Forum JATAM
Monday, 04 August 2008

Empat tahun terakhir, kabinet Indonesia Bersatu sudah 3 kali menaikkan harga BBM dengan alasan sama : harga minyak dunia naik, subsidi yang melambung harus ditanggung pemerintah.  Tapi sepanjang waktu itu, tak ada tindakan genting dilakukan SBY untuk lepas dari ketergantungan BBM dan berdaulat atas sumber energinya. Yang terakhir terjadi lagi krisis listrik. Celakanya, batubara dan gas – energi alternatif tak terbarukan, malah sebagian besar dijual ke pihak asing. Siapa yang dilayani kabinet SBY sebenarnya? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM

HOME
Masyarakat Banyuwangi Tolak Tambang Emas di Hutan Lindung Tumpang Pitu PDF Print
on Monday, 16 June 2008

Views : 731    


Lagi-lagi hutan lindung ditambang. Kawasan hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu yang terletak di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi akan ditambang oleh PT Indo Multi Niaga (IMN). AMDAL nya telah disidangkan oleh Bapedalda Jawa Timur pada 26 Mei lalu.

 

Sebagian besar masyarakat Banyuwangi menolak, karena keberadaan tambang emas hanya akan menyengsarakan merekan. Tailing yang akan dibuang ke laut akan mengancam penghidupan mereka sebagai nelayan, tidak hanya di Teluk Pancer, tapi juga dari pesisir Malang hingga Muncar. Warga pun tidak memperoleh informasi yang terbuka dan lengkap terkait dampak-dampak yang harus mereka terima ketika tambang beroperasi.

Masyarakat Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala Indonesia) region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad) menyampaikan penolakanya terhadap AMDAL tambang emas tersebut.

Berikut Surat Penolakan selengkapnya.

Kepada Yth

           Menteri Negara Lingkungan Hidup RI (Fax. 021-8580111)

           Gubernur Jawa Timur (Fax. 031-3524692)

           Komisi Amdal Bapedalprop Jawa Timur (031-8543851

di-          Tempat.

 

Perihal  : Penolakan Kappala Indonesia Region Banyuwangi, KURVA HIJAU, dan DERAJAD Atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi oleh PT IMN
 

Dengan hormat,
 

Kami warga Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala Indonesia) region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad) setelah menelaah data beserta fakta yang terkait dengan rencana penambangan emas Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP) Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang diprakarsai oleh PT Indo Multi Niaga (IMN), dengan ini menyatakan MENOLAK Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disidangkan pada tanggal 26 Mei 2008 di Surabaya oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Propinsi Jatim.

 

Adapun beberapa hal yang menjadi dasar penolakan Kappala Indonesia region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Derajad adalah sebagai berikut:

 

1.         Sidang Amdal tersebut di atas merupakan sidang yang tidak adil, karena tidak ada satu pun dokumen Amdal yang dibagikan kepada warga Dusun Pancer, sehingga warga tidak memiliki informasi mengenai Amdal. Padahal keterbukaan informasi ini penting sebagai tolok ukur tinggi-rendahnya itikad baik dari pemrakarsa rencana pertambangan maupun pemkab dan pemrop. Keterbukaan informasi menjadi sesuatu yang logis untuk dimiliki oleh warga Pancer karena dampak apapun dari pertambangan tersebut jelas-jelas akan berpengaruh langsung kepada mereka, dan merekalah pihak pertama yang akan merasakannya.

 

2.         Warga Pancer tidak diberi kecukupan waktu untuk mempelajari Amdal tersebut. Hal ini menunjukkan minimnya kemauan Pemprop Jatim dan Pemkab Banyuwangi untuk melakukan penguatan terhadap rakyatnya, sehingga warga tidak memiliki kesiapan untuk berdialog dengan pihak yang terkait, terutama pakar. Warga pun tidak punya kecukupan waktu untuk memilih pihak yang menurut warga memiliki kompetensi untuk mendampinginya dalam mengikuti Sidang Amdal.

 

3.         Semenjak awal bergulirnya rencana penambangan emas di HLGTP oleh PT IMN, Warga Pancer telah menolak rencana tersebut. Dimana penolakan tersebut telah mereka sampaikan dalam acara Sosialisasi Penambangan Emas HLGTP yang diselenggarakan pada 12 Maret 2008 lalu di Balai Dusun (dihadiri oleh perwakilan Pemkab Banyuwangi, perwakilan Makoramil Pesanggaran, perwakilan TNI AL, perwakilan Mapolsek Pesanggaran, dan Camat Pesanggaran). Penolakan tersebut juga telah disuarakan oleh 5 ( lima) orang utusan Warga Pancer yang menghadiri Sidang Amdal tanggal 26 Mei 2008 di Surabaya.

 

4.         Dalam Dokumen Andal yang dibuat oleh PT IMN, pada gambar 2.4 tentang “Peta Rencana Tata Letak Kegiatan” dapat dilihat dengan jelas bahwa tailing (limbah tambang) akan dibuang ke laut. Pembuangan tailing ke laut ini, dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebut sebagai Submarine Tailing Disposal (STD). Berdasarkan Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006 tersebut, Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim tidak berwenang menilai Amdal PT IMN. Berdasarkan Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006, penilaian Amdal dari sebuah rencana pertambangan yang menggunakan STD seperti halnya PT IMN tersebut, kewenangannya berada di tangan Deputi Bidang Amdal Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bukan di tangan Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim. Dengan demikian, sejatinya Sidang Amdal yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim tidak sah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006.

 

5.         Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena dalam Presentasi Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal) yang bertempat di ruang Minakjingga Pemkab Banyuwangi pada tanggal 30 Januari 2008, PT IMN telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan kepada seluruh hadirin bahwa merkuri berbahaya sementara sianida aman. Dalam acara tersebut tidak ada itikad baik dari pemrakarsa untuk menjelaskan apa itu sianida? Apa saja dampaknya? Dan apa yang membuat pemrakarsa yakin bahwa sianida aman?

 

6.         Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena pihak pemrakarsa tidak membuat pengumuman tentang rencana Sidang Amdal yang layak dan mencukupi. Bahkan hingga kini pun belum terlihat kemauan pemrakarsa untuk mengumumkan secara terbuka tentang Sidang Revisi Amdal.

 

7.         Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena tidak ada satu pun dari peta yang termuat di dalamnya yang menampakkan keberaradaan Pulau Merah. Tidak adanya Pulau Merah di semua peta yang terdapat dalam dokumen Andal tersebut mencerminkan keteledoran PT IMN, serta menggambarkan rendahnya kepedulian PT IMN terhadap area penting seperti Pulau Merah.

 

8.         Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena ditemukan banyak indikasi yang mengarah pada praktek copy paste (salin-tempel). Hal tersebut terbukti pada Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Bab 2 halaman II-7,  dicantumkan disitu bahwa tambang PT IMN adalah tambang batubara. Padahal ijin perusahaan ini adalah tambang emas dan  mineral pengikutnya. Sementara pada halaman V-38 menyebutkan wilayah konsesinya berada di kabupaten Katingan. Padahal Katingan adalah salah satu kabupaten di pulau Kalimantan, yang kaya batubara.

 

9.         Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena tidak konsistennya PT IMN dalam memprediksi umur tambang, dimana inkonsistensi ini disebabkan oleh karena terbiasanya PT IMN melakukan copy paste. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya perbedaan prediksi umur tambang dari halaman satu dengan halaman lainnya. Pada halaman II–48 disebutkan bahwa tambang emas ini akan mencapai 5 tahun, yakni dari tahun 2007 hingga 2012. Tapi di halaman V–38 dan V–39, umur tambang bertambah menjadi 10 tahun. Dan meningkat hingga 14 tahun di halaman II–10 dan II–15.

 

10.       Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena praktek copy paste pun ditemukan dalam Dokumen Rancangan Kelola Lingkungan (RKL), dimana dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa Gunung Tumpang pitu berada di Kalimantan Tengah.

 

Demikian lembar penolakan kami. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kami mendesak kepada pihak yang berwenang dalam masalah ini untuk segera membatalkan Amdal rencana pertambangan emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, serta tidak memberikan ijin dan/atau rekomendasi eksploitasi tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Atas perhatiannya, kami sampaikan terimakasih.

 

Banyuwangi, 12 Juni 2008       

Hormat Kami, 

 

Zaki A. R., Sekjen Kurva Hijau Banyuwangi                

Rosdi Bahtiar Martad, Koordinator Kappala Indonesia Region Banyuwangi              

Ramang Rakasiwi, Koordinator Dewan Rakyat Jalanan Untuk Demokrasi (DERAJAD)


 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri