Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. Newmont Minahasa Raya PDF Print
Jenis Galian   Emas 
Tahap   Pasca Tambang 
Lokasi   Minahasa, Sulawesi Selatan 
Saham   Newmont Indonesia Ltd (USA) 80% dan  PT. Tanjung Serapung 20%

 Peta Konsesi

Ada lebih 5 juta ton tailing di teluk buyat sejak Newmont mengakhiri tambangnya tahun 2003. Juga sekitar 80 persen dari 266 warga teluk Buyat mengalami gangguan kesehatan, mulai kesehatan kulit hingga reproduksi. Logam berat Arsen mencemari sumur-sumur warga di Kampung Ratatotok dan Buyat sejak Newmont menambang. Akhirnya, 25 Juni 2005, sekitar 68 Kepala Keluarga Buyat pantai pindah ke Duminanga. Kementrian Lingkungan Hidup menemukan bahwa Newmont tak memiliki izin pembuangan tailing ke laut sejak 2000. Ia juga tak melaporkan pelepasan gas merkuri ke udara, selain itu di pada dokumen RKL/ RPL ditemukan ada 121 kali tailing yang dibuang diatas ambang baku mutu.

 

<<Ke List Kasus  

 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?