| on Friday, 25 July 2008
|
Views : 348  |
Terkait Penerbitan Ijin KP di Areal Hutan Lindung
Siaran Pers JATAM Sulawesi Tengah
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, mendesak polisi untuk menyelidiki, Bupati Banggai, dalam kasus penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) di kawasan hutan, alasannya karena telah menyalahi aturan Undang-undang Kehutanan no. 41 thn 1999. Pernyataan itu, disampaikan Direktur Jatam Sulteng, Isman, SH, di Kelurahan Kamonji Palu Barat, Jumat (25/7) kemarin.
Meski demikian, Isman, tetap menghargai kinerja aparat kepolisian daerah (Polda) Sulteng, yang berhasil menetapkan empat direktur perusahaan pertambangan sebagai tersangka meski mengantongi ijin KP dari Bupati Banggai untuk beroperasi di kawasan hutan tersebut, yakni PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) di Kec. Bunta, PT. Anugerah Tompira Nikel di Kec. Masama, PT. Billy Indonesia (BI) Kec. Bunta, PT. Harita di Kec. Bualemo dan PT. Penta yang juga melakukan aktifitas di Kec. Bualemo.
Hanya saja, kata dia, seharusnya Bupati sebagai decation maker bertanggung jawab, oleh karena itu harus ditetapkan sebagai tersangka agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih. “Saya menghargai kinerja polisi, tapi Bupati juga harus dijadikan tersangka karena telah melanggar hukum. Ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat yang seenaknya mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.
Isman mengungkapkan, bila ditelusuri lebih jauh, penerbitan KP bukan hanya kepada empat perusahaan pertambangan yang direkturnya telah dijadikan tersangka itu, akan tetapi jumlahnya jauh lebih fantastis, yakni sebanyak 46 ijin KP. Dari hasil investigasi Jatam Sulteng, lokasi ijin KP sebanyak itu tersebar di hampir semua Kecamatan di Kabupaten Banggai.
Menurutnya, semua kawasan ijin KP tersebut berada di sekitar dan atau berada dalam kawasan Hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), Hutan produksi tetap (HP), Suaka Margasatwa Bangkiriang (SMB), Hutan produksi yang dapat di konvensi (HPK) dan Areal pengunaan Lain (APL). “ Bahkan, lokasinya sangat berbahaya karena kebanyakan berdekatan dengan pemukiman warga ,” jelasnya.
Selain itu, kalau kita melihat topografi wilayah Kabupaten Banggai, hampir semua wilayahnya terdiri dari pegunungan dengan kemiringan kurang lebih tiga puluh sampai lima puluh ( 30 – 50) derajat. Apabila aktivitas pertambangan di lokasi itu tetap dilakukan, maka akan menimbulkan bencana, misalnya, terjadi erosi, longsor dan banjir bandang pada musim hujan. Hal ini terjadi karena sebagian besar wilayah ini adalah daerah resapan air yang kemudian mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yang melewati beberapa desa di hampir semua kecamatan di wilayah ini.
Selanjutnya, Isman, menyerukan kepada masyarakat untuk mengritisi kebijakan ini, karena bencana bukan hanya sekedar asumsi tetapi sudah menjadi kenyataan dan bahkan telah membawa korban. “Sebenarnya, kalau masyarakat dari awal bisa memahami resiko kerusakan tambang, polisi bisa cepat didorong untuk menyelidiki kejanggalan kebijakan itu, tetapi sekarang harus dijadikan awal untuk desakan masyarakat bagi penegakan hukum itu dan kita harus bersama polisi untuk itu,” paparnya. [ ]
Kontak Person : Isman (Koordinator Jatam Sulteng), HP (085230690396)
|
|
|