HOME arrow INFO arrow Kasus arrow PT. Bahari Cakrawala Sebuku
PT. Bahari Cakrawala Sebuku PDF Print
Jenis Galian   Batubara 
Tahap   Produksi
Lokasi   Pulau Sebuku, Kotabaru Kalimantan Selatan 
Saham   Strait Sebuku Pte Ltd. 80% dan PT. Reyka Wahana Digjaya INA 20%

 

Peta

PT. BCS menambang kawasan hutan suaka alam di pulau kecil Sebuku. Ini melanggar peraturan Kehutanan. Sejak beroperasi 1994, desa Kanibungan dan Sekapung krisis air. Ini karena sungai Kanibungan dan Sarakaman tercemar air pencucian batubara. Hasil tangkapan ikan terutama benur (bibit bandeng) dan nener (bibit udang) berkurag akibat pencemaran hingga ke laut. Ceceran batubara dan tumpahan minyak serta oli saat pengapalan batubara berakibat turunnya hasil tangkap ikan. Nener dan Benur yang terus berkurang karena hutan bakau (mangrove) di selat Sebuku rusak Biasanya, dalam 3 hingga 4 jam sehari, warga bisa menangkap dan menjualnya hingga Rp. 200 ribu/hari, kini dibutuhkan 1 hingga 2 hari untuk medapat jumlah yang sama.

Sejak tambang masuk, produksi kebun karet warga turun. Tiga buah sungai -Matangkarang, Kanibungan dan Daeng Setuju dirubah alur sungainya. Bahkan kuburan dan pelabuhan Speedboat digusur untuk digali batubaranya, tahun 2003. 

 

<<Ke List Kasus 

 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri