| on Friday, 13 June 2008
|
Views : 663  |
Siaran Pers JATAM - WALHI
Ilmuwan Richard Davies dari Univesitas Durham, Inggris, bersama beberapa peneliti asal Australia, Amerika Serikat dan Indonesia, dalam kajian terbarunya menyatakan, bahwa Lumpur Lapindo bukan bencana Alam. “Tapi dipicu oleh pengeboran sumur Banjar Panji #1.
Hasil penelitiannya yang dimuat dalam jurnal Earth and Planetary Science Letters ini sekaligus menggugurkan para pihak yang mendukung konsep bencana alam. Timnya 99 persen yakin bahwa tekanan akibat pemboran menyebabkan merembesnya fluida yang menyebabkan “underground blowout (semburan bawah permukaan)." Kajian tersebut memperkuat banyak pendapat dan kajian ahli perminyakan dan geologi sebelumnya, bahwa semburan Lapindo adalah disebabkan oleh karena kelalaian.
WALHI dan JATAM mendesak Pemerintahan SBY-Kalla harus berani menindak dan menetapkan Lapindo adalah penyebab luapan lumpur. Dan memerintahkan Jajaran penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil penelitian Profesor Universitas Durham dan timnya.
Tindakan dan status hukum harus segara ditetapkan, tidak lagi mengambang dan hilir mudik seperti yang terjadi di Jawa Timur antara Kepolisian dan Pengadilan Tinggi. “Upaya penuntasan hukum oleh pemerintah dengan segera, adil dan transparan, akan mempercepat penyelesaian persoalan ganti rugi warga. Kini ganti rugi warga yang diikat dengan perjanjian jual beli sebagaimana diatur oleh mekanisme Perpres No. 14 Tahun 2007 berlarut-larut karena Lapindo Brantas justru menilai biaya yang mereka keluarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial/moral korporasi.” tegas Berry N. Forqan, Direktur Eksekutif WALHI.
Selama 2 tahun luapan lumpur, Lapindo Brantas telah melakukan pembohongan publik. WALHI dan JATAM mencatat tak kurang 8 hal kebohongan Lapindo, antaranya; 1)Dampak terus meluas namun Perpres tidak memfasilitasi, 2)Pembayaran yang tak kunjung usai, 3)Lumpur mengandung kimiawi dan logam berat namun lumpur dinyatakan tidak berbahaya, 4)Lapindo tidak responsif, 5)Luapan lumpur adalah bencana alam, 6)Pelanggaran RT/RW Sidoarjo, 7)Dana talangan APBN padahal Perpres 14/2007 pemerintah yang menanggung, 8)Lumpur aman dibuang ke Kali Porong.
Siti Maimunah, Kordinator JATAM menyatakan, “Kebohongan-kebohongan Lapindo selama ini telah melukai akal sehat dan nurani. Saatnya SBY-Kalla harus serius menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, rakyat akan 'menghukumnya' pada pemilu tahun 2009, sebab sudah terlalu banyak kekecewaan rakyat manakala harus berhadapan dengan perusahaan tambang dan migas”.
Menghukum korporasi yang bersalah dalam semburan yang telah menyingkirkan 30.000 manusia, dan memerintahkan segera penutupan semburan mungkin bisa sedikit memperbaiki kekecewaan rakyat yang telah menumpuk.
No Kontak Yang Bisa Dihubungi :
Berry Nahdian Furqon (Direktur Eksekutif Nasional Walhi) : 0812 511 0979
Siti Maemunah (Koordinator Nasional JATAM): 0811920462
|