| on Thursday, 29 May 2008
|
Views : 5964  |
Siaran Pers Gerakan Mendorong Keadilan Korban Lapindo
Sudah dua tahun semburan lumpur Lapindo membuat warga Porong menderita, dipermainkan oleh PT Lapindo Brantas dan pemerintahan SBY-JK. Disaat 12 desa tenggelam, puluhan ribu orang mengungsi dan tak jelas masa depannya, Abu Rizal bakrie – sang pemilik PT Lapindo Brantas malah dinobatkan menjadi orang terkaya di Asia Tenggara.
Sejak menyembur dari pengeboran sumur Banjar Panji-1, lumpur Lapindo menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah (dari TK hingga SMU). Lebih dari 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri skala rumahan hingga skala pabrik besar turut tenggelam. Belum lagi sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi terganggu bahkan rusak tidak bisa digunakan.
Kawasan tersebut kini makin berbahaya. Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga pertengahan Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan hidrokarbon yang kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku yang diperbolehkan. (Kompas 23/5). Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan.dapat memicu kanker. Dan dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.
Menilai penanganan kasus diatas, Gerakan Mendorong Keadilan Korban Lapindo (GMKKL) menilai pemerintahan SBY-JK tidak mempunyai nyali untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc menghentikan lumpur dan mengurus para korban dengan adil, apalagi membawa para pemiliknya ke meja hijau.
Pemerintah SBY-JK malah memfasilitasi model penanganan yang mereduksi hak-hak korban menjadi mitra jual beli. Warga korban dipaksa tak punya pilihan selain menerima skema jual beli tanah dengan “monopoli” PT.Minarak Lapindo Jaya, yang hingga saat ini makin tak jelas penyelesaiannya.
GMKKL mengecam tindakan SBY-JK yang lebih berkompromi dengan pemegang saham dan para pendana PT Lapindo Brantas, dibanding memastikan korban dipulihkan penghidupannya.
GMKKL percaya bahwa semburan lumpur bisa ditutup dan mendesak pemerintahan SBY-JK segera mengambil tindakan, sebelum lumpur tersebut sama sekali tak bisa dikendalikan. Model penanganan yang dilakukan saat ini – melalui Perpres No 14 Tahun 2007, sekedar menunda perluasan luberan lumpur ke lahan-lahan produktif. Cara ini sama sekali tak memberi harapan bagi keselamatan warga sekitar dan yang pasti memperluas penghancuran daya dukung kali Porong hingga ke selat Madura.
Itu juga memperburuk ekonomi masyarakat di desa-desa sepanjang kali Porong, yang berimpas pula pada perekonomian Jawa Timur. Kali Porong dan Kali Mas adalah anak sungai Kali Brantas, saat musim hujan ia juga berfungsi mengalirkan kelebihan air dari kali Brantas. Jika pendangkalan makin parah akibat pembuangan lumpur ke kali Porong, maka kelebihan air akan masuk ke kali Mas dan beresiko banjir bagi kota Surabaya.
SBY-JK harus segera memastikan perusahaan menghentikan semburan lumpur dengan cara apapun. Jika tidak ia akan membahayakan anggaran negara. Pemerintah merogoh APBN untuk menalangi masalah yang terjadi, tapi tak tega memaksa para pemegang saham perusahaan bertanggung jawab.
Ironisnya, SBY-JK membiarkan wibawa negara tengelam bersama gencarnya penyesatan publik melalui iklan dan info oleh perusahaan di berbagai media. Mereka mengklaim bahwa setiap tindakan mereka mengeluarkan uang bagi korban adalah kebaikan budi mereka.
Jika tak ingin mengakhiri pemerintahannya dengan coregan hitam – kegagalan mengurus keselamatan korban Lapindo. GMKLL menyerukan kepada pemerintahan SBY-JK harus memaksa Lapindo Brantas Inc untuk memberikan ganti rugi dan memenuhi semua hak korban, menonaktifkan Aburizal Bakrie dari kabinet untuk mempercepat proses hukum kelalaian yang telah mengakibatkan semburan, serta melakukan penyitaan aset-aset pemegang saham Lapindo Brantas Inc untuk keselamatan korban dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Menurut putusan majelis hakim bernomer 384/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tangggal 27 November 2007, semburan lumpur panas itu disebabkan kekurang hati-hatian pengeboran yang dilakukan PT Lapindo, karena belum terpasang casing atau pelindung secara keseluruhan.
Dengan itu, tak ada alasan lagi bagi SBY JK menggantung nasib korban lumpur Lapindo. Dan membiarkan pemilik PT Lapindo Brantas terus memperkaya dirinya di tengah penderitaan rakyat. Gerakan Mendorong Keadilan Korban Lapindo (Jatam, Kontras Jakarta, Walhi, Satu Dunia, LBH Masyarakat, GMLL, UPC, Imparsial, GMLL, PMKRI, GMS, Berita Bumi, SKMP, GMS, YLBHI, ICEL, UPLINK, Kontras Surabaya, KPMSI)
No Kontak Yang Bisa Dihubungi : Berry Nahdian Furqon (Direktur Walhi) : 0812 511 0979 Siti Maimunah (Koordinator Nasional Jatam) : 0811 920 462 Taufik Basari (Direktur LBHam Masyarakat) : 0815 86477616 Chalid Muhammad (aktivis lingkungan): 08111847163 Wardah Hafids (Direktur UPC) : 08161161830
Terkait berita kasus Lapindo bisa dilihat di www.walhi.or.id atau www.jatam.org
|
|
|