Hasil penelitian ini seharusnya dapat menjadi bahan bagi Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus lumpur Lapindo. Dengan demikian ganti rugi bagi korban, pemulihan kerusakan lingkungan dan infrastuktur, penghentian semburan bisa dilakukan lebih cepat, karena korporasi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum diwajibkan untuk bertanggung-jawab penuh atas semua kerusakan dan kerugian yang timbul.
Tapi kami melihat ada upaya sistematis dari aparat pengadilan dan pemerintah untuk melindungi Lapindo Brantas. Kejaksaan menyatakan pandangan ahli terbelah dalam penyebab semburan sehingga proses hukum belum dilanjutkan ke pengadilan. Pendapat ahli yang terbelah dalam pemberkasan adalah hal yang pasti terjadi karena kejaksaanlah yang justru meminta agar ahli (pekerja) dari Lapindo Brantas dimasukkan keterangannya dalam berkas pemeriksaan. Keterangan dari seorang yang dipekerjakan oleh tersangka pembunuh tentu akan berbeda dengan keterangan ahli independen dan korban. Dan perbedaan itulah kini dijadikan kejaksaan sebagai senjata untuk tidak melanjutkan proses hukum Lumpur Lapindo hingga warga makin kelelahan, makin menderita sakit, makin terpaksa menerima jual-beli yang dipaksakan Lapindo Brantas, ditengah lingkungan yang makin rusak pula.
Hingga Juli 2008 telah timbul semburan ke 94, pemukiman yang hancur bertambah luas akibat penurunan tanah (subsidence). Semburan gas yang mudah terbakar (methane) muncul ditengah pemukiman warga, demikian juga zat lainnya seperti PAH (polycyclic aromatic hydrocarbons)yang bersifat karsiogenik (penyebab kanker) akan makin bertambah banyak.
Generasi di sekitar Porong dibiarkan sakit (secara fisik dan mental) oleh negara, dan dibawah ancaman kematian. Sudah ada beberapa warga yang dilaporkan meninggal karena pengaruh zat-zat dari semburan.
Pemerintah sudah berhadapan dengan fakta, namun tidak bertindak tegas terhadap Lapindo Brantas. Jelas, karena keberadaan Aburizal Bakrie sebagai pemilik Group Bakrie, salah satu pemegang saham Lapindo Brantas, bengaruh kepada kebijakan pemerintahan SBY-Kalla.
Oleh karena itu kami :
1. Meminta Kejaksaan Agung RI segera memproses penuntutan hukum dan mengabaikan keterangan ahli (pekerja) Lapindo dalam penyelidikan (Biarkan perbedaan pandangan terungkap di pengadilan).
2. Mendesak Pemerintah mengeluarkan pemilik Group Bakrie dalam setiap pengambilan kebijakan terkait kasus Lumpur Lapindo agar tidak terjadi konflik kepentingan.
3. Agar pemerintah memfasilitasi dan mendesak Lapindo segera menghentikan semburan lumpur.
4. Menyita aset-aset pemilik saham Lapindo Brantas untuk ganti rugi korban dan pemulihan lingkungan serta infrastuktur.
5. Pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi korban lumpur dan pengobatan atas biaya Lapindo Brantas..
6. Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan korban dan turut mendesak pemerintah untuk berpihak kepada kepentingan rakyat.