HOME arrow INFO arrow Berita arrow Belum Menambang Sudah Bikin Banjir
Belum Menambang Sudah Bikin Banjir PDF Print
on Friday, 30 March 2007

Views : 1118    


(JATAM, 30 Maret 2007) Luar biasa dukungan pemerintah terhadap PT Meares Soputan Mining, tambang emas milik Australia yang akan mengeruk emas di tanah Sulawesi Utara ini. Bahkan sebelum AMDALnya disyahkan, perusahaan dibiarkan mengunduli tak kurang 1.000 ha lahan resapan pegunungan Toka Tindung untuk pembuatan dam penampung tailing dan konstruksi lainnya. Warga sekitar tambang yang kemudian kebagian getahnya. Untuk pertama kalinya kawasan tersebut mengalami banjir bandang disertai lumpur saat hujan deras mengguyur pada hari Minggu, 11 Maret 2007.


Banjir bandang disertai Lumpur ini melanda warga desa pantai Rinondoran yang berada di hilir sungai Araren, Likupang Timur, Sulawesi Utara. Perubahan bentang alam Toka Tindung sebagai kawasan resapan air telah meningkatkan volume air dan membawa serta lumpur ke sungai Araren. Banjir tersebut menggenangi rumah-rumah warga setinggi 50 cm. Akibatnya warga Rinondoran serta warga desa Pinendek yang terpaksa mengungsi. Tak hanya itu, ratusan ikan sungai Araren juga mati terdampar di atas lumpur di Pantai Sampirang Teluk Rinondoran.

Media lokal menyampaikan kesaksian warga tentang lumpur yang menggenangi rumah-rumah mereka sama dengan material lumpur dari lokasi pembuatan dam PT.MSM di Toka Tindung. Untuk mengetahui penyebab banjir lumpur yang tidak pernah terjadi sebelumnya ini, Gubernur Sulut menugaskan sebuah tim untuk melakukan penyelidikan.

Sementara dari lokasi pengungsian, dilaporkan 314 orang warga desa Rinondoran dan Pinendek telah terserang penyakit Infeksi Saluran Penyakut Akut (ISPA). Hal ini di utarakan Kadis Kesehatan Minahasa Utara (Minut) dr. N. Sumampow melalui Kepala Tata Usaha DinKes Minut, Dr. Sandra Dipa usai memeriksa warga di penampungan.

Operasi PT. MSM yang sejak semula ditolak kehadirannya tidak hanya oleh warga namun juga oleh Gubernur dan DPRD Sulut. Dukungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat perusahaan tambang Australia ini tetap membangkang. Padahal perusahaan belum mengantongi AMDAL dan melanggar Tata Ruang Tata Ruang Sulawesi Utara, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Utara yaitu Perda Tata Ruang Sulut Nomor 3 tahun 1991 dan Perda Tata Ruang Kota Bitung Nomor 6 tahun 2000. (JB)

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri