudara kembar’ dari munculnya ‘negara bayangan’.
2. Hubungan Kekuasaan dan Politik Pengusaan Era Reformasi
Dalam sistem penguasaan bisnis penambangan timah akan terlihat hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor dalam instansi formal dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Siapa mendapatkan apa dan bagaimana mendapatkannya adalah politik penguasaan dalam arti umum. Di sini kita akan melihat bagaimana hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor formal di era desentralisasi, otonomi daerah dan liberalisasi/globalisasi.
Peralihan dari era kolonial/Orde Baru yang sentralistik ke Era Reformasi sebagaimana dijelaskan di atas telah membawa sistem penguasaan bisnis penambangan timah dan kewenangan pemberian izin terfragmentasi. Era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah tidak kecuali Bangka untuk meningkatkan sumber pendapatan daerahnya dari kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki yang selama ini lebih banyak dialirkan ke pusat. Wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam yang kaya misalnya propinsi Riau, Bengkulu dan juga Bangka-Belitung termasuk daerah yang tertinggal dibanding dengan daerah-daerah tetangganya di pulau Sumatera.
Bagi Bangka-Belitung, perjuangan untuk menguasai dan menikmati sumberdaya alam timahnya sudah berkali-kali dilakukan, dimulai dengan tuntutan pembentukan propinsi Bangka-Belitung pada tahun 1956, dan kemudian berulangkali di era Orde Baru pada tahun 1970-an, 1980an dan kemudian 1990an dan baru berhasil di Era Reformasi. Tuntutan pembentukan propinsi ini dimaksudkan untuk merebut penguasaan timahnya dari Palembang dan dari pemerintah pusat. Selain itu juga ada tuntutan manajemen PT.Timah dikelola oleh putra daerah, tuntutan pemilikan saham di perusahaan tersebut serta perjuangan daerah untuk memberikan izin penambangan dan penjualan pasir timah kepada masyarakat Bangka.
Hal yang terakhir ini telah membawa perubahan drastis dalam politik penguasaan timah dan menimbulkan konflik yang njelimet dan tarik menarik kekuasaan antar aktor-aktor di institusi pemerintahan antar pusat, pusat-daerah dan antara propinsi dan kabupaten. Puncaknya berakhir dengan peristiwa ‘Oktober kelabu 2006’, penyerangan para penambang TI ke kantor gubernur dan penangkapan para pemilik smelster dan campur tangan pemerintah pusat untuk ‘mengamankan’ pulau itu.
Era reformasi, euforia demokrasi, otonomi daerah telah digunakan sebagai semacam counter produktif oleh peran pemerintah daerah yang selama ini sangat lemah dan peran perusahaan timah yang kuat sebagai akibat perpanjangan tangan pemerintah pusat. Lemahnya peran pemerintah dan kuatnya peran perusahaan timah selama periode kolonial/Orde Baru telah menciptakan ‘state within the state’ di kedua pulau itu. Diharapkan bahwa peralihan penguasaan dari pusat ke pemerintah daerah akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk membangun Bangka dan untuk mensejahterakan masyarakat kedua pulau itu.
Apakah peralihan sistem penguasaan dari pusat ke daerah tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka? Ini pertanyaan yang sulit dijawab dan memerlukan penelitian yang seksama, menghitung keuntungan dan kerugian materil dan non-materil dari sistem penambangan tersebut Apakah pemerintah daerah betul-betul kuat mengatur sistem penambangan yang berkelanjutan yang mementingkan eko-sistem? Bagi perusahaan timah, masih ada tanggungjawab terhadap lingkungan, meskipun belum maksimal dan lama terhenti, akan tetapi bagi banyak perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah dan penambangan TI sejauh yang saya ketahui belum lagi melakukan tanggungjawab terhadap lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan. Bahkan, kerusakaan lingkungan, pencemaran air sungai, laut, air minum, penambangan di hutan lindung oleh perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan yang muncul sejak era reformasi terus berlangsung. Demi mengejar keuntungan jangka pendek, sistem ekonomi penambangannya sangat buas, rakus dan sistem pengaturannya cendrung dikelola dalam sistem negara bayangan lokal. Peran dan kepentingan pebisnis jauh lebih dominan, di mana ada pengatur-pengatur bayangan, di mana ada ‘concubine’ antara aktor-aktor formal dan aktor-aktor masyarakat (pebisnis, preman, tokoh politik dll).
3. Implikasi ke depan
Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan dan diantisipasi untuk sistem penguasaan sumberdaya timah ke depan. Sesuai dengan era reformasi yang memperhatikan hak-hak azazi manusia, pemerintahan yang transparan, bersih dan dekat ke masyarakat, maka sistem penguasaan sumberdaya timah pemerintah hendaknya mementingkan kesejahteraan masyarakat dari kesejahteraan kelompok/pribadi. Keuntungan semua pihak baik perusahaan lama, perusahaan-perusahaan timah yang baru dan penambangan rakyat dan kepentingan masyarakat lokal secara keseluruhan diperhitungkan dan sistem sistem monopoli yang sudah berurat berakar nampaknya berbahaya untuk dilanggengkan apakah sistem monopoli dalam ‘bentuk baru’ di era otonomi daerah ini.
Bahan Bacaan
Erwiza Erman, Kesenjangan Buruh Majikan: Tauke, Koelie dan Penguasa, Industri Timah Belitung 1854-1942. Jakarta: Sinar Harapan, 1995.
Erwiza Erman, “Rethinking legal and illegal economy: Case Study of Bangka Tin Mine”, paper dipresentasikan di Seminar menyambut 50 tahun Asosiasi Indonesianis Jepang, Universitas Tokyo, Desember 2006..
Erwiza Erman, ‘Deregulation of Tin Trade and Creation of Local Shadow State: Case Study of Bangka’ dalam Renegotiating Boundaries; Local Politics in Post-Suharto Indonesia, Leiden: KITLV 2007.
|