HOME arrow KAMPANYE arrow Kasus
PT. Meares Soputan Mining PDF Print
Perusahaan PT. Meares Soputan Mining 
Jenis Galian Emas 
Tahap Konstruksi 
Lokasi Likupang, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara 
Luas Konsesi
741.125 hektar 
Kontrak Karya No. 43/Pres/86, 2 Desember 1986 
Saham Archipelago Resource, Australia 85% dan Julius Tjahja 15% 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Konsesi: 

Image  

PT Meares Soputan Mining mendapat sorotan tajam karena rencana pembuangan tailing ke laut-nya. Hingga kini perusahaan yang tengah melakukan konstruksi masih terkendala dokumen Analisis Mutu dan Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL yang dibuat oleh PT MSM tahun 1998 telah dinyatakan kadaluarsa oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan surat No.B-6345/Dep.1/LH/12/2005, sehingga harus diperbaharui.

Meski telah ada permintaan tertulis dari KLH kepada departemen ESDM untuk menghentikan kegiatan MSM. Namun perusahaan tetap melakukan operasinya. Hal ini terjadi akibat dukungan kuat Departemen ESDM Sementara itu, protes yang muncul di daerah makin meluas dari kalangan nelayan, pekerja pariwisata, hingga Gubernur Sulawesi Utara yang juga mengirim surat kepada departemen ESDM menuntut penghentian operasi MSM.

Rencana kegiatan PT. MSM juga bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak dapat diproses. Anehnya, AMDAL PT MSM tetap diproses, disosialisasikan, dan tampak "dipaksakan" oleh Departemen ESDM dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup agar diterima oleh masyarakat Sulawesi Utara 

Kehadiran PT MSM memicu keresahan warga Kabupaten Minahasa Utara dan  Kota Bitung dengan rencananya membuang limbah (tailing) ke teluk Rinondoran. Jika rencana itu dijalankan maka kehidupan puluhan ribu nelayan Sulut hancur sekaligus mengancam PAD Sulut dari sektor perikanan yang jumlahnya berkisar Rp 500 miliar - Rp 900 miliar pertahun. Kondisi ini juga akan mengancam kelangsungan 50 perusahaan yang berinvestasi di sektor pariwisata yang tentu saja akan mengancam mata pencaharian puluhan ribu buruh perusahan perikanan dan pariwisata.
 
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?