| on Saturday, 26 April 2008
|
Views : 5416  |
Jika Pemda Kulon Progo dan Sultan Yogjakarta ngotot memberi ijin tambang pasir besi disana. Pantai yang berwarna hijau merah cabe, semangka, serta sayur-sayuran di musim panen – di pantai selatan kulon Progo Yogjakarta itu, akan dikembalikan jadi gersang - seperti asalnya.
Dulu sebelum ribuan petani di pantai selatan itu membuatnya menjadi lahan pertanian subur seperti sekarang. Lahan pantai itu lahan gersang, tandus, terlantar dan tak bertuan. Namun tangan-tangan kokoh dan terampil petani pantai Selatan Kulonprogo mengubahnya menjadi lahan subur, ijo royo-royo warna sayur mayur, dan memberi penghidupan baru bagi petani pengolahnya. Sekali panen cabe di lahan 500 meter saja, bisa menghasilkan 150 kg cabe. Bisa dibayangkan nilainya saat harga cabe naik seperti sekarang.
Perguruan tinggi sekitar Yogjakarta juga menjadikan wilayah itu ”laboratorium hidup”. Mahasiswa dan dosen datang untuk belajar di sana, atau mengundang petani untuk mengajari mereka. Belajar bagaimana lahan gersang berubah hijau.
Sayangnya, cerita itu tak akan lama. Bupati Kulon Progo dan Sultan Jogjakarta sudah mengijinkan perusahaan tambang pasir besi PT Jogja Magasa Mining (JMM) dan Indo Mines-Australia, mengeruk bentangan pantai itu. Mereka tinggal menunggu restu Presiden.
Padahal banyak ahli memperkirakan, tambang itu hanya akan merusak lingkungan dan ekosistem disana. Apalagi, belajar dari tetangganya di Parangtritis, ternyata lapisan pasir di bawah permukaan tanah berguna untuk meredam bila terjadi gempa. Jika pasir diambil, fungsi itu akan hilang.
Namun, alasan menambah angka Pendapatan Asli Daerah dan pajak buat negara, membuat para petinggi daerah tutup mata dan telinga
Tak tanggung-tanggung, lahan yang akan dikeruk mencapai 2.900 hektar, membentang sepanjang 22 kilometer dari Sungai Bogowonto hingga Kali Progo, masuk ke daratan dan pemukiman sejauh 1,8 km dari pantai. Sejumlah desa di empat kecamatan, mulai Jangkaran dan Palihan di Kecamatan Temon; desa Glagah dan Karangwuni di Kecamatan Wates; desa Garongan, Pleret, Bugel, dan Karangsewu di Kecamatan Panjatan; dan desa Nomporejo, Kranggan, dan Banaran di Kecamatan Galur, terancam digusur industri keruk ini. Belasan ribu KK terancam kehilangan rumah dan lahan pertaniannya.
Masyarakat bukannya diam. Sejak rencana tambang pasir besi ini disuarakan pada tahun 2002, warga bulat-bulat menolaknya. Mereka tidak ingin lahan penghidupannya diambil, hanya untuk keuntungan sesaat, tanpa melihat masa depan.
Ironisnya. Meski warga sudah puluhan tahun tinggal dan hidup di sana, bahkan sejak 1960an, status tanah tetap bukan milik mereka. Pemerintah daerah mengakuinya sebagai tanah negara, yang sebagian besar dimiliki pihak Keraton Yogjakarta dan Pakualaman.
Dan perusahaan tambang PT Jogja Magasa Mining itu milik keluarga keraton. (Luluk)
|
turut prihatin
By: cahpesisiran (Registered) on 29-04-2008 15:38