Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. Arutmin Indonesia PDF Print
Jenis Galian   Batubara 
Tahap   Produksi 
Lokasi   
Saham   Bumi Resouces Tbk. 100% (Sebelumnya BHP Biliton 80% dan Bakrie & Brother Tbk. 20%) 

Peta

Tambang PT. AI, sebagian berada di hutan lindung pegunungan Borneo. Pengangkutan batubara dengan tongkang sejak 1999, menurunkan membuat air sungai keruh dan bercampur BBM. sebelumnya nelayan Muara Sungai Satui. mampu memperoleh 50 ribu hingga 200 ribu rupiah. Sekarang hanya mampu Rp. 30.000-100.000 per hari.

PT. AI juga membuat sungai Salajuan yang menjadi kering dan berwarna hitam. Warga menuntut perusahaan mengganti rugi serta menyediakan sumur bor, dan disanggupi perusahaan sebesar 3 milyar rupiah, meski sebelumnya menolak bertanggung jawab. Pengangkutan melalui darat pun membuat kehidupan warga di Simapang Empat Sumpol, Kab. Tanah Bumbu, tidak nyaman lagi. Suara bising dan debu setiap hari membuat warga menderita batuk, sesak napas, dan sakit mata. 

 

<< Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?