Forum JATAM
Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM

HOME
Privatisasi PLN, (semakin) Gelapnya Nasib Rakyat PDF Print
on Monday, 30 June 2008

Views : 957    


Oleh  Frasetiandy, aktivis Walhi Kalsel

Beberapa minggu terakhir masyarakat kalsel kembali “menikmati” pemadaman bergilir. Kondisi kelistrikan di kalsel ini nampaknya akan semakin bertambah panjang dan makin menyengsarakan masyarakat apabila rencana pemerintah pusat untuk memprivatisasi PLN berjalan.

Ancaman privatisasi PLN

Di Awal januari lalu tepatnya tanggal 8 januari 2008, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.PLN menghasilkan  keputusan untuk merestrukturisasi PLN dengan cara unbundling dan akan membentuk lima anak cabang perusahaan distribusi, satu anak cabang perusahaan transmisi dan beban pusat pengatur Jawa-Bali paling lambat akhir tahun 2008 ini. Mereka berdalih UU No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang mendasari keputusan mereka, yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU tersebut karena memang alasan memprivatisasi PLN adalah untuk mengurangi beban APBN, padahal kita tahu seharusnya sumber-sumber kebutuhan dasar rakyat ini harus lah di kuasai negara dan di gunakan untuk kemakmuran rakyat, seperti yang jelas tercantum di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3, jadi sangat lah tidak masuk akal jika pemerintah “lepas tangan” terhadap pengelolaan listrik kita.

Keputusan untuk merestrukturisasi PLN adalah dengan cara unbundling (pemecahan) PLN secara kewilayahan (horizontal) dan fungsional (vertikal) yang dalam hal ini merupakan salah satu bentuk profitisasi, privatisasi dan divestasi PLN, akibatnya di perkirakan akan terjadi kenaikan tarif listrik mencapai 50%, apalagi harga BBM dalam negeri sendiri telah lebih dulu naik.

Saat ini dalam memenuhi kebutuhan primer pembangkit listriknya PLN memiliki komposisi yang berasal dari BBM sebesar 29,15%, batubara 39,94%, gas 20,53%, panas bumi 3,2%, air 7,14%, dan biodiesel sebesar 0,04%. Tentunya akan sangat mungkin PLN menaikkan tarif dasarnya sebagai alasan pembenar terhadap dampak kenaikan BBM, walaupun Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi Departemen ESDM, J Purwono mengatakan tidak akan menaikan tarif listrik tahun ini karena mereka beranggapan bahwa fokus mereka sekarang adalah menurunkan biaya pokok pembiayaan (BPP) sehingga dapat mengurangi beban subsidi pemerintah.Dia juga mengatakan tarif listrik akan naik jika BPP telah selesai di jalankan berupa pengenaan tarif non-subsidi dan pembagian lampu hemat energi.

Laju privatisasi BUMN pun telah sampai pula ke sektor energi (listrik), setelah sebelumnya masuk ke sektor migas, telekomunikasi, air dan beberapa sektor lainnya. Kerugian yang di alami PLN adalah juga alasan yang sering diutarakan mereka terkait rencana privatisasi ini, padahal kita semua tahu bahwa PLN merupakan satunya-satunya perusahaan yang menguasai sektor ketenagalistrikan di negeri ini, harusnya malah untung dong kok malah rugi ??.

Padahal menurut beberapa pakar ekonomi dan listrik, selama ini kerugian PLN sebagian besar bukanlah akibat dari biaya operasional mereka melainkan maraknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh direksi selain itu juga banyak campur tangan yang berlebihan dari para pengambil kebijakan (pejabat negara).

Rencana Unbundling (baca : privatisasi) ini pun tidak lepas dari rencana dan campur tangan dari Bank Dunia, IMF, ADB, dan lembaga-lembaga pemberi hutang lain yang bermental neoliberalisme untuk mendesak pemerintah dalam memprivatisasi BUMN untuk memenuhi kepentingan mereka dan juga pemodal asing. Dengan adanya privatisasi ini sumber-sumber mendasar (basic service) yang di perlukan rakyat akan di serahkan kepada mekanisme pasar, di mana ada penawaran tertinggi di sana pula lah akan ada barang, negara hanya akan jadi pengawas (regulator) saja bukan lagi penyedia jasa dan regulator, tetapi pihak swasta lah yang akan banyak mengambil peran, dan ancaman kenaikan tarif listrik pasti akan terjadi, kalau sudah begitu jangan harap lagi ada subsidi pemerintah yang ada hanya lah siapa yang bisa membayar lebih dia lah yang akan mendapatkan listrik, lalu bagi rakyat miskin ya siap-siap lah untuk gelap-gelapan.

Sesat Pikir dalam Pola Kebijakan dan Pengelolaan Sumber Kehidupan Rakyat

Privatisasi BUMN selama ini cenderung merupakan cara instan yang di pakai pemerintah dalam menutupi kesenjangan pendapatan dan pengeluaran APBN karena sekitar 40% APBN (menurut catatan koalisi anti utang-KAU) dibayarkan hanya untuk cicilan dan bunga hutang saja, karena hutang pokoknya  yang mencapai USD 136,640 miliar (KAU,2007). Sungguh jumlah yang sangat fantastis.

Untuk itu menolak privatisasi PLN merupakan langkah yang harus kita tempuh untuk menyelamatkan sumber-sumber kehidupan mendasar rakyat karena hal ini merupakan kesalahan dari pola kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat yang di jalankan pemerintah, monopoli kekuatan asing sangat jelas terlihat dalam pengelolaan  sumber-sumber kehidupan rakyat, bukan lagi negara, seperti apa yang di amanatkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya menjadi pedoman bagi pengambil kebijakan di dalam menentukan kebijakannya, namun kebijakan yang di ambil hansya semata-mata untuk kepentingan pemodal asing, lembaga-lembaga pemberi hutang dengan sistem neoliberalisme-kapitalistik mereka yang di bawa ke dalam sistem ekonomi negeri kita. Kalau semua sumber-sumber hajat hidup rakyat ini sudah di privatisasi itu sama saja dengan menggadaikan negeri ini untuk di peras sumber dayanya dan siap-siap saja anak cucu kita nanti hanya akan menjadi orang asing di negerinya sendiri.

Pemerintah saat ini baik itu ekskutif maupun legislatif harus lah membuat kebijakan yang berpihak terhadap kepentingan rakyat dan lingkungan, melakukan nasionalisasi terhadap aset-aset negara  yang di kuasai asing adalah pilihan mutlak , lalu menjalankannya di bawah kontrol rakyat dan menjamin keberlanjutan akses rakyat terhadap sumber-sumber kehidupan mereka, hanya itu yang akan dapat menyelamatkan negeri ini dari ambang kehancuran sumber dayanya.

Sumber : Radar Banjarmasin, Senin, 30 Juni 2008




 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Masa Otonomi Daerah, pelaku tambang menyerbu Pulau kecil. Padahal, ia punya karakteristik budaya dan sistem nilai khas serta rentan dengan kawasan tangkapan air dan lahan budidaya yang terbatas

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Buku JATAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
APA KATA MEREKA? 

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?