| PT. Kaltim Prima Coal |
|
|
Peta PT KPC membebaskan lahan warga dengan dalih peruntukan jalur hijau. Ia juga menggusur tanah milik kelompok tani Bersatu Desa Sepaso Kutai Timur. Ada 60 ha lahan kelompok tani dirusak dan dibor oleh KPC. Konflik lahan berlangsung dari tahun 2000. Belum usai konflik lahan pada tahun 2003 KPC didemo oleh karyawannya sendiri. Aksi pemogokkan kerja ini berlangsung selama 3 minggu, mereka menuntut kompensasi pengalihan saham perusahaan. Aparat Kepolisian Kaltim yang menanggani pemogokan ini justru mengancam akan membubarkan aksi dengan menembakkan peluru karet. Setelah KPC menambang, hanya membutuhkan beberapa tahun sungai Sengata menjadi tak bisa diminum karena limbah Batubara.
|
|||||||||
| < Prev | Next > |
|---|
Loading...