HOME arrow INFO arrow Berita arrow Tak Boleh Ada Tambang Emas Baru di Jawa
Tak Boleh Ada Tambang Emas Baru di Jawa PDF Print
on Friday, 27 June 2008

Views : 1155    


Pulau Jawa adalah kawasan padat huni, yang tak boleh lagi ada pertambangan skala besar seperti tambang emas, apalagi limbahnya dibuang ke laut. Oleh karenanya, JATAM mendesak KLH menghentikan proses penyusunan AMDAL PT Indo Multi Niaga. Tambang ini beresiko menghancurkan industri perikanan Banyuwangi dan sekitarnya.

 

Jakarta, 26 Juni 2008

 

Nomor     : 010/Koord-JTM/VI/2008

Hal       : Pembuangan Limbah ke Laut PT IMN

 

 

Kepada Yth,

Bpk. Rachmat Witoelar

Menteri Lingkungan Hidup RI

Di –

Jalan D.I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas

 

 

Dengan Hormat,

Bersama Surat ini kami melaporkan rencana pembuangan tailing ke laut PT Indo Multi Niaga (IMN) di Teluk Pancer, Banyuwangi Jawa Timur.

 

Saat ini, nelayan pancer dan sekitarnya resah dan khawatir dengan rencana tambang emas PT IMN. Perusahaan tambang ini akan membabat hutan lindung di gunung Tumpang Pitu dan membuang limbah tailingnya ke laut.

 

Warga Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan, kelompok pemerhati Banyuwangi Kurva Hijau dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad) telah berkirim surat, pada 12 Juni 2008, menolak rencana pertambangan PT. IMN.

 

Meraka telah melakukan telaah data dan fakta atas rencana pertambangan emas PT. IMN. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Permen LH  No. 11 Tahun 2006 maka AMDAL PT. IMN banyak melakukan pelanggaran.

 

Salah satunya mengenai pembuangan tailing ke laut. Saat ini Bapedal Propinsi Jatim  sedang memproses Amdal PT IMN. Padahal  Permen LH  No. 11 Tahun 2006  menyatakan bahwa pembuangan tailing ke laut wewenangnya adalah di tingkat nasional. Tapi yang terjadi, Amdal ini sedang diproses, dan memasuki tahapan akhir di Bapedal Propinsi. Bulan lalu, Komisi Amdal propinsi hanya menolak dengan alasan dokumen kurang lengkap.

 

Sementara itu, warga yang terkena dampak pertambangan, diundang  dua hari sebelum rapat Amdal di Surabaya bulan lalu. Mereka juga tak pernah mendapatkan,  apalagi membaca dokumen tersebut. Jelas  penyusunan Amdal ini cacat. Bagian-bagian dokumen Amdal juga  hanya mengkopi dan menempel dokumen Amdal tambang lain. (lihat lampiran)

Sejak awal kedatangan PT. IMN telah ditolak oleh warga Sumber Agung dan Pancer. Bahkan warga Pancer menolak secara lansung saat sosialisasi dilakukan 12 Maret 2008 di Balai Dusun yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab. Banyuwangi, Koramil, TNI AL, Mapolsek Pesanggaran dan Camat Pesanggaran.

 

Belajar dari dampak kasus Buyat, dengan tetap mejunjung prinsip kehati-hatian dini. Kami meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan memerintahkan penghentian proses penyusunan Amdal dengan alasan :

 

1.     Jawa adalah kawasan padat huni, yang tak boleh lagi ada pertambangan skala besar seperti tambang emas, apalagi limbahnya dibuang ke laut

2.     Tambang PT IMN beresiko menghancurkan perikanan kawasan banyuwangi dan sekitarnya. Ini dikarenakan fungsi gunung Tumpang Pitu adalah penahan angin bagi kawasan Teluk Pancer dan kawasan sekitarnya.

3.     Tambang PT IMN akan membuang tailingnya ke laut

4.     Kebohongan dan penyesatan informasi yang dilakukan oleh perusahaan dan pemda Banyuwangi terkait limbah PT IMN

 

Demikian surat ini, kami lampirkan juga beberapa informasi dan berita terkait degan tambang PT IMN.

 

Kami menunggu tanggapan dari instansi bapak. Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.

 

Hormat Kami

 

Siti Maemunah,

Koordintaor Nasional JATAM

 

Tembusan:

1. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI

2. Menteri Energi Sumber Daya Mineral

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur

4. Gubernur Propinsi Jawa Timur

5. Bupati Banyuwangi

6. DPRD Banyuwangi

7. Media

8. Arsip



   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri