Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
PT. Bahari Cakrawala Sebuku PDF Print
Jenis Galian   Batubara 
Tahap   Produksi
Lokasi   Pulau Sebuku, Kotabaru Kalimantan Selatan 
Saham   Strait Sebuku Pte Ltd. 80% dan PT. Reyka Wahana Digjaya INA 20%

 

Peta

PT. BCS menambang kawasan hutan suaka alam di pulau kecil Sebuku. Ini melanggar peraturan Kehutanan. Sejak beroperasi 1994, desa Kanibungan dan Sekapung krisis air. Ini karena sungai Kanibungan dan Sarakaman tercemar air pencucian batubara. Hasil tangkapan ikan terutama benur (bibit bandeng) dan nener (bibit udang) berkurag akibat pencemaran hingga ke laut. Ceceran batubara dan tumpahan minyak serta oli saat pengapalan batubara berakibat turunnya hasil tangkap ikan. Nener dan Benur yang terus berkurang karena hutan bakau (mangrove) di selat Sebuku rusak Biasanya, dalam 3 hingga 4 jam sehari, warga bisa menangkap dan menjualnya hingga Rp. 200 ribu/hari, kini dibutuhkan 1 hingga 2 hari untuk medapat jumlah yang sama.

Sejak tambang masuk, produksi kebun karet warga turun. Tiga buah sungai -Matangkarang, Kanibungan dan Daeng Setuju dirubah alur sungainya. Bahkan kuburan dan pelabuhan Speedboat digusur untuk digali batubaranya, tahun 2003. 

 

<<Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?