Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Total FinaElf PDF Print
Jenis Galian   Minyak Bumi 
Tahap   
Lokasi   Kalimantan Timur 
Saham   Perancis 

 

Peta

Total FinaElf menandatangani kontrak dengan pemerintah pada 1974. Di Delta Mahakam, ia menggusur lahan tambak warga tanpa ganti rugi. Pembuatan rig dan pengeboran telah merusak lahan dan menggagalkan panen. Ada 594 hektar lahan tambak ursak karena kondensat minyak dan gas yang bocor dan meledak tahun 2002. Rompong untuk menangkap benur --anakan ikan-- hancur oleh kapal-kapal perusahaan. Pencemaran juga menghilangkan nener/benur, kepiting, dan udang. Tahun 1998, bersamaan pengeboran sumur minyak dan pembuatan Rig besar-besaran terjadi kematian masal udang di tambak-tambak Kampung Makassar. Hampir seluruh Desa tani Baru dan Muara Pantuan di kelilingi Rig.
 
Kemiskinan merajalela sejak perusahaan datang. Biaya hidup mahal, membuat warga terjerat utang dan menggadaikan lahan tambaknya. Konflik antar warga hingga dengan aparat juga meningkat. Pada 2002 terjadi penembakan dan penahanan 7 nelayan asal Bontang, yang berawal perselisihan warga dan perusahaan.
 
 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

Sekretariat Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2010

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?