Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. Kideco Jaya Agung PDF Print
Jenis Galian   Batubara 
Tahap   Produksi 
Lokasi    
Saham   Samtan Co Ltd. 49%, Indika Group 46% dan sisanya perusahaan lokal 

 

Peta

PT Kideco mulai menambang pada 1982, dengan menggusur lahan keramat dayak Paser. Sekitar 27ribu ha lahan warga diambil perusahaan. Mereka dilarang berkebun dan kegiatan produktif lainnya. Warga melakukan demonstrasi. Namun aksi berujung penahanan 6 orang warga, selama 3 bulan 3 minggu pada 1999.

Tambang juga memotong sungai-sungai, mencemari Sungai Samurangau dan Sungai Biu. Air tidak bisa lagi digunakan untuk kebutuhan harian. Banjir juga sering datang, minimal 3 kali setahun. Tak seperti biasa, banjir ini membuat tanam-tanaman yang di genanginya mati. Akibatnya, warga 2 desa sekitar kawasan tambang Kideco dan 5 desa lainnya yaitu desa Samurangau, Biu, Suateng, Damit, Bekoso, Lempesu dan Suweto pindah terpaksa secara massal pada tahun 2001. Selain banjir, lahan-lahan tidak layak lagi ditanami karena pencemaran dari Kideco. 

 

<<Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

Sekretariat Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2010

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?