| on Monday, 16 June 2008
|
Views : 1014  |
Lagi-lagi hutan lindung
ditambang. Kawasan hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu yang terletak di Dusun
Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi akan
ditambang oleh PT Indo Multi Niaga (IMN). AMDAL nya telah disidangkan oleh
Bapedalda Jawa Timur pada 26 Mei lalu.
Sebagian besar masyarakat
Banyuwangi menolak, karena keberadaan tambang emas hanya akan menyengsarakan
merekan. Tailing yang akan dibuang ke laut akan mengancam penghidupan mereka
sebagai nelayan, tidak hanya di Teluk Pancer, tapi juga dari pesisir
Malang hingga Muncar. Warga
pun tidak memperoleh informasi yang terbuka dan lengkap terkait dampak-dampak
yang harus mereka terima ketika tambang beroperasi.
Masyarakat Banyuwangi yang tergabung
dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala Indonesia) region
Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad)
menyampaikan penolakanya terhadap AMDAL tambang emas tersebut.
Berikut Surat Penolakan
selengkapnya.
Kepada Yth
• Menteri
Negara Lingkungan Hidup RI (Fax. 021-8580111)
• Gubernur
Jawa Timur (Fax. 031-3524692)
• Komisi
Amdal Bapedalprop Jawa Timur (031-8543851
di- Tempat.
Perihal : Penolakan Kappala Indonesia Region Banyuwangi, KURVA HIJAU, dan
DERAJAD Atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan
Emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi oleh PT IMN
Dengan hormat,
Kami warga Banyuwangi yang
tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala Indonesia)
region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi
(Derajad) setelah menelaah data beserta fakta yang terkait dengan rencana
penambangan emas Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP) Dusun Pancer, Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang diprakarsai oleh
PT Indo Multi Niaga (IMN), dengan ini menyatakan MENOLAK Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disidangkan pada tanggal 26 Mei 2008 di
Surabaya oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Propinsi Jatim.
Adapun beberapa hal yang menjadi
dasar penolakan Kappala
Indonesia
region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Derajad adalah sebagai berikut:
1. Sidang Amdal tersebut di atas merupakan sidang yang tidak
adil, karena tidak ada satu pun dokumen Amdal yang dibagikan kepada warga Dusun
Pancer, sehingga warga tidak memiliki informasi mengenai Amdal. Padahal
keterbukaan informasi ini penting sebagai tolok ukur tinggi-rendahnya itikad
baik dari pemrakarsa rencana pertambangan maupun pemkab dan pemrop. Keterbukaan
informasi menjadi sesuatu yang logis untuk dimiliki oleh warga Pancer karena
dampak apapun dari pertambangan tersebut jelas-jelas akan berpengaruh langsung
kepada mereka, dan merekalah pihak pertama yang akan merasakannya.
2. Warga Pancer tidak diberi kecukupan waktu untuk mempelajari
Amdal tersebut. Hal ini menunjukkan minimnya kemauan Pemprop Jatim dan Pemkab
Banyuwangi untuk melakukan penguatan terhadap rakyatnya, sehingga warga tidak
memiliki kesiapan untuk berdialog dengan pihak yang terkait, terutama pakar.
Warga pun tidak punya kecukupan waktu untuk memilih pihak yang menurut warga
memiliki kompetensi untuk mendampinginya dalam mengikuti Sidang Amdal.
3. Semenjak awal bergulirnya rencana penambangan emas di HLGTP
oleh PT IMN, Warga Pancer telah menolak rencana tersebut. Dimana penolakan
tersebut telah mereka sampaikan dalam acara Sosialisasi Penambangan Emas HLGTP
yang diselenggarakan pada 12 Maret 2008 lalu di Balai Dusun (dihadiri oleh
perwakilan Pemkab Banyuwangi, perwakilan Makoramil Pesanggaran, perwakilan TNI
AL, perwakilan Mapolsek Pesanggaran, dan Camat Pesanggaran). Penolakan tersebut
juga telah disuarakan oleh 5 (
lima) orang utusan
Warga Pancer yang menghadiri Sidang Amdal tanggal 26 Mei 2008 di
Surabaya.
4. Dalam Dokumen Andal yang dibuat oleh PT IMN, pada gambar 2.4
tentang “Peta Rencana Tata Letak Kegiatan” dapat dilihat dengan jelas bahwa
tailing (limbah tambang) akan dibuang ke laut. Pembuangan tailing ke laut ini,
dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebut sebagai Submarine Tailing
Disposal (STD). Berdasarkan Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006 tersebut,
Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim tidak berwenang menilai Amdal PT IMN.
Berdasarkan Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006, penilaian Amdal dari sebuah
rencana pertambangan yang menggunakan STD seperti halnya PT IMN tersebut,
kewenangannya berada di tangan Deputi Bidang Amdal Kementerian Negara
Lingkungan Hidup, bukan di tangan Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim.
Dengan demikian, sejatinya Sidang Amdal yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Komisi Amdal Propinsi/Bapedalprop Jatim tidak sah, karena tidak sesuai dengan
Peraturan Meneg LH no. 11 tahun 2006.
5. Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah dokumen
Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena dalam Presentasi Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal) yang bertempat di ruang Minakjingga
Pemkab Banyuwangi pada tanggal 30 Januari 2008, PT IMN telah melakukan
kebohongan publik dengan menyatakan kepada seluruh hadirin bahwa merkuri
berbahaya sementara sianida aman. Dalam acara tersebut tidak ada itikad baik
dari pemrakarsa untuk menjelaskan apa itu sianida? Apa saja dampaknya? Dan apa
yang membuat pemrakarsa yakin bahwa sianida aman?
6. Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah
dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena pihak pemrakarsa tidak
membuat pengumuman tentang rencana Sidang Amdal yang layak dan mencukupi.
Bahkan hingga kini pun belum terlihat kemauan pemrakarsa untuk mengumumkan
secara terbuka tentang Sidang Revisi Amdal.
7. Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah
dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena tidak ada satu pun
dari peta yang termuat di dalamnya yang menampakkan keberaradaan Pulau Merah.
Tidak adanya Pulau Merah di semua peta yang terdapat dalam dokumen Andal
tersebut mencerminkan keteledoran PT IMN, serta menggambarkan rendahnya
kepedulian PT IMN terhadap area penting seperti Pulau Merah.
8. Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa
adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena ditemukan
banyak indikasi yang mengarah pada praktek copy paste (salin-tempel). Hal
tersebut terbukti pada Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Bab 2 halaman
II-7, dicantumkan disitu bahwa tambang
PT IMN adalah tambang batubara. Padahal ijin perusahaan ini adalah tambang emas
dan mineral pengikutnya. Sementara pada
halaman V-38 menyebutkan wilayah konsesinya berada di kabupaten Katingan.
Padahal Katingan adalah salah satu kabupaten di pulau
Kalimantan,
yang kaya batubara.
9. Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa
adalah dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena tidak
konsistennya PT IMN dalam memprediksi umur tambang, dimana inkonsistensi ini
disebabkan oleh karena terbiasanya PT IMN melakukan copy paste. Hal ini bisa
dibuktikan dengan adanya perbedaan prediksi umur tambang dari halaman satu
dengan halaman lainnya. Pada halaman II–48 disebutkan bahwa tambang emas ini
akan mencapai 5 tahun, yakni dari tahun 2007 hingga 2012. Tapi di halaman V–38
dan V–39, umur tambang bertambah menjadi 10 tahun. Dan meningkat hingga 14
tahun di halaman II–10 dan II–15.
10. Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT IMN sebagai pemrakarsa adalah
dokumen Amdal yang tidak layak dan harus ditolak, karena praktek copy paste pun
ditemukan dalam Dokumen Rancangan Kelola Lingkungan (RKL), dimana dalam dokumen
tersebut dinyatakan bahwa Gunung Tumpang pitu berada di Kalimantan Tengah.
Demikian lembar penolakan kami.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kami mendesak kepada pihak yang berwenang
dalam masalah ini untuk segera membatalkan Amdal rencana pertambangan emas di
Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, serta tidak memberikan ijin dan/atau
rekomendasi eksploitasi tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Atas
perhatiannya, kami sampaikan terimakasih.
Banyuwangi, 12 Juni 2008
Hormat Kami,
Zaki A. R., Sekjen Kurva Hijau Banyuwangi
Rosdi Bahtiar Martad, Koordinator Kappala
Indonesia Region Banyuwangi
Ramang Rakasiwi, Koordinator Dewan
Rakyat Jalanan Untuk Demokrasi (DERAJAD)
|