HOME arrow PUBLIKASI arrow InfoSheet arrow Tarik Ulur AMDAL, Mengancam Keselamatan Kami
Tarik Ulur AMDAL, Mengancam Keselamatan Kami PDF Print
on Sunday, 27 April 2008

Views : 386    


JATAM, AMMALTA, YSN, ICEL, WALHI


Lembar Info Kasus PT MSM dan PT TTN, 1 April 2008

 

Sejak 2001, kami menolak rencana pertambangan emas di Toka Tindung. Belum mengali saja, kami sudah merugi. Kami di intimidasi, dipukuli preman dan diadu antar warga, kami selalu was-was tiap hari. Belum lagi banjir lumpur akibat pembabatan kawasan hutan diatas dan pembangunan dermaga milik PT MSM, yang membuat hasil tangkapan ikan kami menurun drastis.  (Tajjudin Hema, warga Kalinaon)

***

Di negeri ini, suara rakyat rupanya diangap suara setan. Meski penolakan sudah disampaikan sejak lama oleh warga sekitar tambang, pemerintah pura-pura tuli.  Bahkan, meskipun belum menyelesaikan dokumen AMDAL nya, sejak akhir 2005 hinga 2007, dua perusahaan tambang emas skala besar, dibiarkan melakukan tahap konstruksi di kawasan hutan Tokatindung. Mereka adalah PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN)

 

Tanpa AMDAL, saat ini, sudah dibangun tiga buah penampung tailing untuk 10 juta ton tailing yang akan dihasilkan selama 5 tahun beroperasi. Ada juga fasilitas pabrik dan perkantoran dan dermaga. Dikawasan atas, perusahaan memotong dan membelokkan aliran sungai Budo, untuk sumber air mereka. 

 

Dan, pada  7 Maret lalu, Departemen ESDM – mengamini usaha-usaha diatas, melalui surat  bernomor 0998/40/MEM.G/2006.  

 

Dimana keadilan, perlindungan dan jaminan keselamatan untuk rakyat di Toka Tindung. Dimana UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup? Dimana UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air? Dimana kepolisian yang harusnya menhentikan operasi ilegal PT MSN dan PT TTN? Dimana wakil rakyat? 

 

Sudah banyak kerugian yang dialami warga, sejak perusahaan datang. Pembabatan hutan di gunung Toka tindung,  berakibat rusaknya ratusan hektar daerah resapan air. Buruk akibatnya. Pada 11 Maret 2007, untuk pertamakalinya terjadi  banjir lumpur didaera ini. Dan mengenangi dua desa wilayah lingkar tambang. Tak hanya itu, setelah banjir lumpur - ratusan ikan mati dan terdampar pantai Sampiran Teluk Rinondoran. 

 

Erosi akibat pembukaan lahan di atas, memperbesar sedimentasi dan pendangkalan sungai Araren hingga ke muara teluk Rinondoran. Sejak itu, teluk Rinondoran berubah. Saat hujan datang, air laut yang biasanya berwarna biru bwning terlihat  coklat kabur.

 

Dermaga milik perusahaan juga melahiran masalah. Ia dibangun dan dioperasikan bulan Agustus 2006 hingga tengah 2007, tanpa AMDAL, tanpa ijin Menteri Perhubungan - yang disyaratkan oleh PP nomor 69 tahun 2001 tentang pelabuhan.

 

Teluk Rinondoran adalah nadi kehidupan warga di tiga desa sekitar teluk, mulai Kalinaun, Rinondoran dan Batuputih.  Itu daerah sumber mata pencaharian utama. Terumbu karang sepanjang teluk, menjadi tempat beragam jenis ikan singgah dan bertelur. Berbagai jenis alat tangkap dijumpai sepanjang teluk, mulai Bagan – yang  rumah dan rakit mengapung di laut, soma yang berbentuk jaring, karamba hingga yang paling kecil dan manual - pancing.

 

Tapi sejak dermaga dibangun dan sedimentasi muara, penghasilan nelayan di teluk menurun banyak. Salah satunya, karena letak dermaga dan lampu sorotnya. Tiga buah lampu sorot raksasa yang diarahkan ke laut, menyinari lebih dari 500 meter kearah laut. Ini telah mengganggu hasil tangkapan ikan dengan Bagan. Ikan yang biasa berkumpul dibawah lampu petromak di Bagan, lari entah kemana. Selain itu, kegiatan konstruksi membuat aktivitas lalu lintas perairan sibuk oleh kapal angkut PT MSM. Ini membuat ikan-ikan menjauh. 

 

Hal-hal diatas menyebabkan pendapatan nelayan menurun. Nelayan yang semula berpenghasilan rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan, turun hingga Rp 100.000 s/d Rp 200.000 per bulan. Akhirnya, warga jengkel dan marah.

 

Setelah protes mereka tak didengar Menteri Perhubungan, DPRD propinsi, perusahaan dan pemerintah. Pada 12 November 2006, mereka membakar pos jaga dari papan milik perusahaan, di pantai Rinondoran. Anehnya, kali ini aparat kepolisian begitu sigap. Ada 11 orang nelayan dan aktivis lingkungan diperiksa. Mereka dituduh  melakukan tindak pidana pengrusakan, diproses ingga masuk sidang pengadilan. Akhirnya, Pengadilan Negeri Manado memutus 3 orang dari mereka bersalah dan masing-masing dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

 

Pada tanggal 2 Februari 2007, Gubernur Sulawesi Utara memutuskan menolak menolak AMDAL PT MSM dan PT TTN, suratnya bernomor 660/209/Sekr. Ada tiga alasan, diantaranya tambang ditolak masyarakat, teknologi pengolahan limbah belum dapat menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat, dan bertentangan dengan tata ruang propinsi.

 

Anehnya, 15 November 2007, DPRD Minahasa Utara keluar SK  No 20 tahun 2007, mereka setuju PT MSM beroperasi. Surat itu hanya ditandatangani Tomi Sagai, wakil ketuanya – dari partai Golkar. 

 

Banyak lagi kerugian yang dirasakan warga sejak tambang masuk. Konflik horisontal adalah satu diantaranya. Juga manipulasi berbagai prasyarat administrasi perusahaan. Mulai  SK persetujuan DPRD Minahasa Utara terhadap operasi PT MSM; dukungan 8 kepala desa lingkar tambang – yang beberapa berperan menjadi kontraktor perusahaan, puluhan perkara tanah di Pengadilan Negeri Manado karena pengusuran dan pembebasan paksa lahan, rekayasa oknum akademisi Unsrat  untuk melengkapi dokumen AMDAL, juga diskriminasi hukum terhadap kelompok yang memprotes operasi PT MSM, penganiyaan oleh preman suruhan perusahaan dan  banyak lagi. 

 

Sejak awal, kami menolak tambang emas di kawasan Toka Tindung, tapi persyaratan adminisitrasi pertambangan – berupa perijinan, rekomendasi dan Amdal, dijadikan alat untuk memecah belah kami, menghabiskan energi kami dan mengancam keselamatan kami. 

 

Kami menuntut pemerintah segera menghentikan operasi tambang PT MSM dan PT TTN.




   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri