HOME arrow KAMPANYE arrow Siaran Pers arrow Rencana Revisi PP No. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Rencana Revisi PP No. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo PDF Print
on Friday, 13 June 2008

Views : 546    


Siaran Pers LBH Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo telah menciderai berbagai hak korban. Tidak hanya itu, Pasal 15 di Perpres tersebut juga cacat menurut hukum. Pasal 15 tersebut secara formil cacat hukum karena bentuknya sekali selesai (einmaligh) dan sifatnya menetapkan (besikkhing). Padahal format Peraturan Presiden harusnya mengatur (regeling) dan berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diubah (dauerhaftigheid).

 

Perpres tersebut memuat Peta yang mereduksi wilayah yang merupakan daerah terendam Lumpur serta melimpahkan sebagian kewajiban Lapindo kepada Pemerintah dalam hal jual beli tanah yang terendam Lumpur tersebut. Jual beli tersebut pada dasarnya juga mengandung cacat hukum karena bukan didasari oleh kebebasan berkontrak dan kesepakatan. Jual beli tersebut juga menegasikan hak-hak korban mendapatkan ganti rugi seperti hak atas restitusi dan rehabilitasi atas kerugian selain tanah dan bangunan, seperti kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Perpres tersebut melampirkan peta daerah yang akan dibeli oleh Lapindo. Peta tersebut hanya memuat daerah yang terendam lumpur sesuai rekaman satelit sampai dengan 22 Maret 2008. Padahal, sampai dengan Siaran Pers ini dibuat, semburan belum berhenti, justru muncul banyak semburan baru akibat kesalahan metode penghentian semburan pertama kali. Akhirnya, Presiden beritikad baik untuk merevisi peta yang terlampir pada Perpres.


Akan tetapi, sayang sekali apabila niat baik presiden tersebut hanya dijalankan dengan separuh hati dan tetap memarginalkan korban Lumpur Lapindo. Pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran akan terus dilakukan negara. Terkait dengan hal tersebut, LBH Masyarakat menghimbau kepada pemerintah untuk merevisi perpres tersebut supaya tidak ada lagi pelanggaran HAM oleh negara. Mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang cacat hukum adalah indikasi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.


Sebagai bentuk tanggung jawab atas himbauan tersebut, LBH Masyarakat, sebagai organisasi masyarakat sipil, tengah menyusun tinjauan hukum atas peraturan presiden tersebut yang dilengkapi dengan pendapat hukumnya. Demi terciptanya peraturan perundangan yang partisipatif, LBH Masyarakat menyarankan Presiden mempertimbangkan saran tersebut.


Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk dipublikasikan.

JAKARTA, 13 JUNI 2008
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT

Taufik Basari                   
Ketua Dewan Pengurus

Dina Savaluna                   
Peneliti dan Penyuluh Hukum


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri