Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. Kelian Equtorial Mining PDF Print
Jenis Galian   Emas 
Tahap   Pasca Tambang 
Lokasi   
Saham   PT. Rio Tinto 90% dan  PT. Haririta Jayaraya Inc 10%

 

Peta

Tahun 1974, PT KEM melakukan eksplorasi di Sungai Kelian - kawasan tambang tradisional masyarakat adat dayak. Pada 1987, bersama aparat pemerintah, ia menggusur warga Muara Bayaaq. Mereka bilang pengrebo - tambang rakyat, tidak ada dan haram. Sejak 1988, warga dilarang menambang emas, berkebun dan berladang di kawasan yang diklaim kawasan kontrak karya.

Banyak masalah lahir sejak itu. Tak cuma penggusuran lahan dan lubang tambang, pelanggaran HAM kerap terjadi. Mulai perusakan lokasi pengrebo, intimidasi, penangkapan tanpa sebab, penyiksaan hingga kekerasan seksual. Ada 14 perempuan mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, saat bekerja di perusahaan. Pejabat PT KEM salah satu pelakunya.

Sungai Kelian rusak dan tercemar. Pada 1991, ada 120 drum Sianida hanyut mencemari Sungai. Warga yang menggunakan sungai terkena penyakit gatal-gatal dan bengkak. Ikan-ikan di sungai banyak yang mati. PT KEM tutup tahun 2003, mewariskan 77 juta ton limbah tailing dan konflik horisontal hingga sekarang. 

 

<<Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?