Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Pencemaran Pulau Seribu PDF Print
Kasus Pencemaran Taman Nasional Pulau Seribu 
Jenis Pencemaran Tar Ball 
Perusahaan CNOOC SES Ltd. dan BP Java West Ltd. 
Jenis Kontrak Product Sharing Contract (PSC) 
Start CNOOC Tahun 1998 dan BP Tahun 1997 

 

 Peta Blok:

Image  

Info Kasus

 

Tumpahan minyak di kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (TNLKS) telah terjadi sejak Desember 2003, saat ditemukan gumpalan minyak (tar ball) di sekitar Pulau Pabelokan. Tumpahan minyak kembali terlihat akhir Maret 2004 dan makin meluas hingga awal Mei 2004, sehingga mencemari kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. Awal Oktober 2004 terjadi lagi tumpahan minyak dan terus berulang hingga Februari 2006.

Tumpahan minyak bukan saja mencemari perairan Laut sekitar TNLKS namun juga turut mencemari pulau-pulau diwilayahnya. Terbanyak pada tahun 2003 hingga mencapai 78 pulau. Tak terhitung kerugian masyarakat sekitar yang bertumpu pada hasil budidaya laut, belum lagi kerusakan ekosistem perairan Laut serta sector pariwisata TNLKS.

Kasus yang terus berulang ini seperti tak tersentuh, siapa yang mestinya dinyatakan harus bertanggung jawab. Padahal penyidikan yang dilakukan pegawai negeri sipil lingkungan hidup (PPNS LH) terdiri atas KLH, TNL, Pemkab, BPLHD, dll, telah menetapkan tersangka. Hasil penyidikan dan uji lab atas sample minyak terpapar sangat identik dengan crude oil yang berasal dari sumur-sumur CNOOC.

Upaya memperkarakan pencemaran TNLKS oleh tim terpadu PPNS, justru dihentikan oleh penegak hukum yaitu Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ini menjadi bukti gagalnya penegakkan hukum terhadap kasus-kasus kerusakan lingkungan diakibatkan oleh Industri sector pertambangan.

Ancaman terhadap kerusakan TNLKS dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar perairan akan tetap terus berlangsung, mengingat CNOOC maupun BP East Java masih tetap beroperasi.
 
 
 

 

 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?