HOME arrow KAMPANYE arrow Siaran Pers arrow Mollo & Kejahatan RUU Minerba
Mollo & Kejahatan RUU Minerba PDF Print
on Monday, 23 June 2008

Views : 546    


Suara Jatam

Mollo memang jauh dari gedung Senayan. Tapi pengalaman orang Mollo bisa menakar RUU Minerba kabar baik atau buruk bagi bangsa ini.

Saat ini anggota DPR Senayan sedang membahas Rancangan Undang Undang Mineral Batubara, disingkat RUU Minerba. Partai Golkar, PDS dan Demokrat berada di satu kubu, melawan kubu lainnya yang mendesak memakai sistem perijinan tambang dan batubara – tanpa pengecualian. Pembahasan ini telah dimulai sejak tiga tahun lalu, dan belum kelar.
Jika saja wakil  rakyat di ruang sidang itu mau rendah hati, datang dan belajar kepada orang Mollo mengenai tambang dan keberlanjutan hidup. Pasti mereka tak perlu berdebat panjang tentang perijinan.

Mollo memang jauh dari gedung Senayan. Tapi pengalaman orang Mollo bisa menakar RUU Minerba kabar baik atau buruk bagi bangsa ini.

Mollo adalah kawasan di kaki gunung Mutis Pulau Timor propinsi NTT. Disana ada 19 titik pertambangan marmer.  Warga sebenarnya tak mengenal istilah marmer. Mereka mengenalnya sebagai gunung batu. Bahan tambang itu tersimpan dalam gunung-gunung batu yang tersebar di kawasan itu.

Tanpa diketahui warganya, semua gunung batu itu telah memiliki Kuasa Pertambangan, yang dikeluarkan Bupati dan Gubenur. Saat ini, ada gunung 6 batu yang sudah dan sedang di tambang. Lima diantaranya berhasil digagalkan ditengah jalan.

Kesemua batu memiliki nama, mulai fatu Naususu dan Anjaf, fatu Lik, Fatu Ob dan Nuamolo. Begitu juga batu lainnya. Fatu berarti Batu. Dan tak ada orang Mollo jika tak ada batu, karena nama marga-marga utama orang Mollo dan seluruh orang Timor berkait dengan batu-batu tersebut. Orang Mollo tahu, jika batu-batu itu ditambang habis, tamatlah sejarah orang Mollo.
 
Tak cuma itu, mereka memandang bumi bagai tubuh manusia. Batu dilambangkan sebagai tulang, tanah sebagai daging, sedangkan air sebagai darah, dan hutan sebagai kulit, paru-paru dan rambut. Mereka yakin, bila tidak ada batu berarti kehilangan tulang, jika ada batu berarti ada air.

Batu adalah identitas dan bagian "tubuh" orang Molo. Itulah mengapa mereka tak mau menghancurkan gunung batunya.

Dan RUU Minerba tidak mengakomodasi kemauan orang Mollo ini. Pula warga yang tinggal Toka tindung di Sulawesi utara, Lembata di NTT, Banyuwangi di Jatim ataupun  wilayah lainnya di Indonesia, yang tak menginginkan industri keruk sebagai modalitas ekonominya. Perijinan baru, apapun bentuknya yang dibicarakan di Senayan saat ini adalah sebuah konspirasi kejahatan.

Sebab pemberian ijin tambang di tangan pemerintah, baik kabupaten maupun propinsi. Transaksinya dilakukan antara perusahaan dengan pemerintah – ataupun Badan yang ditunjuk nantinya. Baru kemudian rakyat dipaksa menyetujui dengan berbagai cara. Mulai cara yang halus – melalui sosialisasi, konsultasi Amdal, hingga cara kasar – dengan memecah belah dan pengerahan preman maupun aparat untuk mengintimidasi, bahkan jika perlu dengan kekerasan dan pembunuhan.

Dengan cara ini. Kedepan, Industri keruk tetap akan menjadi pelaku utama perampokan ruang (spatial capture) dan pundi-pundi utama partai pemenang Pilkada dan Pemilu. Jika ijin pertambangan dikeluarkan, maka fungsi lainnya harus mengalah. Dan jikapun rakyat menolak, ijin tak serta merta bisa dicabut.

Orang Mollo juga belajar dari fatu Naitapan, satu-satunya batu yang  lolos ditambang.

Fatu Naitapan berdiri kokoh di desa Tunua. Sejak tiga tahun lalu, puncak Naitapan dipotong, bagian atasnya bagai luka lebar yang menganga berwarna putih – bagai warna tulang. Sementara batuan bekas galian dan longsoran tanah menutupi kaki gunung, longsor dirasakan hingga batas desa. Dan kejadian-kejadian buruk datang sejak itu.

Naomi Mnune, seorang ibu dari Tunua menuturkan penderitannya sejak Naitapan ditambang. Diawali dengan longsor, yang pelan tapi pasti mulai menimbun rumah-rumah dan kebun warga. Disusul keringnya tiga mata air - oel Tokseko, ole Tokseok dan oel Kuisfolo di musim kemarau – ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dalam bahasa lokal, Oel artinya mata air. “Ada 48 keluarga yang menggunakan mata air itu. Kini kami berjalan jauh mengambil air hingga desa tetangga, dibutuhkan waktu empat jam jalan kaki ketempat itu,” tuturnya.

“Hidup kami tambah susah sejak itu. Umbi-umbi yang ditanam banyak yang mati, sementara jagung  tak tahan dengan angin yang makin keras di Tunua. Ternak-ternak kami juga terganggu, karena minum air sungai yang ada dibawah batu. Limbah tambang itu masuk ke  sungai. Ternak kami kini rutin diserang penyakit kepala bengkak’, tambah Naomi. Sejak tambang beroperasi, ada 7 ekor sapi dan 18 ekor babi Naomi yang mati. Ini tak seberapa,  milik tetangganya, yang mati bahkan mencapai puluhan.

Kabar buruk Naitapan, juga menjadi alasan orang Mollo menolak batunya digali. Dan untuk itu, tak sedikit pengorbanan mereka. Mulai dipecah belah antar suku, longsor dan krisis air, kerugian materi, diintimidasi polisi, dipukuli preman hingga masuk penjara.

Kasus Naitapan mengajarkan, bahwa harga Marmer di pasar ekspor bukanlah harga sebenarnya. Sebab harga itu  belum memasukkan biaya daya rusak si marmer ketika digali paksa dari gunung batu. Harga yang berlaku di pasar – yang  diamini pemerintah – melalui royalti dan pajak, bukanlah harga mineral sebenarnya.

Ada kejahatan dibalik penetapan harga itu, juga harga pasar untuk mineral lain dan batubara. Harga marmer, emas, nikel dan batubara itu tak memasukan ongkos resiko dampak limbah yang diterima penduduk lokal dalam jangka panjang, atau resiko krisis air yang dialami penduduk lokal selama tambang beroperasi, lubang-lubang tambang raksasa menganga - yang sepanjang hidup mereka warisi. Apalagi ongkos-ongkos sosial macam , konflik horizontal, kekerasan oleh aparat polisi dan tentara hingga gangguan kesehatan. Ongkos-ongkos itu dibebankan kepada penduduk lokal, kepada Naomi Mnune salah satunya.

Itu tidak termasuk ongkos penggunaan sarana dan jasa publik oleh korporasi tambang saat berproduksi. Misalnya, penggunaan sarana transportasi publik yang dibuat dengan anggaran negara.  Mereka juga membendung sungai atau sumber air – yang semula dipakai warga sekitar, kemudian dirubah menjadi pembangkit listrik tenaga air dan memasok kebutuhan air perusahaan. Juga penggunaan bahan bakar minyak dengan jumlah gila-gilaan untuk transportasi dan mesin-mesin mereka.

Dan dalam pasal-pasal RUU Minerba, baik DPR RI maupun pemerintah, tidak memasukkan fakta daya rusak dan ongkos pemulihannya. Disemua lokasi tambang yang beroperasi saat ini,  ongkos itu ditanggung penduduk lokal dan lingkungannya.

Kejahatan RUU MInerba lainnya adalah sebagian besar galian mineral dan batubara yang dikeruk sebesar-besarnya itu digunakan untuk kepentingan asing.

Lengkaplah kejahatan itu, merampok hak warga untuk menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan menggunakannya untuk kepentingan bangsa lain. 

Lantas, apa beda rancangan ini dengan UU Pertambangan masa orde baru yang akan digantikannya?


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri