-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Manado, 18 Juni 2008
Nomor : 207/AMMALTA/VI/2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pengaduan Mal Administrasi Yang Dilakukan oleh Departemen ESDM
Kepada YTH.
BAPAK SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Revoldi Koleangan, alamat Kelurahan Malalayang II Lingkungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado, pekerjaan Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) – fotocopy identitas terlampir – dengan ini datang mengadu kepada Bapak Presiden RI sehubungan dengan praktik mal administrasi negara yang dilakukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai berikut:
I. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0998/40/MEM.G/2006 tanggal 7 Maret 2006 (lampiran 1), yang mengijinkan perusakan bentang alam tanpa didukung AMDAL (bertentangan dengan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diduga kuat telah berakibat menimbulkan bencana banjir pada tanggal 11 Maret 2007 di wilayah pesisir lingkar tambang PT Meares Soputan Mining di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (lampiran 2, foto-foto bencana banjir 11 Maret 2007), serta mulai mengubah/merusak karakteristik Teluk Rinondoran yang merupakan lahan mata pencaharian ribuan nelayan tradisional (lampiran 3, foto-foto berubahnya karakter Teluk Rinondoran).
II. Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Dr Ir Simon F. Sembiring Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Perpanjangan Tahap Konstruksi kepada PT Meares Soputan Mining (PT MSM) Nomor 42/K/30.00/DJB/2008 tanggal 6 Maret 2008 (lampiran 4), dan Surat Keputusan Nomor 44/K/30/DJB/2008 tanggal 11 Maret 2008 (lampiran 5) tentang Permulaan Tahap Konstruksi PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN). Kedua Surat Keputusan ini, ”dengan sengaja” salah menafsirkan pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 27/1999 tentang AMDAL, serta jelas-jelas mengabaikan jiwa dan semangat Undang-undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun kronologi permasalahannya sebagai berikut:
1. Pada tahun 1998, PT MSM dan PT TTN telah memiliki AMDAL. Akan tetapi selang tahun 1998 s/d tahun 2005, kedua perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan utama proyeknya, walaupun telah 4 (empat) kali diberi despensasi perpanjangan waktu oleh Departemen ESDM sebagaimana surat No. 258/40.00/DJG/2004 tanggal 16 Februari 2004 untuk PT MSM (lampiran 6) dan surat No. 462/40.00/DJG/2004 tanggal 27 Februari 2004 untuk PT TTN (lampiran 7).
2. Karena selama masa 3 tahun tersebut PT MSM dan PT TTN tidak melakukan kegiatan utama proyeknya, maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat No. B.6345/Dep.I/LH/12/2005 tanggal 19 Desember 2005, menyatakan AMDAL PT MSM kadaluarsa dan PT MSM wajib membuat AMDAL baru (lampiran 8).
3. Sebelum PT MSM dan PT TTN menyelesaikan AMDAL baru, pada tanggal 19 Desember 2005, Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat Nomor B-6368/Dep.I/LH/12/2005 merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan PT MSM dan PT TTN (lampiran 9).
4. Pada tanggal 20 Desember 2005, Gubernur Sulawesi Utara melalui surat Nomor 545/2201/SEKR mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan PT MSM dan PT TTN karena PT MSM dan PT TTN wajib membuat AMDAL baru (lampiran 10).
5. Surat Menteri ESDM Nomor 0998/40/MEM.G/2006 tanggal 7 Maret 2006 yang ditujukan kepada Menteri Negara Lingkungan hidup (lihat lampiran 1), mengizinkan PT MSM dan PT TTN beroperasi walaupun AMDALnya telah dinyatakan kadaluarsa oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Surat Menteri ESDM tersebut, menurut kami adalah salah satu produk mal administrasi negara (bertentangan dengan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), karena kewenangan AMDAL bukanlah berada pada Departemen ESDM melainkan kewenangan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
6. Laporan ke Komisi Ombudsmen Nasional tentang mal administrasi Surat Menteri ESDM (Nomor 0998/40/MEM.G/2006 tanggal 7 Maret 2007), ditanggapi Komisi Ombusmen Nasional melalui surat Nomor 0086/LNJ/0361.2006/MM-08/XI/2006 tanggal 30 November 2006 (lampiran 11), perihal meminta klarifikasi kepada Menteri ESDM. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Menteri ESDM.
7. Akibat adanya surat Menteri ESDM yang mengizinkan PT MSM dan PT TTN beroperasi tanpa AMDAL, maka telah terjadi perubahan bentang alam di Gunung Tokatindung (lokasi proyek PT MSM dan PT TTN) serta rusaknya wilayah resapan air pada luasan yang sangat besar, sehingga diduga kuat merupakan penyebab bencana banjir pada tanggal 11 Maret 2007 yang menimpa desa-desa pesisir di bawah Gunung Totatindung yang memaksa lebih 400 penduduk mengungsi (lihat lampiran 2 dan lampiran 3, foto-foto).
8. Dalam proses penyusunan AMDAL baru, rencana pembuangan limbah PT MSM dan PT TTN dialihkan ke daratan dari semula ke laut. Karena hal itu menggunakan teknologi tinggi, Gubernur Sulawesi Utara melalui surat No. 660/1900/Sekr tanggal 9 Oktober 2006, meminta bantuan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tentang penilaian kelayakan/ketidaklayakan proyek PT MSM dan PT TTN (lampiran 12).
9. Dalam proses AMDAL baru PT MSM dan PT TTN (dokumen KA-ANDAL dan dokumen ANDAL) terdapat beberapa cacat hukum yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat, antara lain:
a. Peningkatan dokumen kerangka acuan (KA) ANDAL menjadi dokumen ANDAL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan, Ir Arie Djoekardi, MA) Nomor 402 Tahun 2006 tanggal 12 September 2006 untuk PT TTN (lampiran 13) dan Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 12 September 2006 untuk PT MSM (lampiran 14), bertentangan dengan pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27/1999 tentang AMDAL sebagaimana kutipan berikut: ”Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan”. Karena rencana penambangan PT MSM dan PT TTN bertentangan dengan tata ruang Provinsi Sulawesi Utara (Perda Nomor 3 Tahun 1991), dan bertentangan dengan tata ruang Kota Bitung (Perda Nomor 6 Tahun 2000). Dalam sidang KA-ANDAL tanggal 4 Agustus 2006 di Manado, Ketua Komisi Pemilai AMDAL Pusat (Deputi Bidang Tata Lingkungan Meneg LH, sdr Ir Arie Djoekardi, MA) menyatakan secara terbuka (saat sidang KA-ANDAL akan berakhir), akan menyiasati tata ruang provinsi Sulawesi Utara melalui Tata Ruang Nasional.
b. Dokumen ANDAL PT MSM dan PT TTN bertentangan dengan PP 27/1999 tentang AMDAL yaitu pasal 24 ayat (1), pasal 25 ayat (2), dan pasal 26 ayat (1) dan (2) karena pada praktiknya ”amdal baru” yang dilakukan hanyalah ”merevisi” amdal lama yaitu merubah disain penempatan limbah yang semula ke laut (sistem STD) ke darat (sistem dam), sementara hal-hal lain tidak dikoreksi antara lain kondisi sosial sebagaimana diwajibkan oleh Kepmen LH Nomor 8 Tahun 2000.
c. Sidang Komisi Penilai Amdal tanggal 2 Agustus 2006 di Jakarta (KA-ANDAL), dan sidang tanggal 4 Agustus di Manado (KA-ANDAL), serta sidang tanggal 27 September 2006 di Manado (ANDAL), melanggar pasal 9 dan pasal 10 PP 27/1999 tentang AMDAL yaitu tidak melibatkan Departemen Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dalam struktur Komisi Penilai Amdal.
d. Komisi Penilai Amdal mengabaikan PP 69/2001 tentang kepelabuhanan dan Kepmen Perhubungan nomor KM 55/2002 tentang Pelabuhan Khusus. Dalam kasus dermaga khusus PT MSM di Teluk Rinondoran, Komisi Penilai Amdal mengabaikan Kepmen LH Nomor 3 tahun 2000.
e. Adanya pengabaian yang serius oleh Komisi Penilai Amdal terhadap resiko dari limbah B3 (bahan beracun berbahaya) karena dalam dokumen ANDAL PT MSM dan PT TTN limbah B3 dikategorikan sebagai limbah medis (vide lampiran ANDAL A.2 hal. 37-38) dan sebagai limbah laboratorium (vide lampiran ANDAL A.3 hal. 19). Padahal dokumen ANDAL itu sendiri menekankan bahwa operasi penambangan PT MSM dan PT TTN sangat beresiko dengan limbah B3 yaitu yang digunakan dalam proses pengolahan batuan, maupun yang dihasilkan (terekstraksi dari batuan yang ditambang).
f. Terdapat beberapa hal lain seperti indikasi ”manipulasi” dalam penerapan Kepmen LH nomor 8 Tahun 2000, adanya karakteristik PT MSM yang cenderung ”mendorong” pejabat pemerintah bertindak mal-administrasi dan menyalahgunakan jabatan, adanya pengaburan fakta dalam Berita Acara Sidang Komisi Amdal tanggal 4 Agustus 2006, dll (lampiran 15).
10. Surat Deputi I Meneg LH Nomor B.8582/Dep.I/LH/12/2006 kepada Gubernur Sulut tanggal 8 Desember 2006, (lampiran 16) yang menyatakan bahwa dokumen AMDAL PT MSM dan PT TTN telah selesai dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat, dan karena kewenangan penilaian AMDAL PT MSM dan PT TTN berada pada Gubernur Sulawesi Utara, maka sebelum Menteri Negara Lingkungan Hidup memberi Keputusan Persetujuan, diminta persetujuan lebih dahulu dari Gubernur Sulawesi Utara. Dalam hal ini, Deputi I Meneg LH berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan Kepmen LH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
11. Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 660/209/Sekr, tanggal 2 Februari 2007, kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup (lampiran 17), menyatakan tidak menyetujui dokumen AMDAL PT MSM dan PT TTN.
12. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 160/DPRD/84 tanggal 26 Maret 2007 kepada Gubernur Sulawesi Utara perihal Dukungan DPRD Terhadap Sikap Gubernur Mengenai Penolakan Dokumen AMDAL PT MSM dan PT TTN (lampiran 18).
13. Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 160/S-Ekosob/VI/07 tanggal 28 Juni 2007 perihal Dukungan Komnas HAM terhadap Gubernur Sulut tentang Kebijakan PT MSM. Diterbitkannya Surat Komnas HAM karena adanya surat-surat keberatan masyarakat atas operasi PT MSM yang membuat hak-hak masyarakat terkurangi, terbatasi, atau terlanggar sebagaimana dijamin dalam UU no. 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 9 (ayat) 1,2 dan 3 (lampiran 19).
14. Surat Keputusan Nomor 42.K/30.00/DJB/2008 tentang Perpanjangan Tahap Kegiatan Konstruksi PT MSM tanggal 6 Maret 2008 (lihat lampiran 4), yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, mengatasnamakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Surat Keputusan Nomor 44.K/30/DJB/2008 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Konstruksi PT TTN (lihat lampiran 5) tanggal 11 Maret 2008, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, mengatasnamakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
15. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B.2495/MENLH/04/2008 Tanggal 8 April 2008 kepada Gubernur Sulawesi Utara menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan bagi rencana penambangan PT MSM dan PT TTN, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan atas penilaian AMDAL pertambangan PT MSM dan PT TTN merupakan kewenangan Gubernur Sulawesi Utara (lampiran 20).
16. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B.2496/MENLH/04/2008 tanggal 8 April 2008 kepada Menteri ESDM menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan bagi rencana penambangan PT MSM dan PT TTN, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan atas penilaian AMDAL pertambangan PT MSM dan PT TTN merupakan kewenangan Gubernur Sulawesi Utara (lampiran 21).
17. Surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 1005/30/DJB/2008 tanggal 30 April 2008, kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup (lampiran 22) menyatakan bahwa Keputusan pemberian izin konstruksi terhadap PT MSM dan PT TTN telah sesuai dengan pasal 20 PP 27/1999 tentang AMDAL. Inti surat ini, pada dasarnya merupakan pemelintiran, dan/atau dengan sengaja melakukan salah tafsir atas pasal 20 PP 27/1999 tentang AMDAL, dan bertentangan pasal yang dijadikan alasan pembenaran (pasal 20 PP 27/1999) serta bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) PP 27/1999, bertentangan dengan pasal 1 ayat (5) dan pasal 17 ayat (1)b Kepmen LH No 40/2000, dan bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden, bersama ini kami lampirkan Dokumen Resume Kasus PT MSM dan PT TTN (lampiran 23) yang antara lain menyimpulkan:
1. Departemen ESDM telah bertindak above the law (di atas hukum) yang melahirkan kekacauan hukum dan regulasi yang dimanfaatkan oleh PT MSM dan PT TTN untuk melanggar hukum di Indonesia dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
2. Adanya indikasi occupational crime (kejahatan jabatan) yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah yang diduga kuat dikarenakan adanya praktik suap (melanggar undang-undang No. 31 tahun 1999 dan Perubahannya Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi).
3. Adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Departemen ESDM, setidak-tidaknya Departemen ESDM tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur pasal 28.I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 17 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana kewajiban negara, terutama menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak asasi manusia (terlampir surat-surat Komnas HAM).
4. PT MSM memiliki berbagai masalah dengan masyarakat Sulawesi Utara seperti perkara tanah, memicu konflik horisontal dalam pro kontra masyarakat terhadap operasi penambangan PT MSM, serta masalah hukum dan HAM. Selain itu, penampilan PT MSM menimbulkan kesan tidak dapat dipercaya (diragukan kredibilitas dan bonafiditas).
Sehubungan dengan hal-hal di atas, mohon kiranya Presiden Republik Indonesia Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, berkenan memeriksa pengaduan ini secara seksama dengan harapan kiranya Bapak Presiden bisa memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar membatalkan dan/atau mencabut surat-surat yang diterbitkan secara melawan hukum oleh Departemen ESDM.
Demikian pengaduan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA)
Revoldi Koleangan
Direktur Eksekutif
Tembusan Disampaikan Dengan Hormat Kepada:
1. Pimpinan MPR RI di Jakarta.
2. Pimpinan DPR RI di Jakarta.
3. Pimpinan DPD RI di Jakarta.
4. Wakil Presiden RI di Jakarta.
5. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
6. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta.
7. Sekretaris Kabinet di Jakarta.
8. WANTIPRES di Jakarta.
9. Menko Polkam RI di Jakarta.
10. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
11. Menko Kesra RI di Jakarta.
12. Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
13. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara di Jakarta.
14. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI di Jakarta.
15. Menteri Perhubungan RI di Jakarta.
16. Jaksa Agung RI di Jakarta.
17. Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta.
18. Pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta.
19. Pimpinan Komisi III DPR RI di Jakarta.
20. Pimpinan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
21. Pimpinan PAH II DPD RI.
22. Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
23. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta.
24. Komisi Ombudsmen Nasional di Jakarta.
25. Gubernur Sulawesi Utara di Manado.
26. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
27. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado.
28. Pimpinan DPRD Sulawesi Utara di Manado.
29. Pimpinan Komisi A DPRD Sulawesi Utara di Manado.
30. Pimpinan Komisi D DPRD Sulawesi Utara di Manado.
31. Bupati Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
32. Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi.
33. Walikota Bitung di Bitung.
34. Pimpinan DPRD Kota Bitung di Bitung.
35. ------- a r s i p -------