Oleh: Zulkifly A. Idris, aktivis lingkungan tinggal di Ternate
Berita konflik di Maluku Utara lebih terkenal dibanding isu lainnya. Yang terakhir, pemilihan gubenur Maluku Utara yang berakhir ricuh dan berlangsung berbulan-bulan. Berita mereka bahkan menutup masalah utama di kawasan pulau-pulau kecil ini, yaitu kesenjangan sosial dan keselamatan penduduknya. Padahal, belum tentu para gubenur terpilih itu mampu mengurus hal itu.
Sementara itu, kekeringan, pencemaran air, udara, dan tanah yang terjadi bersama naiknya laju perusakan hutan dan pertambangan tak banyak diberitakan. Di pulau-pulau Morotai seperti pulau Ngele-ngele, Koloari dan Tobo-tobo serta wilayah sekitar PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), yakni desa Tabobo, Tiowor dan Bukit Tinggi, terjadi intrusi air laut dan rusaknya sungai. Akibatnya, sejak sepuluh tahun terakhir warga susah memperoleh air bersih.
PT NHM adalah perusahaan tambang emas yang sebagian besar sahamnya dimilki aisng, Sejak 2003, berkali-kali warga sekitar PT. NHM berdemonstrasi menuntut kembalinya hak-hak dasar mereka. Salah satunya hak memperoleh air bersih, yang terganggu sejak air sungai rusak akibat pertambangan. Akhirnyadi desa Tiowor, Bukit Tinggi dan Tabobo, PT. NHM membangun sumur pompa. Tapi sampai hari ini, sumur itu tak bermanfaat karena sumber air mengandung zat garam. Padahal dulunya, sumber air sumur di kawasan itu tidak mengandung zat garam. Warga terpaksa mencari sumber air minum alternatif, pilihannya air sungai. Padahal air sungaipun sudah terganggu karena PT NHM mengalirkan limbah sisa pabriknya kesana.
Masalah-masalah diatas jauh dari jamahan pemerintah di masa otonomi daerah. Sejak terpisah dari Maluku - delapan tahun silam, lewat UU No. 46 tahun 1999 tentang Otonomi daerah. Semangat menambah Pendapatan Asli Dearh membuat upaya pembangunan berbalik mengancam keselamatan orang dan keberlanjutan lingkungan mereka.
Otonomi Daerah, yang semula dimaksudkan memperkecil rentang kendali roda pemerintahan, sekaligus mendekatkan layanan kepada rakyat, berubah jadi bumerang. Padahal, awalnya sejumlah politisi lokal dan masyarakat Maluku Utara menuntut pemekaran itu dengan beberapa alasan. Salah satunya karena “jarak yang jauh” antara pusat pemerintahan Maluku Utara dan propinsi induk (Maluku). Alasan lain, sumberdaya alam Maluku Utara seperti; pertambangan, kehutanan dan berbagai potensi lainnya di pulau Halmahera, yang puluhan tahun dieksploitasi, diperuntukkan pembangunan di Maluku dan Jakarta.
Pada prakteknya, daerah-daerah dengan jumlah PAD kecil seperti Maluku utara, biasanya lebih agresif mengeksploitasi SDA yang dianggap mampu menaikkan APBD. Berbagai bentuk dan jumlah izin usaha dikeluarkan. Berbagai kemudahan berinvestasi disediakan kuntuk pengusaha kaya dalam negeri maupun investor asing.
Maluku utara memang lokasi yang menyenangkan buat investor. Luas kawasan hutannya sekitar 3,18 juta ha, terdiri dari 48,8 ribu ha kawasan konservasi, 699,10 ribu ha hutan Lindung dan 2,43 juta ha hutan produksi. Dan di kawasan itu telah dikuasai 33 perusahan tambang, lewat ijin Kuasa Pertambangan maupun Kontrak Karya. Masing-masing, ada 4 perusahaan di Halmahera utara, 19 perusahaan di Halmahera Timur, 4 di Halmahera tengah, 3 perusahaan di Halmahera Selatan dan 3 perusahaan di Halmahera Barat. Diantara mereka adalah tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral, PT. Antam, PT. Alga Asta Media. PT. Harita dan PT. Weda Bay Nikel adalah beberapa tambang skala besar di kawasan itu.
Daya rusak pengerukan telah dirasakan, tak hanya oleh warga disekitar Halmahera utara. Penduduk pulau Mangoli, Taliabu, Bacan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, merasakan hal yang sama.
Salah satunya akibat tambang PT NHM. Tak hanya air,hasil tangkapan ikan di teluk Kao menurun drastis bahkan laut Teluk Kao tak lagi didatangi ikan Ngafi atau teri, setelah PT NHM menggali emas dan membuang limbah tailingnya.
Di Subaim Halmahera Timur, warga transmigran kehilangan sawah dan sumber air irigasi karena masuknya PT. Harita yang mengeruk batuan nikel dan kegiatan penebangan kayu berlebihan dilakukan oleh pemegang izin HPH yakni PT Bella Coorporation.
Kondisi memilukan ini tak sedikitpun membuat pemerintah di era otoda ini tergerak. Bersama perguruan tinggi – melalui berbagai Pusat Studi Lingkungan mereka, sibuk menjdai pelindung investor. Slah satunya PSL Universitas Khairun Ternate, yang menjadi pelindung efektif PT NHM. Warga yang tak punya pengetahuan cukup memperkarakan pencemaran lingkungan di sungai Taolas, Tobobo dan Toma Baru Teluk Kao, selalu ditantang untuk membuktikan kondisi itu secara ilmiah.
Padahal disaat penyusunan Amdal PT NHM, prosesnya dilakukan tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Hanya beberapa tokoh desa yang diundang menghadiri sidang Kerangka Acuan Analisis dampak Lingkungan dan Amdal. PSL ijuga sudah menjadi konsultan PT. NHM dalam berbagai penelitian, salah satunya penelitian perairan Teluk Kao tahun 2006. Hasilnya tidak pernah diberitahukan pada warga.
Selain penelitian, mereka juga aktif menjadi juru bicara PT. NHM dan bebarapa perusahan tambang lain di Maluku Utara, jika muncul permasalahan lingkungan dan investasi.
Fakta ini sungguh memprihatinkan. Keunggulan komparatif Maluku Utara dimanfatkan secara keliru oleh semua pemangkunya. Apalagi jika disadari, pertambangan telah melahirkan pemiskinan dikawasan ini. Setidaknya terdapat empat jenis pemiskinan yang terjadi jika tambang masuk.
Pertama, kemiskinan ketika terjadi pemindahan tanah galian dari ekosistem lokal diangkut keluar. Kedua terjadi ketika pembabatan hutan bersama hilangnya keragaman hayati ekosistem lingkungan lokal. Ketiga, kemiskinan terjadi saat tumbuhnya konflik sosial serta ancaman bagi integritas pranata-pranata sosial budaya. Keempat, kemiskinan terjadi ketika daya dukung (carrying capacity) lingkungan hidup lokal terlampaui akibat perubahan komposisi penduduk serta pola hidup masyarakat.
Proses pemiskinan pada kawasan tambang mestinya bisa diatasi di era otomi daerah. Sebab menurut UU Otoda, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengelola secara benar.
Dalam usaha pertambangan, hal penting yang tak pernah diperhatikan adalah hubungan antara negara, daerah dan masyarakat disatu sisi. Dan keterbatasan sumberdaya alam di sisi lain. Padahal negara merupakan suatu tatanan atau entitas yang utuh, termasuk sumberdaya alam didalamnya. Harapannya pengerukan bahan tambang harus mampu meningkatkan kualitas tatanan secara proporsional. Oleh karena kualitas tatanan berbeda-beda, maka tak ada rumus tetap yang dapat digunakan menetapkan porsi pembagian untuk setiap tatanan, tetapi bersifat kontekstual.
Karena tak ada rumus baku dalam penetapan porsi, baik royalti maupun dana kompensasi masyarakat dalam pengerukan sumber daya tambang. Maka satu-satunya kaidah dasar yang harus diberlakukan: tidak boleh mengurangi peluang tatanan lokal tempat sumberdaya dikeruk, membangun dirinya. Jika tidak, maka industri pengerukan pada suatu Kabupaten bisa diartikan pengurangan peluang kabupaten itu untuk membangun dirinya. Sebab, bisa dipastikan kualitas lingkungan menurun jika ada kegiatan pertambangan dan peluang hidup berkelanjutan makin sempit.
Sesuai kaidah ini, kehilangan peluang dan penurunan kualitas lingkungan harus diganti dengan pemberian dan peningkatan sumberdaya lainnya, yang minimal mampu memberi peluang pembangunan yang setara. Atau, jika tidak, apalagi mempertimbangkan ciri-ciri industri keruk yag rakus lahan dan air serta diurus oleh pemerintahan yang korup saat ini. Bisa jadi, industri pengerukan menjadi pilihan ekonomi paling akhir yang dipilih.
Jika kaidah ini dijalankan pengelola daerah era otonomi ini, seyogyanya sedikit warga Maluku Utara masuk dalam daftar warga miskin. Tapi yang terjadi sebaliknya, kualitas lingkungan bersama naiknya kesenjangan sosial.
Salah satu contohnya adalah Keluarga Benni Laos, pemilik PT. Bella Coorporation Sebuah perusahan bidang property, yang juga juga memiliki usaha Ijin Penebangan Kayu dan Hak Pengusahaan Hasil Hutan di daerah ini. Benni orang terkaya di Maluku Utara. Total Kekayaanya mencapai 50 milyar, setara pendapatan standar 4000 keluarga di Maluku utara dalam setahun. Orang seperti Benni biasanya lebih mudah menguasai dan mendapatkan konsesi Hutan dan tambang. Jangan heran jika ia punya banyak konsesi di Halmahera Selatan, Pulau Halmahera, Bacan, dan Morotai.
Lembar uang pecahan seribu rupiah, dengan gambar pulau Tidore dan Maitar melambangkan Maluku utara sebagai propinsi seribu pulau. Data Bakorsultanal Angkatan Laut 2005, menunjukkan kawasan ini terdiri dari 1.474 pulau. Yang kemudian diverifikasi menjadi 784 pulau. Pulau-pulau ini butuh dikelola khusus.
Maluku utara juga memiliki pengalaman sangat panjang sebagai daerah jajahan. Maluku adalah catatan dosa Hindia Belanda, yang menjadikan Negeri Moloku Kie Raha (Maluku Utara) sebagai wilayah kekuasaan dinasti kapitalisme pertama dunia pada 1602. Ini ditandai berdirinya VOC, sebuah organisasi perdagangan kolonial yang menguasai potensi alam milik rakyat Maluku Utara selama ratusan tahun.
Akankah Maluku Utara mengulang penjajahan yang sama dalam bentuk lain? Semoga tidak, karena pengerukan bahan galian yang hanya diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi pada era otonomi daerah, sama artinya memelihara kolonialisme hidup sehat dan bermur panjang.###.