| on Tuesday, 24 June 2008
|
Views : 6727  |
Berbeda dengan pelaku bisnis yang menunggu siapa diantara PT Bumi Resources dan PT Antam menjadi pemenang divestasi saham PT Herald Australia - pemilik PT Dairi Prima Mineral (DPM). Warga sekitar tambang timbal dan seng itu justru tambah cemas. Tambang di Sopo Komil kabupaten
Dairi Sumut ini, sekitar 66% konsesinya adalah
hutan lindung bertopografi berat. Lokasi itu kawasan
tangkapan air dan bagian bawahnya terdapat desa-desa. Berikut
petikan wawancara koran Investor Daily dengan Siti Maemunah - Koordinator Nasional JATAM tentang itu.
Perusahaan menyatakan akan menambang selama 7 tahun. Dalam di setiap 1
ton bijih yang digali, dihasilkan 152 kg Seng dan 93 kg Timbal, serta
12 gr perak per ton, sekitar 75 -80% bijih batuan akan dibuang sebagai
limbah tailing. Ada sekitar 10 ha lahan yang akan dikorbankan untuk
menampung limbah tailing.
1. Menhut bilang tidak akan beri izin kecuali 13 perusahaan yang eksploitasi tambang di hutan lindung. Tapi, Ditjen Minerbapabum DESDM memberi izin, bahkan bilang kalau tidak ada kabar perizinan dalam tempo tiga bulan, Dairi Prima Mineral (DPM) dapat mengeksploitasi tambang itu. Tanggapan Anda?
Jawab:
Ini kelakuan buruk Departemen ESDM sejak lama. Mereka pikir bahan tambang sekedar komoditas dagang yang tak punya resiko terhadap penduduk lokal dan lingkungan, bahkan kedaulatan negara. Cara mereka mengurus sektor tambang hanya menggunakan rumus gali cepat jual habis. Urusan keselamatan penduduk lokal dan lingkungan sekitarnya tak masuk pikiran mereka. Ini bukti buruknya pengurusan SDA pemerintahan SBY- JK yang terus mengedepankan ego sektoral. Ini harus segera dirubah.
2. Jika DPM memaksa eksploitasi tambang di hutan lindung, bukankah itu menyalahi PP No 2 Tahun 2008?
Jawab:
SBY mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 saja sudah salah. Anak kecil aja tahu, kata hutan lindung artinya hutannya dilindungi, bukan malah ditebang dan tanahnya digali.
3. Bukankah pula untuk melakukan eksplorasi/eksploitasi tambang harus mendapat izin dari pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sana?
Jawab:
Hingga pemerintahan SBY, logika pengurusan SDA, khususnya sektor tambang kan terbalik-balik. Penduduk lokal dianggap pelengkap penderita, itulah mengapa perijinan tambang keluar duluan di Jakarta – atau di ibukota kabupaten dan propinsi (untuk ijin KP), baru penduduknya dipaksa setuju – dengan beragam cara, mulai lewat sosilaisasi AMDAL hingga janji-janji membangun infrastruktur. Dan ijin tak akan dibatalkan jika warga setempat menolak. Inilah awal terjadinya pelanggaran HAM di sektor pertambangan. Begitu pemerintah mengeluarkan ijin tambang, maka penduduk lokal sekitar tambang seolah tak punya hak memilih ekonomi yang lebih berkelanjutan buat keluarganya.
4. Masyarakat di sektiar lokasi tambang menilai kehadiran proyek DPM akan merusak lingkungan?
Jawab:
Kehadiran PT DPM telah memecah belah warga Sopokomil. Ini harusnya menjadi lampu merah agar proyek tidak diteruskan. Warga Bonian dan Pandiangan, beberapa orang anggota jemaat gereja, penatalayan gereja, fungsionaris masyarakat adat, dan aktivis lingkungan menolak kehadiran perusahaan.
5. Seberapa besar eksploitasi timah hitam dan seng berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan?
Jawab:
Tambang ini beresiko membahayakan keselamatan warga. Belum ada penggalian saja, konflik horizontal dan konflik tanah kental terjadi disana. Belum lagi penggalian kawasan hutan lindung yang sangat terjal dan berfungsi sebagai tangkapan air. Sebagian besar mata pencaharian warga adalah petani tradisional yang bergantung lahan dan air. Sementara tambang adalah industri yang rakus lahan, rakus air dan berumur pendek. Mereka kan menggunakan Aek Sopokomil, sumber air irigasi warga. Jelas mata pencaharian dan keselamatan mereka terancam kedepan. Belum lagi resiko longsor karena penggalian dilakukan pada hutan lindung dengan kemiringan terjal.
6. Apakah limbah timah hitam dan seng lebih berbahaya daripada limbah hasil tambang lain seperti batubara atau mineral lainnya?
Jawab:
Secara umum limbah tambang apapun berbahaya, tak hanya karena kandungan logam beratnya. Tapi juga jumlahnya yang sangat besar. Dan bahayanya makin besar jika kegiatan dilakukan pada kawasan yang bersiko tinggi. Tambang ini di kawasan atas Desa Sopo Komil, lebih setengah konsesinya berada di hutan lindung. Departemen Kehutanan, menyebut kawasan tersebut sebagai kawasan tangkapan air dengan topografi berat, karena keterjalannya. Bahkan Sebuah diskusi panel tentang potensi gempa dua tahun lalu, telah memberikan peringatan jika kawasan yang akan
ditambang termasuk kawasan rawan gempa, ia termasuk dalam jalur patahan Sumatera pada ruas Renun hingga ruas Toru.
Limbah tambang ini berbahaya tak hanya karena logam berat yang dikandungnya, tapi juga jumlahnya yang sangat besar. Sekitar 75% – 80% batuan yang digali oleh PT DPM akan dibuang menjadi limbah. Timbal dan Seng sendiri adalah dua logam berat yang memiliki resiko tinggi terhadap kesehatan mahluk hidup. Timbal adalah logam berat ini mempengaruhi hampir semua organ tubuh. Pada ibu hamil, timbal beresiko masuk ke dalam janin dan menghambat perkembangan sistem syarafnya. Pada perempuan, timbal beresiko mengganggu sistem reproduksi. Daur menstruasi terganggu dan menjadi tak teratur. Risiko keguguran kandungan meningkat. Juga timbul risiko lahirnya bayi di bawah berat normal, juga mengganggu pertumbuhan bayi selanjutnya. Dampak berlanjut pada balita yang hidup di daerah yang udaranya tercemar timbal.
Pada laki-laki, timbal mengganggu sistem reproduksinya. Pada laki-laki yang darahnya tercemar timbal, libidonya turun dan dapat menyebabkan impotensi dan dis-fungsi ereksi. Pada lansia, timbal mempercepat penuaan dan memperpendek umur.
7. Apakah masyarakat di sekitar lokasi tambang DPM di Kabupaten Dairi dapat melakukan gugatan terhadap rencana eksploitasi tambang DPM?
Jawab:
Yang jelas. Kami menyerukan masyarakat disekitar pertambangan melakukan penolakan, khususnya tambang-tambang yang baru. Mengapa begitu? Tambang itu selain tidak terbarukan, ia juga rakus lahan dan rakus air. Ia kontraporduktif dengan sektor pertanian dan penghidupan warga sekitar yang butuh pangan dan air. Apalagi dengan cara pengurusan sektor tambang yang buruk seperti sekarang, ditengah penegakan hukum yang rendah dan korupsi yang tinggi, bisa dipastikan nasib mereka tak akan berbeda jauh dengan korban tambang lainnya di Kelian Kalimatntan Timur, Puruk Cahu Kalimantan tengah, Buyat Pante di Sulawesi Utara, Halmahera utara, dan banyak di lokasi tambang lainnya.
8. Gugatan apa yang mestinya mereka lakukan, soalnya selama ini gugatan publik terhadap eksploitasi tambang di pengadilan selalu kalah?
Jawab:
Itu dia. Melihat banyaknya kasus-kasus pertambangan yang tak pernah selesai. Mestinya jangan menunggu gugatan masyarakat. Tapi pemerintahlah yang harus segera menghentikan proyek ini.
9. Apakah pemerintah bisa meninjau kembali izin tambang DPM di Dairi karena ada penolakan dari warga?
Jawab:
Kontrak Karya bukan kitab suci. Sudah waktunya dirubah, di negosiasi ulang. Jika pemerintahnya progresif, adil, berani dan berpihak pada rakyat tak ada alasan untuk tidak meninjau kembali bahkan menghentikan tambang PT DPM.
10. Apa yang idealnya dilakukan oleh warga setempat, selain dengan menggugat DPM, agar proyek tersebut tidak merugikan mereka?
Jawab:
Memobilisasi segala cara untuk menghentikan kegiatan perusahaan. Warga sekitar tambang harus bersatu menghentikan perusahaan, jangan mau dipecah belah. Termasuk mendesak institusi pendanaan untuk menghentikan dukungan dananya kepada PT DPM.
Tidak keseluruhan subtansi wawancara ini dimuat Investor Daily (17/06/08).
|
|
|