Forum JATAM
Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM

HOME
Lapindo & Skorsing Mahasiswa ITS PDF Print
on Monday, 30 June 2008

Views : 811    


Oleh : Subagyo, http://masbagio.blogspot.com

Di Koran itu terpampamg foto seorang mahasiswa membawa  poster bertuliskan ITS ANJING LAPINDO!  Mahasiswa itu, Beny Ichwani bersama dua temannya diskorsing  oleh ITS. Ketika ditanya siapa yang membuat poster itu, Ia menjawab tidak tahu.  Ia menenteng poster itu karena diminta wartawan untuk mengangkat poster itu agar mereka bisa mengambil gambarnya.

***
KASUS SKORSING MAHASISWA ITS
MAHASISWA MENGAJUKAN KASASI 4 JUNI 2008
TERKAIT KASUS  LUMPUR LAPINDO

Membaca berita koran Surya (anak Grup Kompas di Jawa Timur), 27 Juni 2008 yang berjudul: GUGATAN MAHASISWA ITS KANDAS (halaman 4) saya agak senang, ternyata masih ada media yang tertarik memuat berita kasus tersebut. Kami berterima kasih kepada Surya.

Media memang sangat membantu dalam menginformasikan terutama persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan tidak sekedar mencari “daya sensasinya”.

Dahulu, dalam foto di koran ada salah satu mahasiswa terskorsing
(Benny Ichwani) yang memegang poster bertuliskan: ITS ANJING
LAPINDO. Saya bertanya kepada yang bersangkutan: Siapa yang
membuat poster itu, dan mengapa kamu memamerkan ke umum (kepada pers)?

Benny menjawab: Saya tidak tahu siapa yang membuat
poster itu. Saya menenteng poster itu kebetulan diminta wartawan
untuk mengangkat poster itu agar wartawan bisa mengambil gambarnya.

Maka jadilah foto itu terpampang di koran dan dijadikan oleh pihak
ITS sebagai salah satu alat bukti di pengadilan. Dalam dunia politik,
semua bisa terjadi. Dalam dunia informasi, ada informasi di balik
informasi yang jarang diketahui publik. Atau bisa jadi itu hanya
sebuah kebetulan, termasuk ada wartawati yang dahulu rajin mengejar
informasi dari saya dalam kasus skorsing mahasiswa ITS itu dengan
hasil: ia menjadi karyawati humas yang lalu pura-pura lupa dengan
nomor telepon saya yang dahulu sering dihubunginya.

Hidup ini memang penuh lekak-lekuk, di samping lika-liku.

Saya tahu pasti , Benny sebenarnya tahu siapa yang membuat  poster bertuliskan ITS ANJING LAPINDO itu, tapi Benny tak mengaku  kepada kami selaku kuasa hukumnya. Saya acungi jempol kepadanya, meski dalam hati, sebab ia tidak mau mengkhianati kawan seperjuangannya dan ia tak mau menyalahkan wartawan yang menyuruhnya mengangkat poster itu agar bisa difoto wartawan. Sebab apa yang diperbuatnya adalah apa yang akan dipertanggungjawabkannya, tak akan lari.

Kami memperoleh surat pemberitahuan putusan banding. Tapi karena kuasa 3 mahasiswa ITS (Yuli, Tomy dan Benny) yang diberikan kepada kami tak sampai kasasi.  Agar tidak perlu membuat kuasa baru maka Yuli dan Tomy kami minta mengajukan kasasi sendiri, sedangkan Benny masih di luar kota. Tanggal 2 Juni 2008 Yuli dan Tomy menghadap kepaniteraan PTUN Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Aneh, PTUN Surabaya kok Sidoarjo?).

Tapi Kepaniteraan menolak dan meminta agar kami selaku kuasa hukum yang mengajukan kasasi. Apa ini kebetulan para panitera PTUN Surabaya tidak paham isi surat kuasanya, atau ada tujuan lain? Saya minta Yuli untuk memberikan HP-nya kepada sang panitera agar bisa mendengarkan penjelasan saya, tapi sang panitera menolak. Panitera ngotot: harus pengacara yang mengajukan kasasi. Kata Yuli dan Tomy, sang panitera mengata-katai mereka: Kalian ini harus sekolah S2 hukum dulu! kata sang panitera.

Kami tidak mau dibuat menjadi orang bodoh. Tanggal 3 Juni 2008 Yuli dan Tomy kami buatkan surat permohonan kasasi melalui surat yang ditembuskan ke atasan PTUN Surabaya. Tanggal 4 Juni 2008 pagi-pagi saya ditelepon kepaniteraan PTUN Surabaya. Saya jelaskan apa yang mestinya akan saya jelaskan pada 2 Juni 2008 ketika sang panitera menolak rencana penjelasan saya melalui telepon Yuli. Maka barulah tanggal 4 Juni 2008 itu Yuli dan Tomy diterima PTUN Surabaya untuk mengajukan kasasi.

Dalam memori kasasi yang diajukan Yuli dan Tomy dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jawa Timur telah benar dalam menganuli putusan PTUN Surabaya tentang gugatan prematur. PT TUN Jawa Timur berpendapat bahwa gugatan para mahasiswa ITS itu bisa diterima. Tetapi hakim PT TUN Jawa Timur dalam perkara itu berpendapat bahwa keputusan skorsing Rektor ITS sudah benar sebab sudah memberi hak para mahasiswa ITS untuk membela diri dan batas waktu berlakunya Surat Keputusan (SK) skorsing sudah jelas. Hakim PT TUN Surabaya tidak menilai substansi perkara, tapi hanya menilai prosedur. Padahal dalam gugatan kami ada banyak alasan berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan Rektor ITS dalam mengeluarkan SK skorsing.

Berbagai alasan gugatan itu tak ada yang dinilai hakim. Bahkan
seluruh alat bukti yang kami ajukan tidak dinilai. Apakah lantas kami
akan menganggap PT TUN itu sebagai Perseroan Terbatas Tata Usaha
Negara? Tidak perlu.

Bagi kami, melanjutkan upaya hukum itu tidak dalam arti “menantang ITS.” Bukan juga merupakan perbuatan sia-sia terkait segera selesainya masa studi tiga mahasiswa ITS tersebut. Kami tidak berpikir pragmatis, demi diri, demi kelompok. Kami harap ITS juga bisa memaklumi langkah intelektual itu untuk menguji terus sampai sejauh mana kebenaran cara penyelesaian masalah demonstrasi mahasiswa yang menentang konspirasi ITS dengan Lapindo. Soal bahwa ternyata ada poster yang bertuliskan: ITS ANJING LAPINDO,  maka itu terlalu kecil untuk dipersoalkan.

Ada banyak manusia yang DI-ANJING-KAN dalam peribahasa  “biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”. Barangkali itu adalah bentuk kecaman yang pedas dan membuat marah Rektor ITS.

Tetapi kata Suyoto “ yang kini menjadi Bupati Bojonegoro “ kemarahan pemimpin menunjukkan bahwa yang bersangkutan kehilangan akal. Meski sekarang ini ternyata Suyoto juga marah-marah dan menggusur PKL kota Bojonegoro. Apa berarti Suyoto sendiri telah kehilangan akal? Mungkin ada yang menjawab “Tidak. Wong Suyoto menggusur para PKL itusambil tersenyum-senyum”.

Kembali ke soal. “ITS ANJING LAPINDO” bukanlah slogan yang merupakan satu-satunya alasan untuk membungkam daya kritis para mahasiswa. Jika tak ada poster itu akan ada alasan lain, sebagaimana dalam SK Skorsing yang dikeluarkan Rektor ITS ada lebih dari 14 tuduhan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa, yang hingga kini tak pernah teruji oleh pengadilan, sebab hakim PTUN Surabaya dan PT TUN Jawa Timur masih berputar-putar pada soal prosedur, TIDAK BERANI MENILAI SUBSTANSI perkaranya.

Mengapa para hakim itu tidak berani menilai materi gugatan kami? Hanya Mak Bogang yang tahu. Siapa itu Mak Bogang? Saya juga tidak tahu. Tapi yang jelas dahulu mahasiswa ITS itu pernah berbincang dengan pihak ITS, disarankan untuk tidak mengajukan banding.” Kan
sama-sama habis banyaknya” kata orang ITS itu.

Loh, situ habis banyak ya? Tanyaku dalam hati. Kalau kami tidak habis banyak, wong kami nggak ngasih uang ke siapa-siapa.

Yuli, Tomy dan Benny juga tidak perlu membayar upah pengacaranya. Biaya perkara di PTUN dan PT TUN kan cuma beberapa ratus ribu dari bantuan solidaritas organisasi aktivis.
Mas Sunarno Edi Wibowo yang ganteng karena tahi lalat di dagunya (yang juga kenal baik dengan saya), kuasa hukum Rektor ITS itu mengatakan bahwa jika mahasiswa ITS itu ngotot membawa masalah ini ke jalur hukum maka itu akan menganggu pendidikan mereka (Surya, 27/6/2008). Loh, keliru Mas!

Justru menggugat Rektor ITS untuk memperjuangkan keadilan, agar para Rektor di kemudian hari tidak sewenang-wenang kepada para mahasiswa, adalah sebuah kemajuan dan keberhasilan dalam pendidikan mereka.

Hanya mahasiswa yang (maaf) idiot yang menerima begitu saja perlakuan tak adil menyangkut masa depan sesama mahasiswa dan membiarkan kampusnya menjadi tempat dagang lumpur. Seperti halnya 4 mahasiswa demonstran di depan Grahadi Surabaya 24 Mei 2008 yang saya dampingi di Polresta Surabaya Selatan ternyata TIDAK TERDIDIK sebab mereka telah digebuki polisi babak belur, ditangkapi polisi, lalu pulang dengan menerima “uang sogokan”  Kapolres. Mereka tidak menceritakan langsung “penyuapan”  itu kepada saya yang mendampingi mereka. Ketika saya suruh kembalikan uang “sogokan” itu, mereka tidak ada yang bisa (atau tak mau mengembalikan?).

Saya salut kepada para mahasiswa ITS yang minoritas yang berani melawan lembaga pendidikan tempat sekolahnya sendiri. Mereka tidak takut dengan bayang-bayang ancaman pemecatan sebagai mahasiswa, sebab pendidikan yang sejati bukanlah yang ada di kampus itu, tapi dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang heterogen dengan berbagai masalahnya. Adalah mereka yang bisa mandiri, merdeka, tidak bergantung, berani bersikap, tidak plin-plan, konsisten dalam perjuangan tidak mudah ditekuk dengan lembaran uang, tidak menghamba kepada penguasa uang, tidak curang dalam persaiangan, punya rasa solidaritas yang tinggi dan humanis, adalah orang-orang yang benar-benar terdidik. Kekayaan bukanlah kehormatan manusia, sebagaimana mayoritas para nabi dan rasul bukan orang kaya meski mereka sesungguhnya bisa menjadi kaya jika mau “menabung”  kekayaan. Tapi, mereka tahu bahwa di luar diri mereka berserakan kesusahan dan kemiskinan. Maka hasil kekayaan pribadi mereka fungsikan untuk kemanfaatan sosial.

Yuli, Tomy dan Benny,
selamat berjuang! Hentikan komersialisasi pendidikan! Hentikan
perbuatan memperdagangkan kampus! Adili para pemangku Lapindo dan pemiliknya sebagai penjahat ekologi, ekonomi dan sosial! Bebaskan
Blok Brantas dari cengkeraman Buto Ijo!

Surabaya, 27 Juni 2008


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Tambang emas PT IMN menguasai 11.641,45 ha lahan, akan menggunakan 2,038 juta liter air/hari dan akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari

 

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Buku JATAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
APA KATA MEREKA? 

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?