Pulau Jawa adalah kawasan padat huni,
yang tak boleh lagi ada pertambangan skala besar seperti tambang emas, apalagi
limbahnya dibuang ke laut. Oleh karenanya, JATAM mendesak KLH menghentikan proses penyusunan AMDAL PT Indo Multi Niaga. Tambang ini beresiko menghancurkan industri perikanan Banyuwangi dan sekitarnya.
Jakarta, 26 Juni 2008
Nomor : 010/Koord-JTM/VI/2008
Hal : Pembuangan Limbah ke Laut PT IMN
Kepada Yth,
Bpk. Rachmat Witoelar
Menteri Lingkungan Hidup RI
Di –
Jalan D.I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas
Dengan Hormat,
Bersama Surat ini kami melaporkan rencana pembuangan tailing ke laut PT Indo Multi Niaga (IMN) di Teluk Pancer, Banyuwangi Jawa Timur.
Saat ini, nelayan pancer dan sekitarnya resah dan khawatir dengan rencana tambang emas PT IMN. Perusahaan tambang ini akan membabat hutan lindung di gunung Tumpang Pitu dan membuang limbah tailingnya ke laut.
Warga Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan, kelompok pemerhati Banyuwangi Kurva Hijau dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad) telah berkirim surat, pada 12 Juni 2008, menolak rencana pertambangan PT. IMN.
Meraka telah melakukan telaah data dan fakta atas rencana pertambangan emas PT. IMN. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Permen LH No. 11 Tahun 2006 maka AMDAL PT. IMN banyak melakukan pelanggaran.
Salah satunya mengenai pembuangan tailing ke laut. Saat ini Bapedal Propinsi Jatim sedang memproses Amdal PT IMN. Padahal Permen LH No. 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa pembuangan tailing ke laut wewenangnya adalah di tingkat nasional. Tapi yang terjadi, Amdal ini sedang diproses, dan memasuki tahapan akhir di Bapedal Propinsi. Bulan lalu, Komisi Amdal propinsi hanya menolak dengan alasan dokumen kurang lengkap.
Sementara itu, warga yang terkena dampak pertambangan, diundang dua hari sebelum rapat Amdal di Surabaya bulan lalu. Mereka juga tak pernah mendapatkan, apalagi membaca dokumen tersebut. Jelas penyusunan Amdal ini cacat. Bagian-bagian dokumen Amdal juga hanya mengkopi dan menempel dokumen Amdal tambang lain. (lihat lampiran)
Sejak awal kedatangan PT. IMN telah ditolak oleh warga Sumber Agung dan Pancer. Bahkan warga Pancer menolak secara lansung saat sosialisasi dilakukan 12 Maret 2008 di Balai Dusun yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab. Banyuwangi, Koramil, TNI AL, Mapolsek Pesanggaran dan Camat Pesanggaran.
Belajar dari dampak kasus Buyat, dengan tetap mejunjung prinsip kehati-hatian dini. Kami meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan memerintahkan penghentian proses penyusunan Amdal dengan alasan :
1. Jawa adalah kawasan padat huni, yang tak boleh lagi ada pertambangan skala besar seperti tambang emas, apalagi limbahnya dibuang ke laut
2. Tambang PT IMN beresiko menghancurkan perikanan kawasan banyuwangi dan sekitarnya. Ini dikarenakan fungsi gunung Tumpang Pitu adalah penahan angin bagi kawasan Teluk Pancer dan kawasan sekitarnya.
3. Tambang PT IMN akan membuang tailingnya ke laut
4. Kebohongan dan penyesatan informasi yang dilakukan oleh perusahaan dan pemda Banyuwangi terkait limbah PT IMN
Demikian surat ini, kami lampirkan juga beberapa informasi dan berita terkait degan tambang PT IMN.
Kami menunggu tanggapan dari instansi bapak. Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.
Hormat Kami
Siti Maemunah,
Koordintaor Nasional JATAM
Tembusan:
1. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI
2. Menteri Energi Sumber Daya Mineral
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur
4. Gubernur Propinsi Jawa Timur
5. Bupati Banyuwangi
6. DPRD Banyuwangi
7. Media
8. Arsip