HOME arrow INFO arrow Berita arrow Kekerasan terhadap Pembela HAM Meningkat
Kekerasan terhadap Pembela HAM Meningkat PDF Print
on Friday, 08 June 2007

Views : 1459    


(JATAM, 07/06/07) Sebanyak 24 pembela Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan kesaksian dihadapan Hina Jilani, perwakilan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Pembela HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Mereka mewakili sebagian kecil suara-suara kelompok yang mendapatkan kekerasan hingga penghilangan nyawa. Salah satunya, Ibu Baun – yang mewakili suara perempuan dan masyarakat adat disekitar industri ekstraktif pertambangan.
 
Sejak lama, industri pertambangan dikenal tak lepas dari catatan terjadinya intimidasi dan kekerasan disekitarnya, bahkan dibeberapa  tempat, terjadi penghilangan nyawa. Diantaranya disekitar pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua, PT Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara, PT Indomuro Kencana di Kalimantan Tengah, ExxonMobil di NAD dan PT Teja Sekawan di Nusa Tenggara Timur. Tak hanya terhadap warga, pendamping wargapun juga tak luput mengalami pelanggaran HAM.

Dalam pertemuan yang berjudul “Kekerasan terhadap Pembela HAM di Indonesia” yang di gelar di Goethe Haus Jakarta tersebut - Ibu Baun menyampaikan masalah pelanggaran HAM yang dia alami dan warga disekitar pertambangan PT Teja Sekawan.

Selama ini Ibu Baun bekerja bersama warga desa Fatumnasi dan Kuanoel di kabupaten So’e Nusa Tenggara Timur. Mereka berjuang menolak perusahaan tambang yang akan merusak gunung batu didesa mereka. Pemerintah Daerah yang harusnya melindungi warga,  malah mendukung perusahaan.

Berbagai bentuk ancaman dan kekerasan dialami oleh warga dan para pendampingnya. Mulai aksi tandingan dengan  pengerahan preman lokal, intimidasi oleh buruh perusahaan, ancaman dan kekerasan oleh preman dengan senjata tajam, pisau dan parang. Preman dan buruh perusahaan bahkan membacok dua orang warga dan membuatnya  cedera. Ironis, bukannya  mendapat keadilan, Yosafat Toto ( 37 th) – salah satu warga yang mengalami cidera, malah ditangkap dan dua minggu lalu di vonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam sambutannya, Hina Jilani menyampaikan  rasa terimakasih karena mendapat kesempatan  bertemu para pembela HAM di Indonesia. Tetapi Jilani juga prihatin karena ternyata banyak kasus kekerasan terhadap pembela HAM yang dibiarkan begitu saja oleh negara. “Negara perlu melindungi para pembela HAM dari kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya” begitu tekannya. Dia menyatakan akan menyampaikan kepada seluruh dunia tentang apa yang telah terjadi terhadap pembela HAM di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Jilani juga mendengar tindakan kekerasan, penyiksaan dan penghilangan secara paksa terhadap pembela HAM, juga kekerasan yang dialami pembela HAM saat mereka mengungkapkan korupsi, bekerja di kawasan konflik dan kelompok rentan lainnya. (JM)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri