Forum JATAM
Monday, 23 June 2008

Tahukah anda, sebagian besar emas yang ditambang di Indonesia berakhir menjadi perhiasan di negara lain. Saat ini, di Banyuwangi Jatim, Toka Tindung Sulut dan di pulau Lembata akan dibuka tambang emas skala besar. Ketiganya segera membabat hutan lindung dan limbahnya berujung ke laut. Ketiganya mengancam salah satu pusat perikanan dan pariwisata nasional, termasuk puluhan ribu nelayan di sana. Tambang itu hanya akan berumur 6 tahun. Sementara kerusakan ekonomi, sosial dan lingkungan akan ditanggung penduduk lokal seumur hidup. Apa pendapat anda tentang tambang-tambang emas baru? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM

 

HOME
PP 02/2008 dan Realita di Masyarakat PDF Print
on Tuesday, 13 May 2008

Views : 522    


Siaran Pers JATAM & Sawit Watch

”Opini yang terpilih menjadi pemenang terbaik, adalah mereka yang berhasil menerjemahkan sebuah UU yang abstrak ke dalam tulisan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam,” ucap Farid Gaban, salah satu Dewan Juri Lomba Opini ”Tambang di Hutan Lindung, PP 02/2008 dan Keselamatan Rakyat”.
-------

Setelah tertunda 12 hari, akhirnya Dewan Juri Lomba Opini berhasil memilih 8 opini terbaik untuk kategori mahasiswa dan Umum. Inilah pandangan-pandangan yang harus didengar pemerintah dan wakil rakyat mengenai ancaman keselamatan rakyat akibat keluarnya PP No 2 tahun 2008 tentang sewa hutan lindung.

Mereka adalah Ignas Triyono (Pasca Sarjana STIA LAN Jakarta), P. Bonie Kertaredja (warga Jogja), Toto Supartono (Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan) dan Ali Yasin (wartawan majalah Otonom) terbaik di kategori Umum.

Sedangkan Robertus Rony Setiawan (mahasiswa FISIP UGM), Husamah (Mahasiswa FKIP Unmuh Malang), M. Khoirul Anwar Khalil (Siswa MA Muallimin Bahrul Ulum Jombang), dan F. Sukmadewi Megawat (anggota KAMMI Bandung) terbaik di kategori mahasiswa/pelajar.


”Opini yang terpilih menjadi pemenang terbaik, adalah mereka yang berhasil menerjemahkan sebuah UU yang abstrak ke dalam tulisan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam,” ucap Farid Gaban, salah satu Dewan Juri Lomba Opini

Pengumuman lomba yang diselenggarakan JATAM dan Sawit Watch ini sempat tertunda karena banyaknya naskah yang masuk. Ada 473 naskah opini masuk, terdiri 218 kategori umum, 201 kategori mahasiswa. Sementara 54 naskah lainnya, tak masuk kriteria karena hanya berupa pendapat.

Opini yang terpilih adalah yang mampu mendekatkan persoalan besar kedalam permasalahan sehari hari, mengangkat dampak-dampak persoalan, seperti terhadap perempuan, otonomi daerah, hak ulayat masyarakat, menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Ia juga ditunjang dengan kelengkapan data dan cara penulisan yang lugas dan detail.

”Terima kasih yang tak terhingga, kepada masyarakat yang telah mengirimkan opininya. Lomba Opini ini hanyalah salah satu cara, agar masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang seringkali diketok tanpa melibatkan masyarakat,” ungkap Luluk Uliyah, panitia Lomba.

Penyelenggara Opini akan mengemas opini ini untuk disampaikan kepada anggota DPR RI dan Departemen terkait. Mereka perlu argumentasi yang lebih mencerdaskan dari warga negaranya. Agar tidak terus menerus paranoid dibawah tekanan pemodal asing pertambangan.

Kontak Media : Luluk Uliyah 0815 9480 246


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Login Form

AGENDA









Pojok Lamin

PemProv NTB melarang kegiatan penambangan di Lombok. Hal itu tertuang dalam Perda tentang RTRW Nomor 11 Tahun 2006. Meski tidak ada izin penambangan, masyarakat toh tetap melakukan eksploitasi galian C. Jadi, larangan penambangan itu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri