Forum JATAM
Monday, 04 August 2008

Empat tahun terakhir, kabinet Indonesia Bersatu sudah 3 kali menaikkan harga BBM dengan alasan sama : harga minyak dunia naik, subsidi yang melambung harus ditanggung pemerintah.  Tapi sepanjang waktu itu, tak ada tindakan genting dilakukan SBY untuk lepas dari ketergantungan BBM dan berdaulat atas sumber energinya. Yang terakhir terjadi lagi krisis listrik. Celakanya, batubara dan gas – energi alternatif tak terbarukan, malah sebagian besar dijual ke pihak asing. Siapa yang dilayani kabinet SBY sebenarnya? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM

HOME
Tutup PT MSM. Ia Tak Punya AMDAL & Mengkriminalisasi Warga. PDF Print
on Friday, 23 May 2008

Views : 960    


Siaran Pers JATAM – WALHI - ICEL

Masa pemerintahan SBY-JK, akal sehat dijungkir balik. Perusahaan asing Inggris - PT. Meares Soputan Mining (MSM) yang tak memiliki AMDAL dibiarkan terus beroperasi. Sementara warga sekitar yang menyampaikan penolakan terhadap tambang itu, malah diperiksa polisi. 

PT MSM adalah tambang yang 85 persen sahamnya dimiliki Archipelago Resouces (Inggris) dan sisanya milik Julius Tahija. Kontrak Karya mereka ditandatangani pada November 1986. Mereka akan menggali emas di perbukitan Toka Tindung. Ini kawasan penting bagi petani dan nelayan di Likupang timur dan selatan, Dimembe dan Ranowalu kota Bitung Sulawesi utara.

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan dokumen AMDAL perusahaan kadaluarsa dan merekomendasikan penghentian sementara dan menyusun yang baru  tiga tahun lalu. Gubenur Sulawesi Utara juga meminta hal yang sama. Meskipun dokumen AMDAL  bukanlah jaminan keamanan, tapi tanpa dokumen ini, jelas tambang ini berbahaya bagi warga dan lingkungan sekitar. Tapi tindakan ini tak digubris Purnomo Yusgiantoro – Menteri ESDM dan PT MSM.

Sejak lama warga menolak kehadiran perusahaan. Mereka khawatir limbah tailing tambang mengancam keselamatan mereka. Sikap warga ini mendorong Gubenur memutuskan tak menyetujui AMDAL perusahaan yang mereka susun dua tahun lalu. Alasan lainnya, teknologi pembuangan limbah tak menjamin keamanan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Belum lagi, lokasi pertambangan bertentangan dengan tata ruang Sulawesi Utara. Toka Tindung dan kawasan perairan sekitarnya diperuntukkan buat  industri perikanan dan wisata.

Mestinya, perusahaan ditutup karena AMDALnya tak disetujui gubenur dan warga sekitarnya. Tapi di lapangan terjadi berbeda.

PT MSM melakukan kriminalisasi dengan cara SLAPPsuit atau menggunakan hukum untuk melawan partisipasi publik. Dengan dalih telah melakukan provokasi dan membakar pos,  Jull Takaliuang, David Katang dan Tajuddin Hemma - dilaporkan oleh PT MSM ke Polisi. Mereka diproses ke pengadilan. Tahun lalu, melalui proses pengadilan yang berjalan tidak adil, mereka di vonis hukuman 18 bulan. Mereka menyatakan banding dan melaporkan tindakan majelis hakim ke Bidang Pengawas Mahkamah Agung.

Tanggal 19 Mei 2008, Tajuddin Hema kembali dilaporkan PT MSM dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan Kompas, 5 April 2008 berjudul  “Pemerintah Abai Soal Izin Sulut, Warga Terkena Bencana”.

“Entah pemerintah macam apa, yang sangat patuh dan melindungi perusahaan asing, sementara warga negaranya dibiarkan terancam keamanan hidupnya,” ungkap Berry Nahdian Furqon – Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

“Pemerintah pusat harus mendengar aspirasi daerah, PT MSM harus segera ditutup. Menteri Lingkungan Hidup jangan plin plan, segera keluarkan surat penghentian  PT MSM. Sementara Purnomo Yusgiantoro, berhentilah menjadi corong perusahaan asing. Anda dibayar oleh rakyat Indonesia, bukan rakyat Inggris,” begitu ucap Siti Maemunah, Koordinator Nasional JATAM.

Kasus ini menambah bukti pemerintahan SBY- Kalla sangat melindungi kepentingan korporasi, diatas kepentingan rakyat banyak.

Kontak : Luluk Uliyah 08159480246

---------------------------------

Lampiran : Artikel Kompas, 5 April 2008

Pemerintah Abai soal Izin Sulut,Warga Terkena Bencana

Sabtu, 5 April 2008 | 01:38 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dinilai ”gelap mata” terhadap dampak kerusakan lingkungan dengan memberikan izin penambangan di wilayah hutan Toka Tindung, Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara, pada awal Maret 2008.

Beberapa warga setempat, Jumat (4/4), dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan hal itu. Selama ini tak ada perhatian pemerintah terhadap kerugian warga akibat rusaknya lingkungan yang disebabkan kegiatan persiapan penambangan.

”Seumur-umur sampai 35 tahun ini saya tak pernah mengalami banjir di kampung. Baru kali ini terjadi banjir setelah hutan di atas kampung kami dibabat untuk penambangan,” kata David Katang, salah seorang warga Desa Batu Putih Atas, Toka Tindung.

Enam desa di wilayah lingkar rencana tambang PT Meares Soputan Mining itu mengalami musibah banjir lumpur pertama kali 11 Maret 2007. Enam desa itu adalah Likupang Satu, Likupang Dua, Kampung Ambon, Rinondoran, Pinenek, dan Desa Maen.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, yang mendampingi beberapa warga sekitar lokasi rencana tambang emas itu, mengatakan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral awal Maret ini sudah menyetujui perizinan tambang itu. ”Kegiatan-kegiatan tersebut tanpa analisis mengenai dampak lingkungan,” kata Siti.

Menurut Siti, perusahaan itu antara lain sudah membangun tiga buah dam atau bendungan, fasilitas pabrik dan perkantoran, serta dermaga. Di hulu, perusahaan itu juga memotong dan membelokkan arus Sungai Budo.

Kapasitas penampungan tailing atau limbah bijih emas direncanakan 10 juta ton, sedangkan usia tambang hanya 6 tahun.

Tajjudin Hema, warga Desa Kalinaon di sekitar Toka Tindung, mengatakan, kegiatan perusahaan pertambangan mengakibatkan banjir lumpur. ”Nelayan tidak dapat lagi memetik kepiting di hutan bakau karena ketika hujan ada genangan lumpur,” katanya.

Harus dihentikan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada Departemen Kehutanan Darori ketika dihubungi Kompas mengatakan, kerusakan ekologi akibat kegiatan penambangan harus dievaluasi.

Proses pemberian izin menyertakan hasil penelitian tim terpadu beranggotakan unsur Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan perguruan tinggi. Menurut Darori, kalau kerusakan yang ditimbulkan tidak sesuai dengan standar perizinan atau terbukti merugikan pihak lain, kegiatan penambangan harus dihentikan dan penambang dapat dipidanakan.

Menurut Siti, pemerintah pusat dan daerah memandang pertambangan dari perspektif komoditas. Akibatnya, dampaknya terhadap lingkungan diabaikan. ”Seperti pada tambang emas. Untuk menghasilkan 1 gram emas, akan dibuang 2,1 ton limbah batuan dan tailing. Daya rusak dari limbah itu diabaikan, seperti tindakan membuang limbah ke laut,” katanya. (NAW)

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Tambang emas PT IMN menguasai 11.641,45 ha lahan, akan menggunakan 2,038 juta liter air/hari dan akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari

 

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri