| on Monday, 28 July 2008
|
Views : 977  |
Oleh Em. Lukman Hakim,
BP.Jatam & Dosen Unija Madura, dimuat Harian Kontan, 23 Juli
Usulan untuk menyegerakan beroperasinya blok migas
di Indonesia sebagaimana yang kini ditempuh pemerintah dengan cara
membuka tender baru bagi 50 blok migas tidak akan berdampak bagi
tertuntaskannya krisis energi selama KEN dan PEN masih tetap ‘hanya’
menguntungkan perusahaan asing
Tulisan saudara Faturrahman yang bertajuk “Belajar Dari Krisis Migas” (Kontan/ 21/7/08) mengusik hening saya untuk sekedar memberi garis tebal. Pertama, sebagai negara penghasil migas menurut Rahman, sedianya Indonesia menikmati windfall profit (keuntungan tidak terduga) dari kenaikan harga minyak dunia. Tapi karena konsumsi lebih besar dari produksi faktanya menjadi berbalik.
Kedua, solusi yang ditawarkan analis rizk and risk capital ini adalah mempercepat pelaksanaan berbagai proyek migas agar Indonesia terhindar dari krisis energi yang lebih parah di masa yang akan datang dan kemudian perlu diikuti dengan kebijakan diversifiksi energi.
Terhadap pernyataan pertama, sejatinya bukan disebabkan tingginya tingkat konsumsi dan rendahnya produksi, melainkan aturan perpajakan Indonesia belum mengatur secara detail ketentuan peningkatan windfall profit atau pendapatan secara tiba-tiba seperti lonjakan harga minyak dunia. Ketiadaan pengaturan pajak bagi lahan yang dieksplorasi turut memperparah kondisi ini. Dinegara-negara berkembang seperti Malaysia aturan tadi sejak lama dijalankan. Karenanya ke depan pemerintah perlu memperjelas pajak windfall profit dan pajak atas pengalihan ladang minyak (farm –in farm out) serta pajak pengalihan aset (capital gain) bagi perusahaan ekstraksi pertambangan, sekaligus merumuskan beberapa konsep penting seperti; sharing the pain, sharing the risk, dan sharing the success.
Penguasaan blok migas yang kini (secara mayoritas) didominasi perusahaan asing merupakan sebab utama dari krisis energi. Karenanya tak heran bila Indonesia yang kaya migas justru ditetapkan sebagai negara importir akibat dari produksivitas yang dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan konsumsi energi dalam negeri (produksi negara: 962.811 barel per/hari sedang konsumsi nasional: 1.084.000 barel per/hari) tentunya, kalkulasi ini belum termasuk produksi migas yang dihasilkan puluhan perusahaan asing akibat dari rendahnya bargaining pemerintah untuk melarang mereka menjual hasil produksinya ke luar negeri.
Fakta ini dapat disandingkan dengan rampungnya pipanisasi migas Indonesia yang berpusat di blok natuna dan kini sudah mulai beroperasi. Karenanya tak heran disaat oil boom terjadi pemerintah Indonesia justru harus gigit jari menyaksikan perusahaan asing seperti; Beyond Petrolium, Arco, Amoco, Santos Oyong Australia, Knock nemone Ltd, Petronas, dan berbagai perusahaan asing lain meraup keuntungan berlipat.
Alegasi di atas tidak dimaksudkan untuk mengaburkan fakta tingginya tingkat konsumsi energi di Indonesi akibat ekspansi kapital dalam bentuk produk elektronik, kendaraan bermotor yang membanjir dari negara-negara utara ke negara-negara selatan (tak terkecuali Indonesia). Namun, politik energi yang dibingkai dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal merupakan akar persoalan utama dari krisis yang kini mengemuka. Karenanya solusi yang perlu direnungkan bukanlah diversifikasi, sebab di dalam Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN 2006-2015 ditegaskan bahwa program diversifikasi di bidang energi primer sesungguhnya menuai beberapa kendala antara lain (i) tidak tersedianya sumber pasokan gas yang mencukupi, (ii) gas yang tersedia jumlahnya sangat terbatas yaitu sekitar 50 s/d 200 mmscfd dengan jangka waktu pasokan hanya 1-2 tahun, dan (iii) belum tersedianya pipa dari landing point ke pembangkit.
Langkah alternatif yang mungkin dilakukan ádalah reformasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan reformasi Pengelolaan Energi Nasinal (PEN) yang kini sudah tidak sanggup melakukan proteksi energi dan pencadangan untuk generasi mendatang. Atas kesadaran ini pulalah Bung Karno di tahun 1960 mengeluarkan tiga paket Undang-undang penting; UU No. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Migas dan UU No. 37 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan.
Kutukan SDA
Usulan saudara Faturrahman untuk menyegerakan beroperasinya blok migas di Indonesia sebagaimana yang kini ditempuh pemerintah dengan cara membuka tender baru bagi 50 blok migas tidak akan berdampak bagi tertuntaskannya krisis energi selama KEN dan PEN masih tetap ‘hanya’ menguntungkan perusahaan asing. Bahkan, alternatif ini disatu sisi akan dapat menggelincirkan Indonesia ke dalam jebakan ketergantungan terhadap energi fosil. Bukankah Indonesia masih memiliki cadangan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan seperti Air: 75,674 MW, Angin: 450 Mwe, Matahari: 9,630 Gwe, dan Biomassa: 49.8 Mwe yang belum dimaksimalkan.
Sementara itu disisi lain, usulan tersebut akan dapat menghadirkan apa yang belakangan oleh para ahli ekonomi dunia disebut sebagai kutukan sumber daya alam (SDA). Kutukan semacam ini tidak saja berkaitan dengan bencana ekologi disekitar lingkar tambang, tapi juga pasca operasi tambang berlangsung. Salah seorang profesor Pusat Study Amerika Latin di Stanford University, Terry Lynn Karl, dalam bukunya Coverring oil: 2005 pernah menegaskan, bahwa konsekwensi dari pembangunan yang didasarkan pada ekspor minyak cenderung negatif setidaknya selama 40 tahun terakhir. Efek buruknya menurut Terry meliputi pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari yang diharapkan, diversifikasi ekonomi yang buruk, indikator kesejahteraan sosial yang menyedihkan, tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi, kerusakan lingkungan di tingkat lokal, korupsi yang meluas, penyelenggaraan pemerintahan yang sangat buruk, serta tingkat konflik dan perang yang tinggi.
Pernyataan Terry di atas patut direnungkan mengingat tingginya ketidakstabilan harga di pasar minyak. Pada tahun 2005 minyak mentah dipatok dengan harga 55 dollar per barel sementara kini sudah menembus angka 132,7 dollar per barel (Surya, 21/5). Akibat dari ketidakpastian harga Negara-negara pengekspor minyak kerap menjadi korban dengan turunnya pendapatan per kapita dan tingkat pertumbuhan dalam proporsi yang besar secara mengejutkan.
Secara sederhana, kutukan sumber daya alam mengacu pada hubungan terbalik antara ketergantungan yang besar terhadap migas dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sejumlah studi mutakhir menunjukkan bahwa performa ekonomi Negara-negara berkembang yang kaya migas lebih buruk ketimbang Negara berkembang lain yang memiliki sedikit migas. Negara-negara yang tergantung pada ekspor migas selalu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat lambat. Nah ada komentar?
|
|
|