| on Sunday, 27 April 2008
|
Views : 1068  |
Oleh : Jull Takaliuang
a. Latar Belakang
Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Sulut, secara resmi dan tegas menolak amdal PT MSM dan PT TTN melalui suratnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2007 nomor 660/209/Sekr. Alasan penolakannya antara lain karena adanya penolakan masyarakat, serta bertentangan dengan tata ruang Provinsi Sulut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999 pasal 16 ayat 4 menyatakan: ”Instansi yang bertanggung jawab WAJIB MENOLAK kerangka acuan andal apabila rencana lokasi dilaksanakan usaha dan/atau kegiatan, terletak dalam kawasan ”yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau tata ruang kawasan”; Hal ini sesuai pula dengan Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup tanggal 5 Desember 2005 Nomor B. 6083/LH/12/2005 tentang amdal PT MSM, yang intinya adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/ kawasan tidak dapat diproses amdalnya.
Yang dimaksud bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah/Kawasan di atas adalah lokasi usaha dan/atau kegiatan PT. MSM dan PT. TTN bertentangan dengan Perda provinsi Sulut Nomor 3 tahun 1991; Bertentangan pula dengan Perda Kota Bitung Nomor 6 tahun 2000; dan tidak relevan dengan Perda Kabupaten Minahasa Induk nomor 24 tahun 2004; Dalam hearing 30 Januari 2007 dengan komisi VII DPR RI, Komisi Amdal Pusat secara ”terang-terangan” telah membohongi komisi VII DPR RI dengan mempresentasikan bahwa amdal PT MSM dan PT TTN telah sesuai dengan Perda No 3/1991, Perda Bitung No 2/1992, dan Perda Minahasa Induk Nomor 24/ 2004; Padahal secara jelas dan nyata studi Amdal PT MSM dan PT TTN bertentangan dengan Perda Sulut Nomor 3/1991, sangat bertentangan pula dengan Perda Bitung Nomor 2/1992 karena Perda ini telah diganti dengan Perda Nomor 6 tahun 2000 yang isinya tak memuat pertambangan. Sementara Perda Minahasa Induk Nomor 24/2004 dibuat karena adanya penciutan wilayah Kabupaten Minahasa (pelepasan wilayah otonom kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kota Tomohon);
Yang dimaksud dengan amdal PT MSM dan PT TTN telah sesuai dengan tata ruang wilayah oleh Komisi Amdal Pusat adalah sebuah SKANDAL HUKUM dan berindikasi pelanggaran jabatan (occupational crime) yang dilakukan Komisi Amdal Pusat demi keuntungan PT MSM dan PT TTN.
Menurut data yang ada, PT MSM terlibat dalam berbagai skandal yang secara sepihak menguntungkan PT MSM dan PT TTN namun mengorbankan kepentingan hukum dan mengorbankan hak-hak rakyat dengan indikasi yang kuat tentang adanya kolusi (KKN) yaitu melanggar TAP MPR Nomor XI tahun 1998, serta beberapa pasal dalam konstitusi negara UUD 45 sebagai berikut:
a. Skandal Perizinan, yaitu:
1. Izin prinsip diberikan oleh pemerintahan Soeharto (Orde Baru) sebelum PT MSM berbadan hukum. Izin prinsip tanggal 6 November 1986, sementara Badan Hukum PT MSM dibuat di notaris tanggal 17 November 1986. Tegasnya, ketika diberi izin prinsip, PT MSM adalah perusahaan fiktif.
2. PT MSM dan PT TTN tidak boleh merubah bentang alam tanpa di dukung amdal (tanpa izin). Tetapi PT. MSM dan PT. TTN tidak menggubris dan tetap beroperasi TANPA AMDAL, hanya dengan ”modal” Surat Menteri ESDM padahal kewenangan amdal berada pada Menteri Lingkungan Hidup. Dalam hal ini hukum lingkungan di Indonesia tidak dihormati oleh PT. MSM/TTN.
3. Skandal Dermaga Ilegal di Teluk Rinondoran, yaitu membangun dermaga tambang di Rinondoran, secara melawan hukum (tanpa izin yang sah) dan mengorbankan kepentingan ratusan nelayan tradisional di wilayah tersebut (melanggar salah satu asas HAM yaitu rights to work);
4. Studi amdal PT MSM dan PT TTN bertentangan dengan kep Bapedal Nomor 8 tahun 2002 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses AMDAL. Faktanya, masyarakat grass root Sulawesi Utara sangat menolak beroperasinya PT MSM dan PT TTN sehingga sangat berpotensi menimbulkan instabilitas di propinsi Sulawesi Utara.
5. Tanggal 20 Desember 2005, Gubernur Sulut telah menyurat ke Menteri ESDM Nomor 545/2201/SEKR tentang Usul Penghentian Sementara Aktivitas PT MSM;
6. Tanggal 9 Oktober 2006, acara Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Fisip Unsrat yang dihadiri berbagai stakeholder yaitu pakar dari berbagai disiplin (lingkungan, hukum, kelautan, sosiologi, tata ruang), legislatif, eksekutif, Majelis Adat Minahasa, masyarakat lingkar tambang, LSM lingkungan & HAM, dan mahasiswa. Konsultasi publik merekomendasi untuk menolak keras operasi PT. MSM dan PT. TTN.
b. Skandal tanah yakni penguasaan tanah rakyat secara tidak fair dan merugikan puluhan warga pemilik tanah dari desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa dan dari Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Bitung Utara Kota Bitung; sejak tahun 2003 hingga saat ini, persoalan penguasaan tanah rakyat oleh PT MSM masih ditangani secara serius oleh DPRD Sulut dan pengadilan;
c. Skandal Amdal oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Surat Menteri ESDM tanggal 7 Maret 2006 Nomor 0998/40/MEM. G/2006 perihal status PT. MSM dan PT. TTN yang intinya membolehkan PT.MSM melakukan operasi penambangan dengan menggunakan amdal kadaluarsa; padahal berdasarkan kekuatan undang-undang, amdal kadaluarsa dianggap tidak pernah ada; Selain itu, kewenangan amdal bukanlah kewenangan Menteri ESDM melainkan kewenangan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bahkan Menteri ESDM secara arogan dan melawan hukum telah menerbitkan surat tanggal 14 Februari 2007 Nomor 0723/30/MEM. G/2007 kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup yang intinya secara implisit mempengaruhi Menteri Negara Lingkungan Hidup agar mengabaikan sikap Gubernur Sulawesi Utara;
d. Operasi Ilegal PT. MSM di Tokatidung tapi di back up oleh oknum-oknum dari kepolisian Daerah Sulut (lihat rekomendasi DPRD Sulut tanggal 10 Februari 2003 Nomor 160/DPRD/130, terlampir); Dalam hal ini terindikasi adanya diskriminasi hukum terhadap rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum sehingga terindikasi telah terjadi pelanggaran beberapa pasal dalam konstitusi negara/UUD 1945 yaitu:
? Pasal 28. D ayat (1) yaitu rakyat tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil, dan rakyat mendapat perlakuan tidak sama dihadapan hukum (adanya kriminalisasi masyarakat dalam kasus tanah dan dalam kasus menentang operasi ilegal PT MSM);
? Pasal 28. G ayat (1) yaitu hilangnya rasa aman dan perlindungan dari ancaman (timbulnya kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak asasinya sendiri dalam bersikap terhadap ancaman akan adanya limbah);
? Pasal 28. H ayat (2) yaitu tidak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (adanya ”perampasan” wilayah mata pencaharian nelayan secara tidak sah dan melawan hukum yang berakibat diprosesnya masyarakat sebagai pelanggar hukum, sementara aspek ilegal PT MSM sama sekali tidak diproses secara hukum), bahkan laporan masyarakat tentang adanya pidana lingkungan oleh PT MSM, tidak diproses/tidak dibuatkan LP oleh Polda Sulut, tetapi hanya dijawab dengan surat. Hal yang sama tampak menimpa pemilik-pemilik tanah yang bermasalah dengan PT MSM hal mana pemilik tanah lebih memilih menempuh jalur hukum perdata yang mahal dan sulit terhadap hal-hal yang indikasi pidananya cukup kuat dan beralasan);
? Pasal 28. I ayat (2) yaitu mengalami diskriminasi dan tidak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu (adanya berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat setempat dengan alasan melindungi investor asing);
Hal-hal tersebut telah berakibat terjadinya upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang dilakukan oleh PT MSM dengan meminjam tangan hukum; Dalam hal ini, operasi ilegal PT MSM telah sangat mempengaruhi suasana equality before the law yang merupakan tujuan dan sasaran utama reformasi hukum di Indonesia, termasuk mengancam eksistensi dan kewibawaan kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Kepolisian (Hal ini dibuktikan dengan turunnya 3 Perwira Tinggi dari mabes Polri pada bulan Februari 2007 untuk investigasi);
Tanggal 13 Juli 2006, aksi masyarakat menolak limbah PT. MSM & PT. TTN. Rombongan masyarakat dari desa Kalinaun (1 truk) saat melintasi Kelurahan Pinangsukulan, dihadang dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok preman yang dipimpin oleh karyawan PT. MSM. Di duga kuat manajemen PT MSM merupakan dalang peristiwa ini.
Kasus arsenik PT Newmont Minahasa Raya di Buyat adalah fakta tentang ”canggihnya” teknologi yang malah tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika logam berat arsenik dinyatakan tidak ditemukan dalam rona awal lingkungan (AMDAL PT Newmont Minahasa Raya), tetapi ternyata terjadi kenaikan secara gradual arsenik di sumur-sumur desa Buyat (dataran pesisir) seiring dengan dilakukannya pembongkaran/galian di open quarry PT Newmont Minahasa Raya di atasnya (gunung); preseden ini seharusnya membuat para ahli yang menyusun studi amdal PT MSM dan PT TTN, termasuk manajemen PT MSM dan PT TTN tidak boleh memberikan jaminan secara eksakta bahwa teknologi canggih akan mereka gunakan tidak akan beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penjelasan-penjelasan resmi PT MSM/TTN tidak dapat dipercaya karena dalam berbagai kasus terdapat preseden yang sifatnya cenderung merupakan pembohongan publik, bahkan terindikasi PT MSM/TTN cenderung menghalalkan berbagai cara termasuk melawan hukum, merusak adat istiadat, dan melecehkan agama, antara lainnya:
a. Penjelasan PT MSM/TTN di Koran Manado Post tanggal 7 Oktober 2006 menyebutkan. ” Kami tegaskan bahwa taling dan batuan penutup tidak mengandung logam dalam konsentrasi yang beracun, ataupun kadar sianida melebihi standar yang berlaku. ” Dalam hal ini PT MSM/TTN menjelaskan bahwa limbahnya akan melalui sistem detoksifikasi yakni mengendapkan sekaligus menetralisir racun. Sementara pendapat para ahli, detoksifikasi tetap cemari lingkungan. Antara lainnya oleh staf Ahli Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Prof. DR. Ir Rizal Rompas, M. Agr dalam Koran Rakyat tanggal 7 Oktober 2006. Rizal Rompas menyatakan bahwa, ”......tetap akan ada praktikel yang keluar bersama-sama dengan air. Limbah yang masuk ke perairan baik secara langsung maupun telah melewati proses detoksifikasi tetap mencemari lingkungan, tetap mengganggu baku mata air......”;
b. Sejak awal (Lihat dokumen Amdal PT MSM 1998 yang telah kadaluarsa), PT MSM dan PT TTN tidak berencana membuang limbah di darat dengan alasan sangat beresiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, apalagi wilayah operasinya memiliki potensi gempa yang sangat tinggi (beresiko) yaitu gempa tektonik (daerah patahan) dan gempa vulkanik (daerah gunung berapi); Akan tetapi setelah adanya keputusan pemerintah (Keputusan bersama Departemen ESDM, KLH, Depdagri dan Pansus Lingkungan Hidup DPRD Minut pada bulan Maret 2006) yang melarang PT MSM dan PT TTN membuang limbah (tailing) di laut dengan sistem STD/STP, PT MSM dan PT TTN mengatakan dengan sangat meyakinkan bahwa membuang limbah di darat dengan sistem TSF (Tailing Storage Facilities) aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena teknologinya canggih; Dalam hal ini, apakah pernyataan-pernyataan PT MSM dan PT TTN tidak mengandung kebohongan?
c. PT MSM memanfaatkan, melecehkan, dan memanipulasi agama melalui acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di masyarakat lingkar tambang yaitu melakukan intimidasi sekular dengan menyebut-nyebut bahwa operasi PT MSM dan PT TTN adalah repsentasi pemerintah, sehingga bagi siapa saja yang menolak operasi PT MSM dan PT TTN adalah melawan perintah Tuhan. Lihat kutipan berikut: (Lampiran KA-ANDAL PT MSM, Juli 2006): ”Pemerintah sebagaimana dalam kitab suci Alkitab adalah merupakan WAKIL ALLAH di dunia. Oleh sebab itu, setiap warga negara yang baik wajib tunduk dan mentaati semua keputusan dari pemerintah yang berarti juga sama dengan taat kepada Tuhan. Bagi yang menentang Keputusan Pemerintah sama dengan menentang Tuhan dan sesuai isi Firman Tuhan akan menerima hukuman/kesusahan”.
d. Diduga kuat, akibat operasi ilegal PT MSM di pegunungan Tokatidung Kecamatan Likupang Timur selang tahun 2003-2006, yaitu tanpa amdal telah merusak wilayah resapan air untuk pembangunan konstruksi dan dam tailing, dan lain-lainnya, maka pada tanggal 11 Maret 2007, telah terjadi bencana alam (terjangan banjir lumpur) di desa Rinondoran setebal sekitar 1 s/d 1,5 meter yang telah mengakibatkan lebih dari 400 warga mengungsi, dan keesokan harinya secara ”misterius” dan ”aneh” ratusan ikan-ikan secara ”misterius” dan ”aneh” di pesisir wilayah desa Kalinaun;
b. Analisis Masalah
Disetujuinya AMDAL PT MSM/TTN oleh tim amdal pusat jelas merupakan ujung dari spiralisasi skandal hukum lingkungan yaitu bermuaranya berbagai skandal hukum yang dilakukan sebelumnya (1986-2007) yaitu lahirnya eksistensi super-versi di atas hukum Indonesia. Yaitu Kontrak Karya diperlakukan lebih tinggi derajatnya dari konstitusi negara. Dalam hal ini, tatanan hukum Indonesia, termasuk sumber hukum (konstitusi) diperlakukan sebagai sub-versi yang harus mengintegrasikan diri terhadap ketentuan-ketentuan kontrak karya, sang super-versi. Jeleknya, pasal-pasal dalam kontrak karya jelas menyatakan bahwa perusahaan pemegang kontrak karya wajib tunduk terhadap hukum Indonesia.
Hal ini diduga disebabkan oleh dominannya budaya suap dan/atau korupsi di tingkat pemerintahan. Oleh karenanya, sangat mengarah pada logika hukum tentang adanya tindak pidana okupasi (occupational crime) dalam bentuk jejaring yang di-”drive” oleh pihak yang paling diuntungkan. Dalam hal ini, tampak berlangsung skema kejahatan kerah putih (white colar crime) oleh pejabat-pejabat negara. Dalam situasi yang berbeda (negara-negara dunia ketiga), biasanya politik kekuasaan dan politik hukum memainkan kejahatan ini untuk kepentingan penaklukkan oposisi.
Sementara di daerah-daerah demokrasi, kejahatan ini dilakukan untuk kepentingan mafia. Keduanya sama yaitu anti-hukum (abuse of power) yang lazim disebut sebagai state organized crime.
Dalam dimensi ini tak hanya hukum yang diabaikan tetapi juga konstitusi negara dan hak asasi manusia (HAM). Aktor-aktor yang diduga terlibat teridentifikasi dimulai dari oknum-oknum kepala desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang diiming-iming proyek comdev di wilayah lingkar tambang dan berbagai perpanjangan tangan perusahaan (MSM/TTN) di wilayah grass root; Aktor-aktor ini tampak dikuatkan oleh berbagai LSM tambang.
Jejaring ini terdeteksi berlangsung secara vertikal ke tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Yaitu oknum-oknum penting dalam pemerintahan hingga ke Departemen ESDM, oknum-oknum di Kementerian Lingkungan Hidup, oknum-oknum dalam Menko Perekonomian, oknum-oknum dalam Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, oknum-oknum dalam Menko Politik Hukum dan Keamanan, dan oknum-oknum dalam Sekretariat Negara. Di sisi paralel, terdeteksi adanya pengaruh dari oknum-oknum dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (Jakarta). Menjadi pertanyaan, ”Siapakah tokoh di Indonesia yang mampu mengkoordinir sedemikian luas dan mengakar serta mampu memanfaatkan sistematika dan perangkat negara untuk tujuannya?” Tampak hal ini mengarah pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi pemberi izin sekaligus yang paling ngotot agar PT MSM/TTN segera beroperasi, walaupun tidak memilik amdal.
Pada tahap rencana operasi PT MSM/TTN ditolak oleh Gubernur Sulut, tampak berbagai upaya nekad dari ”sponsor-sponsor” utama PT MSM dan PT TTN. Hal ini nyata pada hal-hal sebagai berikut:
1. beberapa surat (mal-administrasi) yang diterbitkan oleh Menteri ESDM,
2. ”krasak-krusuk” DPRD Sulut ”harus” melakukan studi banding terhadap status hukum yang sudah jelas, dan
3. kencangnya isu bahwa Gubernur Sulut anti-investasi dari berbagai penjuru.
Sementara di tingkat akar rumput (masyarakat) lingkar tambang tampak digejolakkan dengan rekayasa ”kemarahan” masyarakat yang terancam tidak bisa lagi bekerja sebagai buruh di PT MSM/TTN. Seluruh mekanisme di atas, mengarah pada logika bahwa skenario ini memang jauh sebelumnya dirancang berdasarkan asumsi bahwa hukum dan regulasi di Indonesia mudah ”di atur” sesuai kepentingan dan ”selera” PT MSM/TTN (investor).
Komposisi jejaring ini terputus mata rantainya ketika Gubernur Sulawesi Utara menyatakan menolak AMDAL PT MSM/TTN. Dalam praktik ini, resistensi dari berbagai aktor (pelaku) jejaring state organized crime, adalah melalui lobby (bargaining), kampanye sistematis dengan memanfaatkan media massa, tekanan dan intimidasi terselubung yang luar biasa dan sistematis terhadap Gubernur Sulut dari segala dimensi, justru ketika gejolak sentimen publik terhadap langkah-langkah kriminalisasi masyarakat yang dilakukan oleh PT MSM mencapai momen puncaknya. Dalam hal ini, sikap menolak PT MSM oleh Gubernur Sulut sudah identik dengan sikap publik Sulawesi Utara.
Ancaman ekonomi (sekonyong-konyong) dengan adanya aktivitas pembuangan limbah di Minahasa Utara dan Bitung adalah:
1. PAD Sulut dari sektor perikanan adalah Rp 500-900 miliar per tahun. Berapakah jumlah kontribusi MSM/TTN yang dapat mengkonversi PAD ini secara jangka panjang?
2. Terdapat 45 perusahaan pariwisata yang akan gulung tikar. Berapakah nilai investasi MSM/TTN dibanding nilai gabungan 45 perusahaan pariwisata?
3. WOC 2009. Apakah ada hajatan lain misalnya World Tailing Conference (WTC) yang bisa mengangkat nilai jual pariwisata Sulut?
c. Menyorot Perilaku Menteri ESDM dalam Kasus Hukum PT MSM/TTN
Surat Menteri Energi dan Sumber daya Mineral tanggal 7 Maret 2006 Nomor 0998/40/MEM.G/2006, intinya membolehkan PT MSM melakukan operasi penambangan dengan menggunakan Amdal kadaluarsa; Padahal berdasarkan kekuatan Undang-undang, AMDAL KADALUARSA dianggap tidak pernah ada; Selain itu, kewenangan Amdal bukanlah kewenangan Menteri ESDM melainkan kewenangan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bahkan Menteri ESDM secara arogan menerbitkan surat tanggal 14 Februari 2007 Nomor 0723/30/MEM. G/2007 kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup yang intinya secara implisit mempengaruhi Menteri Negara Lingkungan Hidup agar mengabaikan sikap Gubernur Sulawesi Utara. Hal ini adalah bukti nyata departemen ini adalah trouble maker (pemeran utama) dalam kasus skandal hukum PT MSM, sebagai tindak lanjut izin prinsip PT MSM yang diberikan sebelum PT MSM berbadan hukum (1986), melanggar pasal 12 UU nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan.
Dalam hal ini, Menteri ESDM telah dan sementara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri ESDM mengabaikan (melanggar) UU nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan khususnya pasal 12.
2. Menteri ESDM secara nyata dengan alasan investasi mengabaikan (melanggar dan/atau mendorong Komisi Amdal Pusat untuk melanggar) Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, khususnya pasal 16 ayat (4) PP 27/1999.
3. Menteri ESDM mengabaikan resistensi yang sangat massif dari rakyat Sulawesi Utara terhadap rencana ditaruhnya 10 juta metrik ton limbah yang potensial sebagai limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di atas pegunungan Tokatidung yang mengancam kualitas hidup dan kulitas kesehatan masyarakat puluhan desa di wilayah dataran rendah dan pesisir.
4. Menteri ESDM”mengobok-obok” hal-hal yang status hukumnya telah sangat jelas hanya untuk hal-hal sumir dan ”berbau” KKN untuk kepentingan PT MSM/TTN. Menteri ESDM harusnya dituduh menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yaitu dengan sengaja menciptakan keresahan di masyarakat yang tak berujung pangkal, hanya demi membela PT MSM dan PT TTN secara tidak patut dan melawan hukum.
5. Telah cukup banyak kasus di Indonesia yang dilahirkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Departemen Pertambangan) Republik Indonesia sebagai instansi yang memberi izin (trouble maker) antara lainnya kasus Lapindo Brantas, kasus Buyat, kasus Freeport, dan berbagai kasus lainnya. Setelah izin-izin yang diterbitkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ternyata sangat bermasalah bagi rakyat Indonesia, justru tak tampak adanya tanggungjawab dari Departemen ESDM sebagai (pencipta bencana).
6. Menteri ESDM memelintir esensi masalah dan cenderung membohongi publik dengan mengintimidasi berbagai pejabat negara bahwa jika PT MSM/TTN tidak beroperasi, maka pemerintah RI akan dituntut di Arbitrasse Internasional. Melihat jumlah (kuantitas) dan kualifikasi skandal hukum yang melibatkan PT. MSM dan PT. TTN di Indonesia, membuat PT MSM dan PT TTN tidak memiliki cukup alasan dan dasar untuk membawa persoalan penolakan ini di Arbitrase Internasional. Malah semestinya PT MSM/TTN-lah yang bisa dituntut di Arbitrase Internasional oleh pemerintah RI. Akan tetapi, tampaknya Menteri ESDM justeru lebih cenderung memberikan alat dan/atau senjata bagi PT MSM/TTN untuk menyeret pemerintah RI ke Arbitrase Internasional dengan tujuan ”dikurasnya” uang negara dan beralasan ”gara-gara” Gubernur Sulut menolak investasi.
Akibat-akibat Menentang PT MSM/TTN terhadap Rakyat Kecil
1. Dirampasnya tanah-tanah petani dari desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur dan Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Bitung Utara dengan meminjam tangan oknum-oknum pejabat tanah dan oknum-oknum polisi. Dalam proses ini terdapat masyarakat petani yang dianiaya dan diproses kemudian dihukum sebagai kriminal padahal mereka mempertahankan hak-hak tanahnya;
2. Dirampasnya mata pencaharian nelayan 3 desa (Rinondoran, Kalinaun dan Batuputih) karena pembangunan dermaga tambang PT MSM di desa Rinondoran kecamatan Likupang Timur;
3. Diseretnya para pemrotes PT MSM ke pengadilan pidana yaitu didakwanya 3 warga masyarakat dan 8 orang nelayan dari desa Rinondoran, desa Kalinaun, dan kelurahan Batuputih karena memprotes pembangunan dermaga illegal PT MSM di Teluk Rinondoran; Ke 11 orang ini didakwa membakar pos PT MSM di dermaga MSM Rinondoran. Padahal menurut bukti 5 rekaman video (pengambilan gambar dari 5 angle), pelaku pengrusakan pos PT MSM bukanlah ke 11 orang tersebut; Diduga kuat perkara ini bisa berlangsung hanya untuk menghentikan penolakan masyarakat (membuat efek jera). Ringkasnya, karena ketika ada pengrusakan pos MSM oleh nelayan, maka tersangkanya haruslah tokoh-tokoh yang menolak pembangunan dermaga ini (juga menolak operasi PT MSM/TTN);
4. Timbulnya ketergantungan ekonomi masyarakat lingkar tambang PT MSM/TTN, seolah-olah tanpa beroperasinya PT MSM/TTN masyarakat akan mati kelaparan. Tiba-tiba muncul ”protes” rakyat yang merasa akan kehilangan mata pencaharian jika PT MSM/TTN tidak beroperasi. Padahal sebelumnya orang-orang ini memang ada pekerjaannya. Hal ini menjadi krusial karena mayoritas masyarakat lingkar tambang PT MSM menolak operasi PT MSM/TTN. Dalam berbagai insiden, persoalan ini telah mulai melebar mengarah pada ”konflik” horisontal yang diduga dikreasikan oleh manajemen PT MSM; Konflik horisontal terdeteksi telah mulai mendistorsi institusi-institusi tradisional, termasuk lembaga keagamaan (gereja) dan pendidikan (sekolah-sekolah) yang melibatkan anak-anak sekolah;
5. Terjadinya bencana alam (banjir lumpur) yang diduga disebabkan oleh operasi illegal PT MSM/TTN di pegunungan Tokatindung yang membuat lebih 400 warga desa Rinondoran menjadi pengungsi;
d. Kesimpulan
1. Dari segi hukum, preseden men-superversi-kan Kontrak Karya adalah sesuatu yang harus ditolak oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena dalam wilayah ini, terimplikasi adanya resiko desintegrasi NKRI.
2. Dari segi ekonomi, konsekuensinya lebih banyak ruginya ketimbang untungnya.
3. Tolak operasi PT MSM dan PT TTN di Sulut.
Penulis adalah staff Yayasan Suara Nurani, Disampaikan dalam Seminar Ilmiah Internasional: Mining, Environment, and People Welfare, Manado - Senin, 6 Agustus 2007
|