PT. Minarak Lapindo Jaya Harus Hentikan Iklan Bohongnya!
on Thursday, 12 June 2008
Views : 579
Siaran Pers One OneWorld Indonesia (Satu Dunia) 11 Juni 2008
PT. Minarak Lapindo Jaya masih saja melakukan upaya penyesatan informasi melalui serangkaian iklannya di media massa. Korporasi itu kembali beriklan di Majalah TEMPO edisi 2-8 Juni 2008 dengan judul "Dua Tahun Komitmen Sosial Lapindo di Sidoarjo".
Seperti iklan-iklan Lapindo sebelumnya, pesan utama dalam iklan itu adalah meskipun lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo merupakan bencana alam, namun Lapindo tetap memiliki komitmen sosial. Sah-sah saja bila sebuah korporasi yang sedang mengalami krisis menggunakan iklan sebagai bagian dari strategi public relation (PR) untuk menggalang opini publik guna mendongkrak kembali citra korporasi.
Persoalannya kemudian adalah jika serangkaian argumentasi yang dikutip dalam iklan untuk mendongkrak citra korporasi itu justru menyesatkan publik dalam memahami kasus ini. Dalam iklannya di Majalah TEMPO edisi 2-8 Juni 2008, Lapindo mengutip pernyataan Ketua Panitia Seminar Forum Masyarakat Jawa Timur yang mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa semburan lumpur sebagai underground blow out didasarkan pada data yang tidak faktual dan analisis yang salah. Intinya Lapindo tatap bersikeras bahwa semburan lumpur adalah bencana alam bukan kelalaian dalam operasional pertambangan.
Underground blow out sendiri adalah munculnya aliran minyak, gas dan lumpur yang tidak bisa dikendalikan di dalam pipa pengeboran atau lubang sumur sehingga menimbulkan nyala api di bawah permukaan atau di dalam sumur.
Jika pembaca tidak jeli, maka pembaca akan dengan mudah tergiring untuk mengikuti opini publik yang mamang sudah sejak awal sengaja digalang oleh Lapindo. Untuk menguji kebenaran pernyataan dalam iklan tersebut ada baiknya kita membandingkannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya terkait dengan kasus ini. BPK menemukan dokumen Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di keitar lokasi sumur Banjar Panji -1 (BJP-1) tanggal 8 Juni 2006 yang telah ditandatangani oleh Lapindo dan BP Migas. Dokumen itu menyebutkan bahwa BP. Migas maupun Lapindo telah sepakat bahwa semburan tersebut akibat underground blow out.
Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian Prof. Richard Davies dari Universitas Durham Inggris. Penelitian itu menyebutkan bahwa semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo bukan disebabakan oleh bencana alam melainkan oleh pengeboran di sumur BJP-1. Bahkan secara lugas para peneliti dari tiga negara (Indonesia, Australia dan Amerika Serikat) itu mengatakan bahwa 99 persen gempa di Jogjakarta bukan penyebab terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo. (Sumber: Koran TEMPO, 11 Juni 2008 dan
http://www.reuters.com/article/scienceNews/idUSN0930063820080610).
Terkait dengan itulah OneWorld, Indonesia sebuah organisasi masyarakat sipil yang concern terhadap persoalan Informasi, Komunikasi, Pengetahuan dan Teknologi mendesak Lapindo menghentikan serangkaian kebohongan publiknya terkait dengan kasus ini yang disebarluaskan melalui iklan advertorial di berbagai media massa. Selanjutnya, PT. Minarak Lapindo Jaya harus meminta maaf kepada masyarakat atas kebohongan yang telah disebarluaskan melalui iklan tersebut. Sementara untuk tidak memperluas penyebaran kebohongan dari iklan Lapindo maka bagi media massa, kami menghimbau untuk tidak lagi memuat iklan dari PT. Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kasus semburan lumpur panas Lapindo.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa