Views : 628  |
Siaran Pers JATAM, 16 Juli 2008
Alih fungsi hutan lindung terbukti melibatkan suap, seperti kasus hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tapi ini dua kasus kecil, tahun 2004 terjadi skandal alih fungsi hutan lindung yang melibatkan fraksi-fraksi DPR RI paling berkuasa saat itu, 1 orang Presiden , 3 Menteri Kabinet Megawati dan 13 perusahaan tambang skala besar. Dan skandal ini tak tersentuh hingga saat ini.
Pada Maret 2004, Perpu No 1 tahun 2004 tentang Perizinan Pertambangan
di Kawasan Lindung, diterbitkan Presiden Megawati untuk meloloskan 13
perusahaan tambang yang sebagian besar milik asing, mengalihfungsi
hutan lindung. Beberapa bulan kemudian lewat voting, DPR RI
mengesahkannya menjadi UU No 19 tahun 2004 yang mengamandemen UU No 41
tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pertambangan terbuka di
hutan lindung.
Saat itu, fraksi-fraksi berkuasa di DPR RI, mulai FPDIP, F-Golkar, FPPP
menyatakan menyetujui Perpu tersebut. Akibatnya, hampir sejuta hektar
hutan lindung dan kawasan konservasi dialih fungsi kawasan tambang
skala besar. Kawasan hutan itu tersebar di Papua, Kepulauan Riau,
Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Selatan,
Kalimantan Tengah, Lampung dan Kalimantan Selatan.
Padahal kerugian negara akibat alih fungsi hutan lindung tersebut,
menurut Greenomics Indonesia mencapai 70 Trilyun Rupiah pertahun. Atau setara
70 kali penerimaan sektor tambang di APBN saat itu. Tapi Pemerintah dan
partai-partai yang berkuasa saat itu, malah meloloskannya.
“Setelah pengesahan Perpu, ada 26 Anggota DPR RI yang menandatangani
surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia karena tak mampu menahan
“kekuatan raksasa” di balik pengesahan Perpu. Bahkan salah seorang
anggota panitia khusus Perpu tersebut memberi kesaksian indikasi suap
dalam pengesahannya”’ ungkap Siti Maemunah koordinator Nasional JATAM.
Diantara Ketiga belas perusahaan tambang yang terlibat dalam skandal
alih fungsi hutan lindung itu adalah PT Freeport Amerika Serikat, PT
Inco Canada - Jepang, PT Aneka Tambang Indonesia, Aberfoyle Australia,
Heidelberger Cement Jerman, Pelsart Internasional Australia, Newcrest
Australia, Strand Minerals Singapura dan BHP Australia.
Berbekal Perpu No 1 tahun 2004 dan UU No 19 tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
perusahaan-perusahaan tersebut “diperbolehkan” menjarah dan merusak
kawasan-kawasan tangkapan air dan kaya keragaman hayati. Salah satunya
Pulau Gag di Papua Barat, pulau kecil dengan hutan terbatas yang akan
segera dikeruk habis oleh BHP dan PT Antam. Padahal Kawasan itu bagian
dari kawasan kepulauan Raja Empat. Menurut Conservation International,
kawasan itu adalah habitat sedikitnya 450 jenis karang, 950 jenis ikan
karang serta lebih dari 600 jenis hewan lunak (molusca) berbagai
ukuran, kata. Dua tahun lalu, kawasan tersebut diusulkan menjadi
Kawasan Warisan Dunia.
“Kasus suap dibalik Alih fungsi hutan lindung yang diperkarakan saat
ini bagai puncak gunung es bobroknya pengurusan hutan. Hutan lindung terus
dialihfungsi saat kerusakan hutan mencapai angka paling tingi di dunia.
Penting bagi KPK membuka kembali dugaan suap pada skandal alih fungsi
hutan lindung menjadi kawasan pertambangan ini. Jika tidak, hutan
lindung dan proses alih fungsinya akan terus-menerus menjadi
pundi-pundi partai yang berkuasa, kapanpun”, Ujar Siti Maemunah.
Kontak media: Luluk Uliyah 08159480246
|
|
|