Sudah jadi rahasia umum jika pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang, banyak yang hanya mengkopi dan menempel. Maksudnya, ia menyontek AMDAL proyek lain dan hanya mengganti bagian tertentu. Salah satunya adalah AMDAL PT Indo Multi Niaga (IMN), tambang emas yang akan menggali hutan lindung Tumpang Pitu dan membuang limbah tailingnya ke Teluk Pancer Banyuwangi - Jawa Timur.
Perusahaan sudah mengantongi ijin dan bersiap-siap mengeksploitasi sekitar 11. 621,45 ha hutan lindung blok Tumpang Pitu, petak 75, 76, 77, dan 78. Kawasan hutan itu dikelola oleh KPH Banyuwangi Selatan.
Tambang emas itu milik PT IMN. Meskipun menurut warga sekitar ia baru melakukan eksplorasi, tapi ia sudah menyusun dokumen Andal, dan tahun ini sudah memiliki dokumen Rancangan Kelola Lingkungan. Proyek tambang yang penuh resiko ini terkesan kejar tayang. Betapa tidak, dokumen-dokumen Andal mereka – yang dikerjakan oleh salah satu Universitas ternama ini dengan jelas memperlihatkan dokumen ini menyontek Amdal perusahaan lain dan hanya mengganti bagain yang perlu.
Jika tak percaya, coba buka Bab 2 dokumen Andal halaman II – 7, dicantumkan disitu bahwa tambang PT IMN adalah tambang batubara. Padahal ijin perusahaan ini adalah tambang emas dan mineral pengikutnya. Sementara pada halaman V-38 menyebutkan wilayah konsesinya berada di kabupaten Katingan. Itu salah satu kabupaten di pulau Kalimantan, yang kaya batubara.
Umur tambang pun bervariasi. Pada halaman II – 48 disebutkan bahwa tambang emas ini akan mencapai 5 tahun, sejak tahun 2007 hingga 2012. Tapi di halaman V – 38 dan V – 39, umur tambang bertambah menjadi 10 tahun. Dan meningkat hingga 14 tahun di halaman II – 10 dan II – 15.
Ada lagi yang lucu. Pada dokumen Rancangan Kelola Lingkungan (RKL) nya disebutkan perusahaan yang akan menambang wilayah gunung Tumpang Pitu Banyuwangi ini berada di Kalimantan Tengah.
Tambang emas ini akan menggali kawasan hutan lindung yang merupakan kawasan tangkapan air bagi desa-desa di bawahnya. Ia juga membuang limbahnya ke laut Pancer. Arus laut di kawasan itu mengarah ke Pondok Dadap, Rajegwesi, Benua, Muncar, bahkan hingga Puger Jember dan Sendang Biru Malang. Di kawasan itu hidup ribuan nelayan dan puluhan perusahaan ikan di Muncar dengan ribuan karyawannya.
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi pada proyek yang dokumen Amdalnya dikopi tempel dari dokumen Amdal proyek lain. Bisa dipastikan, warga dan lingkungan sekitarnya tak akan selamat jika emas di sana digali PT IMN. (JM)