Tahukah anda, sebagian besar emas yang ditambang di Indonesia berakhir menjadi perhiasan di negara lain. Saat ini, di Banyuwangi Jatim, Toka Tindung Sulut dan di pulau Lembata akan dibuka tambang emas skala besar. Ketiganya segera membabat hutan lindung dan limbahnya berujung ke laut. Ketiganya mengancam salah satu pusat perikanan dan pariwisata nasional, termasuk puluhan ribu nelayan di sana. Tambang itu hanya akan berumur 6 tahun. Sementara kerusakan ekonomi, sosial dan lingkungan akan ditanggung penduduk lokal seumur hidup. Apa pendapat anda tentang tambang-tambang emas baru? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM
HOME
Departemen OESDM
on Saturday, 10 May 2008
Views : 147
India kesusahan mencari energi. Mereka sedang mengincar konsesi tambang di Indonesia. Eh. Departemen ESDM malah obral sumber daya energi. Batubara di keruk besar-besaran dan dieskpor, begitu juga gas, dan minyak sejak lama. Bagaimana kalau namanya kita ganti saja menjadi DOESDM: Departemen Obral Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa
PemProv NTB melarang kegiatan penambangan
di Lombok. Hal itu tertuang dalam Perda tentang RTRW Nomor 11 Tahun 2006. Meski tidak ada izin penambangan, masyarakat toh tetap melakukan eksploitasi galian C. Jadi, larangan penambangan itu
untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan