Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. INCO PDF Print
Jenis Galian   Nickel 
Tahap   Produksi 
Lokasi   
Saham   CVRD/Inco - Brazil, INCO Limited dan Sumitomo 

Peta

PT Inco beroperasi lebih 30 tahun, sebagian besar kawasan tambang ada di hutan lindung. Ia menyerobot hutan damar dan rotan milik masyarakat adat. Ketika membangun “kota kecil” di Soroako, PT. INCO menghargai tanah petani 2 penny/m2. Kasus ini belum selesai bersama banyak kasus lainnya, termasuk pembangunan PLTA Larona dan PLTA Balambano. Penyelesaian juga disertai kekerasan militer dan preman.

Sawah warga Dongi dirubah jadi lapangan golf. Warga terpaksa membangun rumah di atas limbah batuan. Sebagian warga Soroako dipaksa meninggalkan danau Towuti yang berlumpur dengan kadar E-coli menjadi 2.400 ppm –normal 200 ppm. Janji layanan pendidikan, kesehatan, listrik, atau air bersih --banyak tidak dipenuhi. Asap hitam-coklat-putih dari pabrik membuat berdebu Soroako dan sekitarnya, membuktikan kebohongan operasi PT Inco ramah lingkungan. Berbeda dengan asap putih keluaran pabrik mereka di Sudbury, Kanada. Kerusakan ini tidak sebanding dengan royalti sekecil 0,015% /kg nikel kepada pemerintah Indonesia, dengan sewa lahan hanya US$1,5/ha per tahun. Pun PT Inco hanya mempekerjakan 5% penduduk lokal yang kebanyakan menjadi pekerja kasar. 

 

<<Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?