Penelitian yang dirilis Bulan Juni 2008 tersebut dilakukan oleh para ahli lintas bidang pengetahuan, lintas Negara dan lintas universitas dipimpin oleh Prof. Richard J Davies (ahli Geologi dan Geofisika dari University of Durham, Inggris) dengan timnya Prof. Maria Brumm (ahli gempa) dan Prof. Michael Manga (ahli gempa) dari University of California Berkeley, Amerika Serikat, DR. Rudi Rubiandini (ahli teknik perminyakan) dari ITB, Indonesia, Richard Swarbrick (ahli geologi perminyakan) dari Universitas Durham, Mark Tingay (ahli geologi perminyakan) dari Universitas Adelaide, Australia.
Pemerintah sudah berhadapan dengan fakta, namun pemerintah masih saja mentutup mata dan telinga dengan tidak bertindak tegas terhadap Lapindo Brantas. Persoalannya, pemerintah disetir oleh pemilik Group Bakrie. Terdapat konflik kepentingan dalam tubuh pemerintahan, yang pada akhirnya mempengaruhi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, hanya ada satu jalan untuk membuka proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab, yakni hilangkan konflik kepentingan dalam kasus ini dan jangan sertakan pemilik Group Bakrie dalam setiap kebijakan yang diambil terkait kasus ini.
Hasil penelitian ini seharusnya dapat menjadi bahan bagi Kejaksaan Agung RI untuk terus memproses kasus lumpur Lapindo ini. Kejaksaan Agung RI harus berhasil menunjukkan kredibilitasnya melalui kasus ini dengan memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung dapat independen dan tidak terpengaruh dengan kekuasaan politik dan modal yang terdapat dalam tubuh pemerintahan. Dari fakta yang ada seharusnya Kejaksaan Agung tidak lagi bersembunyi melalui alasan dualisme pendapat ahli. Para ahli yang telah diperiksa oleh Kepolisian RI harusnya dapat ditelusuri latar belakangnya sehingga terlihat kredibilitas, kepentingan dan tingkat independennya masing-masing. Oleh karena itu, untuk memperkuat penyidikan dan penuntutan kasus ini Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI selayaknya memanggil para ahli independen, Richard J Davies dan kawan-kawan tersebut untuk memaparkan kesimpulan mereka sekaligus membantu penyidik dan penuntut mengungkapkan kebenaran.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menyatakan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Lapindo Brantas
2. Mendesak Pemerintah mengeluarkan pemilik Group Bakrie dalam setiap pengambilan kebijakan terkait kasus Lumpur Lapindo agar tidak terjadi konflik kepentingan atau menonaktifkan
3. Meminta Kejaksaan Agung RI segera memproses penuntutan hukum dan menunjukkan sikap yang independen.
4. Memintah Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI untuk dapat memanggil para ahli Independen untuk membantu proses penyidikan dan penuntutan agar keadilan ditegakkan.
5. Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan korban dan turut mendesak pemerintah untuk berpihak kepada kepentingan rakyat.
Jakarta, 18 Juni 2008
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
Berita Bumi - Gerakan Menutup Lumpur Lapindo – GMS – ICEL – Imparsial – Jatam – Kontras - LBH Masyarakat - PMKRI - Satu Dunia - SKMP - UPC – WALHI, YLBHI, dan Tokoh-tokoh Masyarakat Lainnya