HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Pos Monyet
Pos Monyet PDF Print
on Friday, 23 May 2008

Views : 1109    


Oleh Siti Maemunah

Andai tak datang ke Rinondoran siang itu, pasti Pengadilan tak bisa memvonis Jull bersalah dan dihukum 18 bulan. Ia dituduh   membakar pos keamanan.

Itu hari Minggu, 12 November 2005. Jull Takaliuang, Perempuan 34 tahun itu mendapat telpon dan kiriman pesan pendek, berulang-ulang dari teman-temannya. Semuanya dengan nada kuatir dan gusar. Semenjak PT Meares Soputan Mining (MSM) –  perusahaan  milik asing ini akan menambang emas di Toka Tindung, warga di sekitar teluk itu resah.

Ia diminta pergi ke teluk Rinondoran. Belum lagi, teman-temanya di media yang menanyakan hal serupa. “Ibu Jull. Apakah hari ini pergi ke Pantai Rionondoran?.” tanya Fahri Dochmil, kameraman SCTV.

Akhirnya, Ia dan suaminya –  Rovaldi Kolengan biasa dipanggil Didik,  memutuskan berangkat ke Rinondoran. Mereka akan bertemu dengan David Katang dan Tajuddin Hemma, teman-teman mereka di AMMALTA. Ini singkatan dari Aliansi Masyarakat menolak limbah tambang. Anggota organisasi ini adalah masyarakat nelayan  Petani di pesisir Likupang Minahasa Utara dan Bitung.

Siang itu Didik yang menyetir mobil kijang sewaan. Beberapa wartawan pergi bersama mereka. Ada dari SCTV, Trans TV, Trans 7, dan Pacific TV.

Pantai Rionondoran terletak di kecamatan Likupang Timur, sebelah utara Manado - ibukota propinsi Sulawesi   utara. Jarak tempuhnya sekitar 2 jam dari Manado

Sejak  pagi ternyata sebagian warga Rinondoran dan kelurahan Batuputih sudah berkumpul  di pantai Rondor – sebutan pendek Rinondoran. Ini tak biasa.  Minggu adalah hari sakral bagi warga, waktu untuk beribadah, pergi berdoa ke gereja.

Itu juga yang dilakukan David Katang – warga Batu Putih atas. Pagi itu ia beribadah di gereja Gunung  Upus. Tapi tak seperti biasanya, ia terlihat gelisah. Teman-temannya di Rondor memintanya datang.  Mereka mengabarkan bahwa kapal perusahaan  akan mendarat diam-diam di dermaga, menurunkan peralatan PT MSM – saat orang sibuk beribadah.

Sebenarnya ini kejadian kelima, tongkang perusahaan berupaya merapat. Muatan mereka adalah peralatan pabrik emas PT MSM dari Chili. Berkali-kali, kapal mau masuk dan mendarat di dermaga PT MSM di teluk Rondor. Tapi tak pernah berhasil.  Mereka tak berani menghadapi kemarahan warga. 

Usai beribadah,  David dan dua puluhan kawannya menaiki perahu pajeko, berlayar menuju teluk Rinondoran. Jam  2 siang, mereka tiba disana. Ia melihat pantai penuh orang. Mereka terlihat resah.

Keresahan itu berawal dari puncak Toka Tindung. Ini kawasan perbukitan  yang  akan dikeruk batuannya dan diambil emasnya oleh Archipelago - perusahaan tambang asing dari Australia, pemilik PT MSM.

Pegunungan Toka Tindung penting artinya bagi kehidupan masyarakat di wilayah Likupang Timur dan Likupang Selatan, Dimembe dan Ranowulu – dulunya Bitung Utara, Kota Bitung. Sebagian wilayah ini adalah lahan pertanian. Disana ditanam padi ladang, singkong, pisang, dan tanaman pangan lainnya. Tak hanya tanaman musiman, disini di tanam juga kelapa, cengkih, cacao dan  lainnya.

Ke arah utara,  Toka tindung bertemu dengan Cagar alam Tangkoko dan Dua Sudara. Disini habitat utama hewan bernama Tarsisius spektrum,  monyet terkecil di dunia, ukurannya sekepalan tangan. Kawasan ini juga  hulu kuala-kuala. Disini terdapat tiga  kuala –  ini nama lokal untuk sungai. Kuala Pangisan bermuara di teluk Rondor, kuala Budo dan Kuala Maen bermuara di desa Maen dan Wineru. Dua kuala terakhir mengalir di kawasan Toka Tindung. Kuala itu menjadi sumber air bagi kebun-kebun petani dan untuk desa di dataran yang lebih rendah.

Kabarnya, Toka tindung mengandung cadangan emas dan perak hingga 1,75 juta oz atau setara  54,431 juta gram emas. Perusahaan akan menambang pada enam titik lubang galian, mulai toka tindung, pajajaran, Blambangan, Araren, Kora dan Bima. Sekitar 160 ribu oz emas atau setara 4,6 ton emas akan dihasilkan tiap tahunnya, selama enam tahun. Sambil berharap menemukan cadangan emas baru - yang dapat memperpanjang usia tambang.

Di bawah Toka tindung terbentang laut luas dan biru. Itu teluk Rondor. Bersama  perairan Likupang, Wineru, dan Manado – ia menjadi sumber ikan bagi pusat industri pengalengan dan pengolahan ikan di Bitung. Kawasan itu kaya ikan Tuna, Cakalang, Makarel, Babytuna, Sarden, dan jenis ikan malalugis lainnya.
Tujuh tahun lalu, sedikitnya 9000 nelayan menggantungkan hidupnya di teluk Rinondoran. Tiap hari terlihat ratusan perahu tunafish dan cakalang, rakit, dan bagan ikan yang tidak terhitung, juga perahu kecil yang mencari ikan layer, bobara, lamadang, dan ikan kecil. Ikan sudah bisa mereka tangkap, meskipun baru berlayar 20 meter dari garis pantai.
Dari pantai ke arah tenggara, terletak teluk Kungkungan dan Selat Lembeh. Ini Salah satu kawasan yang memiliki keragaman hayati laut tertinggi di dunia. Sampai-sampai UNESCO  -  lembaga yang mengurus pendidikan dan budaya di Perserikatan bangsa-Bangsa, pernah  mengusulkannya menjadi kawasan situs warisan dunia.

Di kawasan ini hidup makhluk-makhluk aneh dasar laut, penanda kawasan itu memiliki keragaman biota laut khas  dan unik seperti Belut Ular, ikan stargazer, ikan lepu sargassum, kuda laut pigmy dan banyak lagi.

Perairan ini juga surga fotografi, khususnya untuk pemotretan bawah air. Di sekitar Selat Lembeh terdapat pantai-pantai berpasir putih yang tenang seperti Aerprang, Waturirir, Tanjung Ria, dan pantai Tanjung Merah. Lautnya bagai  kristal yang bersih, berkilau ditimpa sinar matahari. Tempat ideal untuk liburan dan bersantai. Banyak pengusaha wisata membangun penginapan dan menyediakan peralatan menyelam. kawasan ini telah berkembang menjadi salah satu tujuan wisata bahari penting di kawasan Asia tenggara.

Jika kawasan ini terganggu, ribuan nelayan yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata terancam gulung tikar. Berbagai industri pengalengan dan pengolahan ikan, rumput laut, serta wisata bahari yang semakin berkembang di kawasan Bitung, Teluk Kungkungan, dan Selat Lembeh terancam bangkrut jika perairannya tercemar limbah tambang.


Sang Pemilik Emas

Nama tambang itu PT Meares Soputan Mining. Izin prinsipnya mengundang tanya.  Presiden kala itu – Jenderal Soeharto, menandatanganinya sebelum perusahaan berbadan  hukum. Padahal berbadan hukum adalah syarat mendapatkan Kontrak Karya. Izinnya ditandatangani 6 November 1986, sementara badan hukum perusahaan tertanggal 17 November 1986.

Pemiliknya adalah Aurora Gold dari Australia, Kontrak Karyanya bernomer 43/Pres/86, tertanggal 2 Desember 1986 dengan konsesi seluas 741.125 ha. Ia memulai kegiatannya sepuluh tahun lalu. Perusahaan ini cukup dikenal di Indonesia, khususnya di Kalimantan tengah.  Ia terkenal karena menggusur masyarakat adat Siang, Murung dan Bakumpai dari tambang-tambang tradisionalnya di desa Oreng. Bersama aparat pemerintah dan polisi, mereka membuldoser dan membakar kampung-kampung para penambang dayak.

Tapi  tahun 2002,  Aurora menjual sahamnya kepada Archipelago Resources, dari Inggris. Sementara 15 persen sisanya, dimiliki oleh Julius Tahija, lulusan Institut Teknologi Bandung yang menghabiskan separuh hidupnya mengurus perusahaan minyak milik Amerika Serikat – Caltex Pacific Indonesia, di Riau. Ia juga sempat memegang posisi komisaris di Bank Niaga dan PT Freeport .

Sejak membeli tambang ini, Archipelago memikirkan bagaimana menekan biaya produksinya. Dana mereka tak cukup untuk membangun tambang  di Toka Tindung. Mereka berupaya keras mencari pinjaman.

Akhirnya, mereka memutuskan membeli pabrik  pengolah emas bekas tambang El Tambo di Chili. Peralatan pabrik milik perusahaan Canada - Barrick Gold ini, dibelinya seharga Rp. 80,1 Milyar.

Akhir tahun 2005, Archipelago Resources memiliki total asset US$ 33.1 juta atau sekitar Rp 297,9 milyar. Sejumlah 94 persen asset itu dimiliki para pemegang saham.

Pemegang saham terbesar adalah Ocean Resources Capital Holdings Inggris – sebesar 24.3 persen, disusul  para direktur, dan dua perusahaan Amerika - Serikat Goldman Sachs & Co. dan Prudential.

Ocean Resources adalah Badan Pendana Pertambangan di Inggris, yang sebagian besar sahamnya banyak dimiliki pengusaha Amerika Serikat, macam QVT Financial, MIllenium Parners, Citigroup dan Lehman Brothers. Saham lainnya dimiliki Deutsche Bank, Royal Bank Canada dan Société Générale Perancis. Merekalah yang sebenarnya mengontrol Archipelago Resources.

Kondisi berubah begitu mereka mendapat utang US$ 38.5 dari kelompok bank-bank internasional pada Maret  2006. Mereka  mendapat utangan sekitar US$ 38.5 juta  atau Rp 346,5 Milyar dan tambahan US$ 4 juta untuk biaya berjalan dari sindikasi empat bank. Mereka adalah ANZ dan Investec dari Australia, NM Rothschild & Sons Inggris, Société Générale Perancis  dan WestLB Jerman. 

Bulan berikutnya, dengan bantuan Golden Prospect Inggris,  mereka mendapat suntikan baru dari pemegang sahamnya – sekitar Rp 239,5 Milyar dari 37,8 juta saham baru. Jika digabung dana-dana diatas cukup untuk membangun proyek Toka Tindung.

Para penyandang dana itulah yang sebenarnya memiliki kuasa di belakang perusahaan. Mereka menyetujui produksi PT MSM dimulai tahun 2007.

Sayangnya, rencana itu gagal. Archipelago tersandung masalah. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang disusunnya pada 1998 dinyatakan kadaluwarsa oleh Rahmat Witoelar - menteri Lingkungan Hidup. Tanpa keabsahan dokumen ini, ia bisa dicap illegal beroperasi.

Pada19 Desember 2005, Rahmat mengeluarkan rekomendasi untuk Menteri ESDM. Rekomendasi bernomer No B6308/MENLH/12/2005 itu merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PT MSM. Sayang, sang Mentri tak punya kewenangan menghentikan kegiatan PT MSM. Kewenangan itu ada ditangan Purnomo Yusgiantoro – menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral. Keesokannya, Sarundajang - gubenur Sulawesi Utara menyambut rekomendasi tersebut dengan mengirimkan permintaan yang sama.

Tapi tak hanya Rahmat dan Gubenur yang memperkarakan perusahaan, sebagian besar warga sekitar pertambangan juga tak menyukai kehadiran mereka. Itu terlihat sejak awal perusahaan datang. Mereka tak hanya menentang rencana perusahaan membuang limbahnya ke laut, juga – jikapun limbahnya dibuang ke darat.

“Tak ada bedanya, mau dibuang ke laut atau ke darat, limbah tambang akan bikin kami sengsara”, ujar David Katang. Pernyataan David ini beralasan. Jarak Toka tindung dengan Pantai Rondor hanya sekitar 4 kilometer. Dan perusahaan akan membuang  sekitar 3.652 ton tailing tiap harinya. Selama beroperasi, akan ada sekitar 8 juta ton tailing yang dibuang. Limbah ini akan mengancam mata pencaharian nelayan teluk Rondor, Bitung, dan sekitarnya.

Menurut Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, tiga  tahun lalu sedikitnya ada 18 ribu nelayan hidup dari kawasan tersebut. Jika dihitung minimal, kata David,” Penghasilan nelayan mencapai 53,4 milyar pertahun. Sementara pemasukan dari perusahaan ke pemerintah setahunnya hanya sepertiga angka tersebut”.

Belum lagi menghitug pendapatan dari wisatawan yang datang ke kawasan perairan itu, angkanya 100  hingga  2.500 orang perbulan. Juga investasi dan ratusan orang yang hidup dari kegiatan wisata perairan disana. Hotel Dinnelator Likupang Beach misalnya, investasinta mencapai  Rp 784 Milyar, jumlah pegawainya 305 orang. Juga ada puluhan homestay yang memperkerjakan 4 hingga 5 orang di sekitarnya.

Tapi, jika dibuang ke darat, limbah ini beresiko besar bagi kawasan di bawahnya. Itu sudah diketahui perusahaan juga sebenarnya. Dulu, mereka menolak pembuangan limbah tailing di darat. Alasanya, itu sangat beresiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apalagi wilayah tambang mereka memiliki potensi gempa tektonik, karena letaknya di daerah patahan. Juga gempa vulkanik karena kawasan ini bagian daerah gunung berapi.

Dulu, mereka bahkan mencetak selebaran dan membagikannya kepada warga - menjelek-jelekkan pembuatan tailing di darat. Judul artikelnya “Apa dan Bagaimana Penempatan Tailing dasar Laut”. 

Limbah tambang ini telah menjadi momok warga, apalagi sejak tetangga mereka di Buyat Minahasa Selatan, diserang penyakit aneh. Sejak lama, mereka berkomunikasi dan berkawan dengan warga Buyat pante. Mereka tahu bagaimana susahnya warga Buyat setelah PT Newmont Minahasa Raya – perusahaan tambang emas dari Amerika Serikat, yang membuang tailingnya ke teluk Buyat.

Sebenarnya, penolakan mereka bukan kali ini saja. Dulu, waktu tambang masih dimiliki Aurora Gold, penolakan  juga mengencang. Bahkan keluar semboyan ‘limbah mengalir, darah mengalir’. Pesan itu selalu mereka sampaikan pada setiap kesempatan.

Itu sebenarnya pesan yang terang benderang bahwa tambang emas ini akan menimbulkan konflik dan masalah disana. Sayang, peringatan ini tak digubris pemerintah.

Setelah   pemerintah tak  mengijinkan membuang limbah tailing ke laut, perusahaan berbalik. Kini mereka promosikan pembuangan tailing di darat lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.  Tak hanya itu, sosialisasi dengan warga dimanipulasi habis habisan. Alkitab dan nama Tuhan tak luput jadi sarana  pembenaran.

“Pemerintah sebagaimana dalam kitab suci Alkitab adalah merupakan wakil Allah di dunia. Oleh sebab itu setiap warga negara yang baik wajib tunduk dan mentaati semua keputusan dari pemerintah yang berarti juga  sama dengan taat kepada Tuhan. Bagi yang menentang Tuhan dan sesuai isi firman Tuhan akan menerima hukuman /kesusahan”. Begitu bunyi dalam lampiran dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan tahun 2006. Ini dokumen baru yang mereka usulkan mengganti AMDAL yang kadaluarsa.

PT MSM tak terbendung. Pertengahan November 2005, dikawal puluhan pasukan Brimob, perusahaan mulai membagun dermaga di Pantai Rinondoran. Dermaga ini untuk mendaratkan kapal yang akan membawa pabrik emas seken dari Chili. Pada 19 November 2005, sebanyak 8 unit alat berat dari kapal LCT Nusa Jaya Lestari di pantai Wineru.

Menteri ESDM bersikukuh  membela perusahaan. Suratnya tertanggal 7 Maret 2006 mendukung perusahaan meneruskan kegiatan, meski AMDAL mereka kadaluarsa. Inilah yang kemudian memicu konflik diantara warga.

Pada 13 Juli 2006, warga desa Kalinanun yang melakukan aksi menolak kehadiran perusahaan, dihadang ketika melewati desa tetangganya  - Pinasungkulan yang sebagian warganya mendukung tambang. Penghadangan ini berakhir kekerasan. Warga melaporkan mereka dianiaya sekelompok preman yang dipimpin Herry Lomboan - salah seorang  karyawan PT. MSM. Warga menduga perusahaan ada dibalik penyerangan ini. 

Sementara belasan  temannya mendapat pukulan dan lemparan batu. Yelti, perempuan berusia 24 tahun – salah satu perserta demo yang sedang hamil  muda, diinjak-injak perutnya, punggungnya juga bengkak karena lemparan batu oleh para penghadang. Fatal akibatnya, keesokan harinya Yelti keguguran. Bayi pertamanya meninggal.

Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke Polresta Bitung. Tapi sayang, pengusutannya lambat dan cenderung tidak ada kejelasan, meski ke empat orang pelaku sempat ditahan Polres Bitung. Baru bulan lalu, Polres Bitung dan Kepala kejaksaan negeri memproses hukum kasus ini.

Selalu begitu, jika pihak perusahaan yang melapor, aparat hukum menangapinya cepat dan sigap. Jika warga, harus menunggu lama, seperti kasus Yelti.

Konflik tak hanya terjadi antar warga, tapi juga antara warga dengan para pimpinan desa, yang diuntungkan kehadiran perusahaan. Beberapa diantara mereka  merangkap jabatan, menjadi pejabat desa sekaligus kontraktor perusahan.

Tajuddin Hemma, warga Kalinanun sempat berang dengan kepala desanya – Junus Kasiadi, SH, yang terang-terangan membela perusahaan. Tajuddin tahu, melalui perusahaan miliknya – CV Sampirang Jaya, Junus telah menjadi salah satu kontraktor yang membangun proyek dermaga PT MSM. Ia juga menjadi pemasok tenaga kerja bagi perusahaan. Ini juga terjadi di desa lainnya, mulai Kalinanun, Rinondoran, Pinenek, Winuri, Maen, Marinsow, Pulisan dan Batu putih. Rata-rata pejabat desa ikut menjadi pengerah tenaga kerja, makelar tanah hingga sub kontraktor perusahaan.

Belakangan, warga makin tak senang, karena perusahaan mengambil alih tanah dengan cara sewenang-wenang. Manado Post – koran lokal, memberitakan ada 48 kasus pengadilan gugatan tanah warga  terhadap PT MSM. Diantara mereka, ada keluarga Sepang Dendeng, Holly Tengker, Dina Mamontoh, Nontje Kapoh dan Welson kambey.

Anehnya, selama proses pembuatan AMDAL baru, perusahaan juga meneruskan konstruksi tambangnya. Mulai membangun dermaga di pantai Rinondoran hingga membabat hutan di perbukitan Toka tindung. Dan pemerintah membiarkannya.

PT MSM membangun fasilitas tambangnya di Toka Tindung, mulai kantor, pabrik pengolahan emas hingga bendungan-bendungan air. Bakrie constructions mendapat kontrak membangun fasilitas penampung tailing. Perusahaan ini milik keluarga Aburizal bakrie – salah satu anggota kabinet SBY.

Keluarga Bakrie sangat terpandang di Indonesia. Perusahaan mereka lainnya, PT Lapindo Brantas telah menyebabkan banjir lumpur panas di Porong Sidoarjo. Ada lebih 60 ribu orang harus mengungsi akibat lumpur tersebut.

Akhirnya pembabatan hutan itu berakibat buruk. Pada 11 Maret 2007, terjadi  banjir lumpur pertama kalinya di daerah ini. Genangan lumpur mencapai 1,5 meter, menggenangi dua desa wilayah lingkar tambang. Tak hanya itu, setelah banjir lumpur - ratusan ikan mati ditemukan terdampar pantai Sampiran Teluk Rinondoran.

Erosi akibat pembukaan lahan di atas Toka tindung, telah memperbesar erosi dan sedimentasi sungai Araren hingga ke muara teluk Rinondoran. Sejak itu, teluk air di teluk berubah. Saat hujan, air laut yang biasanya berwarna biru bening jadi coklat kabur.

Pembangunan dermaga, masalah lain lagi. Salah satunya, karena letak dermaga dan lampu sorotnya. Empat buah lampu sorot raksasa, menerangi lebih dari 500 meter areal kearah laut. Ini merubah perilaku ikan, yang biasanya berkumpul di bawah lampu petromak yang bersinar kecil di tengah bagan, lari entah kemana. Bagan adalah alat penangkap ikan yang menjerat ikan menggunakan cahaya. Alat ini mengapung ditengah laut. Biasanya, malam hari ikan akan mendatangi tempat bercahaya terang lampu petromak. Sejak ada lampu sorot, ikan-ikan sedikit yang datang.

Kegiatan konstruksi ini juga membuat kegiatan lintas perairan sibuk. Terutama oleh kapal angkut perusahaan, yang lalu-lalang. Ini membuat ikan-ikan diwilayah itu terganggu dan menjauh. Buktinya nelayan jadi susah menangkap ikan, akibatnya pendapatan mereka menurun. Semula, rata-rata penghasilan mereka mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan, sat itu turun hingga tersisa Rp 200 ribu per bulan.

Bertumpuknya masalah sejak perusahaan tambang datang,  membuat warga jengkel dan marah. Puncaknya hari Minggu itu, tongkang Bangka Karina akan berlabuh di teluk Rinondoran. Kapal ini mengangkut barang milik perusahaan – peralatan pabrik pengolah emas yang dibelinya  dari tambang Barrick Gold – pabrik bekas tambang El Tambo di Chili.

Pagi itu satuan Brimob Polda Sulawesi Utara bersenjata lengkap menjaga tongkang dan kawasan pantai Rinondoran. Berita tentang adanya tongkang yang mendarat di dermaga sudah sejak lama didengar warga.

Sejak jam 12.00 hingga jam 14.00 waktu setempat, nelayan dari Kalinaun dan kelurahan Batuputih mulai berdatangan. Ada  yang menggunakan perahu, ada yang berjalan kaki, karena jarak ketiga desa tersebut relatif tidak jauh.

Sementara David bersama rombongannya menggunakan perahu, Tajjudin Hemma - teman David dari desa Kalinaun memilih datang berjalan kaki ke pantai.

Entah siapa yang memulai, tiba-tiba salah seorang Brimob menodongkan senjata apinya kearah warga. Beberapa Polisi terlihat juga bersitegang dengan pengunjuk rasa. Mereka berupaya membuat para pengunjuk rasa meninggalkan pantai.

David yang baru turun dari pajeko, segera mendekati mereka. Tak lama, ia juga ikut bersilang kata dengan Alex Sampul, salah satu anggota Brimob. Sekitar setengah jam mereka bersitegang. Sang polisi kukuh meminta warga pergi. David ngotot menjelaskan bahwa PT MSM tak boleh melakukan kegiatan apapun, termasuk mendatangkan peralatan untuk membangun pabriknya, karena belum memiliki AMDAL.

Suasana makin panas. Warga makin emosi melihat sikap pasukan Brimob itu. Mereka mulai mengejar kapal yang akan mendarat. Lagi-lagi tongkang tak bisa mendarat. Akhirnya Bangka Karina kembali menjauhi pantai.

Tak berhasil mengejar togkang, warga mendatangi dermaga. Mereka berusaha merebut lampu sorot yang  sudah beberapa bulan di pasang distu. Itu lampu yang membuat hasil tangkapan ikan di Bagang menurun. Upaya ini dihalangi polisi yang menjaga dermaga.

Akhirnya warga melampiaskannya ke pos jaga milik Brimob Sulut di dekat dermaga. Warga menyebutnya Pos Monyet.

Mula-mula mereka melempar pos milik PT MSM dengan batu, menendang-nendang dinding-dindingnya, memotong-motong papan pos dengan parang. Akhirnya mencabuti papan-papan dinding itu. Dan membakarnya. Itu dilakukan persis di hadapan sepasukan polisi Brimob Polda Sulut. 

Waktu Jull dan rombongannya tiba, pos sudah dirusak masa. Sudah ditumpuk dengan kayu-kayu dan daun kelapa kering. Sementara wartawan yang datang  semobil dengannya, berhamburan meliput keramaian itu, Jull masih tinggal di mobil, mempersiapkan handicamnya.

“Pas mau turun dari mobil, saya lihat Tajjudin sedang diwawancari TV7. Saya arahkan handicam ke arah mereka, lalu mengarah ke pantai. Baru 2 hingga 3 detik saya arahkan kamera ke pantai, pos monyet  itu sudah terbakar’, Kata Jull

Pos Monyet adalah sebutan  untuk pos penjaga keamanan. Sebutan ini umum digunakan di Sulawesi utara untuk  pos keamanan yang biasanya dijaga pegawai rendahan. Entah kenapa disebut demikian. Mungkin karena bentuknya yang kecil. Pos yang terletak di pantai Rondor ini berukuran 2 x  3 meter. Ia dibangun sejak Juli 2006. Dindingnya dari papan bekas, atapnya dari lembaran seng.

Pembakaran ini, akhirnya diperkarakan perusahaan. Malam harinya, ahli hukum mereka – Fuji Halim, SH, melaporkan pembakaran itu kepada Polsek Likupang. Sebelum bergabung degan PT MSM, Fuji adalah pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Dulu ia teman Jul Takaliwang. Di awal perusahaan masuk, ia bahkan pernah mendampingi warga menolak kedatangan perusahaan.

Berbeda jika warga yang melapor, laporan perusahan diproses cepat. Ada 12 orang diperiksa polisi, salah satunya Jull Takaliuang.

Apa dakwaannya? Ia dituduh bersama-sama dengan sengaja menyuruh merusakkan barang bangunan berupa rumah (Pos) milik dari PT Meares Soputan Mining di muka umum.  Begini bunyi lengkapnya. 

”..........bahwa setelah sudah sekitar jam 14.00 wita di lokasi pertambangan PT Meares Soputan Mining telah berkumpul masyarakat yang berasal dari Kelurahan Batuputih, masyarakat desa Kalinaung dan dari desa Rinondoran lalu terdakwa II David Katang,SIP dan terdakwa III Tajudin Hema mulai berorasi menyampaikan pada masyarakat untuk menolak PT Meares Soputan Mining (PT. MSM) agar tidak melakukan pekerjaan karena tidak mempunyai ijin Dermaga serta belum memiliki Amdal ; sambil kedua terdakwa melakukan orasi, massa mulai melempar dengan batu atau merusak bangunan (Pos) milik PT Meares Soputan Mining (PT. MSM)  ; kemudian tidak berapa lama kemudian tiba terdakwa I Dra. Jull Takaliuang yang datang dari kelurahan Malalayang II Kecamatan Malalayang Kota Manado. Masyarakat melihat terdakwa I Jull Takaliuang turun dari mobil, mereka datang berkumpul mengerumuninya kemudian masyarakat bertanya ”Bu bagaimana itu pos” (bagaimana dengan bangunan tempat penjagaan milik dari PT MSM) dijawab oleh terdakwa I Jull Takaliuang ”Bakar jo” (bakar saja) sambil menunjuk pada pos milik PT MSM; kemudian terdakwa II David Katang,SIP mengatakan ”sudah disuruh dari tadi tidak mau bakar” (sejak tadi disuruh bakar tidak mau dilaksanakan) lalu masyarakat berbalik langsung menuju bangunan pos milik PT MSM kemudian merusak dengan cara menyiram dengan bensin memasang dengan korek api sehingga menyala serta yang lain membakar dengan daun kelapa kering, sehingga bangunan pos tersebut menjadi rusak atau hangus tidak dapat dipergunakan lagi....”

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) 1e KUH Pidana”


Akhirnya, tiga orang ditetapkan tersangka pengrusakan pos itu. David Katang, Tajuddin Hemma dan Jull Takaliwang. Mereka sempat dikenakan tahanan rumah selama 4 bulan. Perkara  pidana mereka bernomor 78/Pid.B/2007/PN. Mdo. Dan mulai disidangkan pengadilan Manado  sejak 22 Februari 2007. Dan diputus pada tanggal 30 Agustus 2007.
 
Menurut Jull banyak hal tak wajar dalam persidangan mereka. ”Saya merasa hak asasi sebagai manusia dicampakkan.  Hakim cenderung mengarahkan saksi-saksi pihak PT MSM memberatkan kami bertiga. Sementara semua keterangan saksi dari pihak kami,  yang terdiri wartawan SCTV, wartawan Trans TV dan masyarakat yang ada di tempat kejadian perkara diabaikan. Persidagan itu sangat tak adil. Bahkan, saksi paling meringankan kami - Rein Loronaung, tidak dipertimbangkan,” urainya.

Padahal dalam persidangan, saksi-saksi yang diajukan penuntut umum – dari pihak PT MSM, memberikan kesaksian beragam dan tak jelas siapa pelaku perusakan. Ada saksi mengatakan pos dibakar dengan bensin, ada yang bilang dengan minyak tanah, ada menyebut dengan daun kelapa kering. Ada saksi lagi mengatakan bensin atau minyak tanah yang digunakan membakar diletakkan dalam botol aqua berukuran 2,5 liter, saksi lainnya bilang diletakkan dalam botol bir. Ada lagi saksi yang mengatakan diletakkan dalam botol Cocacola karena ada mereknya.

Akhirnya, pengadilan memutus mereka bersalah, masing-masing dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

”Saya sedih dengan putusan itu, bukan karena diputus bersalah. Kami dihukum, sementara PT MSM yang tak punya AMDAL boleh bebas. Hukum tak mampu menyentuh pemodal,” kata Jull.

”Perilaku mereka tak beda dengan Pos Monyet yang dibakar itu,’ lanjut Jull menerawang. ”Di negara ini, hukum, pengadilan dan aparatnya berperilaku bak pegawai rendahan yang menjaga Pos Monyet - mengamankan perusahaan, melindungi pemodal”. tambahnya, mengakhiri cerita.

Kini, Jull dan kedua kawannya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Mereka juga melaporkan hakim yang menyidangkan perkara. Sang hakim sedang diperiksa intensif oleh Mahkamah Agung. ()

Penulis adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri