HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2004 arrow PT. Lapindo Brantas Inc.
PT. Lapindo Brantas Inc. PDF Print
Perusahaan   PT. Lapindo Brantas Inc. 
Jenis Produksi  Gas
Tahap  Eksplorasi
Lokasi  Blok Brantas, Jawa Timur
Luas Konsesi  3.050Km2
Saham  PT. Medco E&P Brantas 32%, Santos (Brantas) Pty, Ltd 18% dan PT Energi Mega Persada 50%.

 

 

 

 

 

 Peta Blok Lapindo Brantas:

 Image

 

 

Lapindo Brantas, Inc. dibentuk pada tahun 1996 dengan membeli saham milik HUFFCO dan menjadi operator kontrak bagi hasil Blok Brantas, Jawa Timur. Pada tahun 2004, Novus menjual kepemilikannya di Lapindo. Penjualan saham tersebut mengubah komposisi kepemilikan Lapindo menjadi PT Medco E&P Brantas (32%), dan Santos (Brantas) Pty, Ltd (18%). Sisanya, dikuasai PT Energi Mega Persada.

ImageAkibat kelalaian Lapindo, pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Sidoarjo - Jawa Timur. Semburan Lumpur mencapai 150.000 m3 setiap harinya. Hingga bulan Mei 2007, semburan lumpur belum berhasil dihentikan.

Banjir Lumpur Panas Lapindo telah menimbulkan korban setidaknya 21 ribu jiwa lebih atau lebih dari 3.500 KK mengungsi, 11 desa dan + 350 ha lahan pertanian terendam lumpur,  serta 23 bangunan sekolah dan tak kurang 20 perusahaan tutup. Lumpur lapindo telah meningkatkan angka pengangguran akibat kehilangan pekerjaan. Kejadian ini juga telah melumpuhkan transportasi jalan tol Gempol – Surabaya yang berakibat kerugian dialami perusahaan-perusahaan jasa angkutan, transportasi ekonomi lainnya.  

Dalam kasus semburan lumpur PT. Lapindo Brantas ini, Greenomics Indonesia memperkirakan kerugian yang harus diganti bisa mencapai angka Rp 33,27 triliun. Terdiri dari biaya penanganan sosial, pembersihan lumpur, ekologi, dampak pada pertumbuhan ekonomi, pemulihan bisnis dan ekonomi, biaya kehilangan kesempatan (jangka waktu sangat pendek) dan ketidakpastian ekonomi akibat eskalasi dampak. Kerugian tersebut masih bisa lebih besar, terutama jika terjadi eskalasi dampak turunan lebih luas lagi dalam jangka menengah dan panjang. Besarnya nilai kerugian diakibatkan karena adanya floating time (waktu yang dibiarkan mengambang atau ketidakpastian) penanganan semburan lumpur tersebut.


 <<Kembali ke List Kasus

 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Di Pulau Sulawesi, masuknya industri tambang di hutan Lindung pulau Kabaena, Toka Tindung dan Siguntu telah meningkatkan kekerasan dan pelanggaran HAM? Haruskah rakyat terus menerus membayar kesalahan SBY karena mengeluarkan PP No 2 tahun 2008?

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri