| on Wednesday, 21 May 2008
|
Views : 1296  |
Negara kepulauan ini, bagai kelinci percobaan industri migas. Bagaimana tidak, jika pemerintah hanya tahu bagaimana mendapatkan sumur-sumur minyak, menawarkanya pada kontraktor – sebagian besar dari luar, dan menunggu dana bagi hasilnya. Sementara daya rusaknya – mulai penggusuran, pencemaran hingga kecelakaan migas, warga sekitar yang harus membayarnya.
Buktinya bisa dilihat pada penangangan kasus tumpahan minyak mentah di 78 pulau di Kepulauan Seribu, Banjir lumpur panas Lapindo di Jatim hingga tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepulauan Seribu, di utara Jakarta berlangganan cemaran minyak. Dalam empat tahun terakhir, ada 78 pulau di Taman Nasional Kepulauan Seribu tercemar tumpahan minyak. Kawasan perairan ini memang lalu lalang kapal pengangkut minyak perusahaan besar macam CNOOCH dan BP Java West.
Pulau yang terpencil hingga kawasan padat huni, tak ada bedanya di mata pemerintah dan industri migas. Itu hanya kawasan eksploitasi, penghasil devisa.
Lihat saja Jawa Timur. Hingga tahun 2006 terdapat 28 blok migas yang tersebar di 29 kabupaten/kota, diantaranya Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Bangkalan, Sumenep, Pacitan, Tulungagung, Madiun, Mojokerto, dan Jember. Sebagian besar terdapat di sekitar pemukiman padat penduduk. Setidaknya, lebih dari 19 juta warga atau 52 persen daritotal penduduk Jawa
Timur hidup berdampingan dengan industri migas.
Kawasan itu langganan kecelakaan migas. Seperti di sumur Petrochina dan Sukowati Bojonegoro. Dan yang tak terlupakan - luapan lumpur panas Lapindo, yang hingga hari ini tidak di atasi.
Daerah kepulauan dan padat huni menjadi kawasan beresiko bencana eksplorasi dan eksploitasi industri migas. Kecelakaan migas di kawasan ini telah banyak memakan korban, tidak hanya warga sekitar, tetapi juga lingkungan, sosial dan budayanya.
Ternyata tak hanya resiko bencana kecelakaan. Di Kalimantan Timur, masyarakat makin bertambah miskin setelah tambang migas diekploitasi.
Industri migas di Kaltim bermula sejak 1897 dari sumur minyak Louisei di Sanga-Sanga, yang ditemukan perusahaan Belanda, NIHM. Disambung penemuan sumur minyak di Tarakan. Dilanjutkan tahun 1970-an oleh serbuan perusahaan transnasional asing macam Unocal – sekarang Chevron, Total Final ELF dan Vico Indonesia.
Unocal menguasai wilayah lepas pantai Kaltim; Vico Indonesia menguasai daerah Kecamatan Muara Badak, Marangkayu, Anggana, dan Muara Jawa; sedangkan Total Final ELF menguasai delta Sungai Mahakam dan sekitarnya.
Pendapatan industri migas memang besar, tapi biaya yang ditanggung warga sekitar dan lingkungan sepanjang pesisir Kalimantan Timur tak kalah besar. Kawasan darat dan lautnya menjadi tempat memproses dan membuang limbah. Dan warga sekitar pula yang harus membayar kerugiannya.
Di Marangkayu – tetangga Unocal Chevron, disana ada 7 sungai rusak dan tercemar karena eksploitasi migas. Padahal sungai adalah tempat penghidupan dan sarana transportasi masyarakat di sana."Yang didapat rakyat hanyalah kemiskinan dan penderitaan, karena wilayah hidupnya
telah rusak. Rakyat harus menyingkir atau tergusur dari wilayah itu," cerita Kahar Al Bahri, warga Samarinda yang juga Koordinator JATAM Kaltim.
Pendapatan yang berlimbah dari sektor migas tak setara dengan tingkat ekonomi masyarakatnya. Kutai Kertanegara, kabupaten terkaya di Kalimantan, dengan APBD sekitar 2 Triliun pertahun dan penduduk hanya 600 ribu orang ternyata tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
Pemiskinan karena industri tambang tak hanya miliki Kaltim. Di Kepulauan Seribu, kerugian akibat tumpahan minyak yang dialami oleh nelayan ada tahun 2003 hingga 2004 mencapai 2,285 M.
“Persoalan ini tidak diantisipasi sebelumnya. Ini membuat masyarakat tidak berdaya, karena dampak jangka pendek dan jangka panjangnya. Masalah pencemaran menimbulkan persoalan perikanan, kelautan dan biota lainnya yang turun drastis,” tutur Moch. Sidiq, warga Kepulauan Seribu.
Untuk kasus ini, Nizar Dahlan - anggota Komisi VII DPR mengaku sangat heran dengan permasalahan ini. “Saya heran mengapa Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3. Padahal kami tahu bahwa pencemaran lingkungan di Kep Seribu terjadi akibat kebocoran kapal CNOOC di Kep Seribu,” sergahnya. SP3 adalah Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Polda Metro Jaya beralasan, tidak punya cukup bukti untuk menjerat CNOOC sebagai pencemar di kawasan tersebut.
Di Jawa Timur, kelalaian PT Lapindo Brantas dibayar mahal warga sekitarnya. Dua belas desa ditenggelamkan lumpur paas Lapindo. Ribuan hektar tanah, sawah, rumah dan fasilitas publik ikut serta. Lebih 60 ribu korban Lapindo digantung nasibnya. Korban diperlakukan bagai mitra jual beli oleh perusahaan dan pemerintah.
Dalam kasus Lapindo, pemerintah dan DPR RI mempertontonkan bertapa tak berdayanya mereka di depan pemodal. Lihat bagaimana SBY malah melindungi pembantunya di kabinet – Abu Rizal bakrie. Keluarga Bakrie pemilik sebagian besar saham Lapindo. Tahun lalu Abu Rizal bakrie didaulat menjadi orang paling kaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Presiden SBY tega mengeluarkan Perpres 14 Tahun 2007. Peraturan ini hanya membatasi pengurusan gantirugi di 4 desa, sementara warga korban sudah meluas lebih dari 12 desa. Warga korban di empat desa juga diperlakukan bagai mitra jual beli. 20 persen dibayar dimuka, dan sisanya 80 persen dibawaryan 2 tahun kemudian
Perpres ini berhasil membuat warga terpecah belah. Antara yang menerima dan menolak Perpres. Antara 4 desa dan desa lainnya yang tak diatur Perpres.
Cara itu berhasil melumpuhkan warga. Warga korban Lapindo beberapa kali melakukan aksi. Yang terbesar yang berhasil dilakukan, pada 23 Februari 2008, 500 korban Lapindo melakukan aksi menutup jalan raya porong, yang menyebabkan lalu lintas dari Malang menuju Surabaya macet.
Pada saat korban Lapindo bertemu Presiden di istana negara pada 24 Juni 2007 lalu, Presiden menangis dan seolah berempati terhadap warga.
Setali dengan SBY. DPR RI pun menyatakan lumpur Lapindo sebagai bencana alam. DPR berkilah bahwa putusan tersebut didasarkan pada Keputusan PN Jakarta Selatan yang mengangani kasus tersebut.
Nizar, anggota Komisi VII DPR mengaku, kasus lumpur Lapindo adalah contoh kasus kecerobohan dalam proses penambangan gas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Peristiwa itu berubah tragedi ketika lumpur panas tersebut menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri, bahkan belakangan ini lumpur sudah mulai bertambah lebar, setelah tanggul yang dibuat di sekitar pusat semburan jebol dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Akibatnya lumpur Lapindo ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Data terakhir pada Minggu, 10 Februari lalu tanggul penahan lumpur jebol sepanjang 5 meter, dan mengakibatkan Dusun Besuki dan Ginojo terendam lumpur hingga mencapai atap rumah.
Nizar mengakui bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang buruk, diakibatkan karena rendahnya kapasitas lembaga pemerintah. Sedangkan pengusaha maupun masyarakat masih minim dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup akibat tambang migas. Untuk menguranginya, dapat dilakukan dengan penguatan kelembagaan dengan melakukan kerjasama, dan juga pelibatan masyarakat. Juga, fungsi kontrol DPR terhadap kebijakan dan kegiatan tambang migas juga harusnya meningkat dari tahun ke tahun.
Sayangnya, jauh panggang dari api. Jawaban urusan daya rusak industri migas diatas hanya sebatas program Community Development dan upaya kehumasan.
Pernyataan Daniel Abbas dari BPLHD Jakarta menguatkan itu, bahwa Pemda DKI Jakarta sudah membuat program Pantai Bersih Laut Lestari, untuk mengatasi pencemaran di Teluk Jakarta sampai Kepulauan Seribu. Program ini telah melibatkan para pihak dari nelayan dan pengusaha industri di wilayah tersebut. “Program ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran minyak,
memang kita hanya diberi wewenang untuk mencegah pencemaran menjadi meluas,” ujarnya. [ ]
Catatan dari Love Monday Discussion 18 Februari 2008, temanya ”Daya rusak industri migas di kepulauan dan kawasan padat huni”
|