HOME arrow INFO arrow Kasus arrow PT. Newmont Minahasa Raya
PT. Newmont Minahasa Raya PDF Print
Jenis Galian   Emas 
Tahap   Pasca Tambang 
Lokasi   Minahasa, Sulawesi Selatan 
Saham   Newmont Indonesia Ltd (USA) 80% dan  PT. Tanjung Serapung 20%

 Peta Konsesi

Ada lebih 5 juta ton tailing di teluk buyat sejak Newmont mengakhiri tambangnya tahun 2003. Juga sekitar 80 persen dari 266 warga teluk Buyat mengalami gangguan kesehatan, mulai kesehatan kulit hingga reproduksi. Logam berat Arsen mencemari sumur-sumur warga di Kampung Ratatotok dan Buyat sejak Newmont menambang. Akhirnya, 25 Juni 2005, sekitar 68 Kepala Keluarga Buyat pantai pindah ke Duminanga. Kementrian Lingkungan Hidup menemukan bahwa Newmont tak memiliki izin pembuangan tailing ke laut sejak 2000. Ia juga tak melaporkan pelepasan gas merkuri ke udara, selain itu di pada dokumen RKL/ RPL ditemukan ada 121 kali tailing yang dibuang diatas ambang baku mutu.

 

<<Ke List Kasus  

 

 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri