Forum JATAM
Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM

HOME
Dari Krisis Energi Hingga Bencana Ekologi PDF Print
on Monday, 28 July 2008

Views : 977    


Oleh Em. Lukman Hakim, BP.Jatam & Dosen Unija Madura, dimuat Harian Kontan, 23 Juli

Usulan untuk menyegerakan beroperasinya blok migas di Indonesia sebagaimana yang kini ditempuh pemerintah dengan cara membuka tender baru bagi 50 blok migas tidak akan berdampak bagi tertuntaskannya krisis energi selama KEN dan PEN masih tetap ‘hanya’ menguntungkan perusahaan asing

Tulisan saudara Faturrahman yang bertajuk “Belajar Dari Krisis Migas” (Kontan/ 21/7/08) mengusik hening saya untuk sekedar memberi garis tebal. Pertama, sebagai negara penghasil migas menurut Rahman, sedianya Indonesia menikmati windfall profit (keuntungan tidak terduga) dari kenaikan harga minyak dunia. Tapi karena konsumsi lebih besar dari produksi faktanya menjadi berbalik.

Kedua, solusi yang ditawarkan analis rizk and risk capital ini adalah mempercepat pelaksanaan berbagai proyek migas agar Indonesia terhindar dari krisis energi yang lebih parah di masa yang akan datang dan kemudian perlu diikuti dengan kebijakan diversifiksi energi.

Terhadap pernyataan pertama, sejatinya bukan disebabkan tingginya tingkat konsumsi dan rendahnya produksi, melainkan aturan perpajakan Indonesia belum mengatur secara detail ketentuan peningkatan windfall profit atau pendapatan secara tiba-tiba seperti lonjakan harga minyak dunia. Ketiadaan pengaturan pajak bagi lahan yang dieksplorasi turut memperparah kondisi ini. Dinegara-negara berkembang seperti Malaysia aturan tadi sejak lama dijalankan. Karenanya ke depan pemerintah perlu memperjelas pajak windfall profit dan pajak atas pengalihan ladang minyak (farm –in farm out) serta pajak pengalihan aset (capital gain) bagi perusahaan ekstraksi pertambangan, sekaligus merumuskan beberapa konsep penting seperti; sharing the pain, sharing the risk, dan sharing the success. 

Penguasaan blok migas yang kini (secara mayoritas) didominasi perusahaan asing merupakan sebab utama dari krisis energi. Karenanya tak heran bila Indonesia yang kaya migas justru ditetapkan sebagai negara importir akibat dari produksivitas yang dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan konsumsi energi dalam negeri (produksi negara: 962.811 barel per/hari sedang konsumsi nasional: 1.084.000 barel per/hari) tentunya, kalkulasi ini belum termasuk produksi migas yang dihasilkan puluhan perusahaan asing akibat dari rendahnya bargaining pemerintah untuk melarang mereka menjual hasil produksinya ke luar negeri. 

Fakta ini dapat disandingkan dengan rampungnya pipanisasi migas Indonesia yang berpusat di blok natuna dan kini sudah mulai beroperasi. Karenanya tak heran disaat oil boom terjadi pemerintah Indonesia justru harus gigit jari menyaksikan perusahaan asing seperti; Beyond Petrolium, Arco, Amoco, Santos Oyong Australia, Knock nemone Ltd, Petronas, dan berbagai perusahaan asing lain meraup keuntungan berlipat. 

Alegasi di atas tidak dimaksudkan untuk mengaburkan fakta tingginya tingkat konsumsi energi di Indonesi akibat ekspansi kapital dalam bentuk produk elektronik, kendaraan bermotor yang membanjir dari negara-negara utara ke negara-negara selatan (tak terkecuali Indonesia). Namun, politik energi yang dibingkai dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal merupakan akar persoalan utama dari krisis yang kini mengemuka. Karenanya solusi yang perlu direnungkan bukanlah diversifikasi, sebab di dalam Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN 2006-2015 ditegaskan bahwa program diversifikasi di bidang energi primer sesungguhnya menuai beberapa kendala antara lain (i) tidak tersedianya sumber pasokan gas yang mencukupi, (ii) gas yang tersedia jumlahnya sangat terbatas yaitu sekitar 50 s/d 200 mmscfd dengan jangka waktu pasokan hanya 1-2 tahun, dan (iii) belum tersedianya pipa dari landing point ke pembangkit.

Langkah alternatif yang mungkin dilakukan ádalah reformasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan reformasi Pengelolaan Energi Nasinal (PEN) yang kini sudah tidak sanggup melakukan proteksi energi dan pencadangan untuk generasi mendatang. Atas kesadaran ini pulalah Bung Karno di tahun 1960 mengeluarkan tiga paket Undang-undang penting; UU No. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Migas dan UU No. 37 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan.

Kutukan SDA

Usulan saudara Faturrahman untuk menyegerakan beroperasinya blok migas di Indonesia sebagaimana yang kini ditempuh pemerintah dengan cara membuka tender baru bagi 50 blok migas tidak akan berdampak bagi tertuntaskannya krisis energi selama KEN dan PEN masih tetap ‘hanya’ menguntungkan perusahaan asing. Bahkan, alternatif ini disatu sisi akan dapat menggelincirkan Indonesia ke dalam jebakan ketergantungan terhadap energi fosil. Bukankah Indonesia masih memiliki cadangan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan seperti Air: 75,674 MW, Angin: 450 Mwe, Matahari: 9,630 Gwe, dan Biomassa: 49.8 Mwe yang belum dimaksimalkan.

Sementara itu disisi lain, usulan tersebut akan dapat menghadirkan apa yang belakangan oleh para ahli ekonomi dunia disebut sebagai kutukan sumber daya alam (SDA). Kutukan semacam ini tidak saja berkaitan dengan bencana ekologi disekitar lingkar tambang, tapi juga pasca operasi tambang berlangsung. Salah seorang profesor Pusat Study Amerika Latin di Stanford University, Terry Lynn Karl, dalam bukunya Coverring oil: 2005 pernah menegaskan, bahwa konsekwensi dari pembangunan yang didasarkan pada ekspor minyak cenderung negatif setidaknya selama 40 tahun terakhir. Efek buruknya menurut Terry meliputi pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari yang diharapkan, diversifikasi ekonomi yang buruk, indikator kesejahteraan sosial yang menyedihkan, tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi, kerusakan lingkungan di tingkat lokal, korupsi yang meluas, penyelenggaraan pemerintahan yang sangat buruk, serta tingkat konflik dan perang yang tinggi.

Pernyataan Terry di atas patut direnungkan mengingat tingginya ketidakstabilan harga di pasar minyak. Pada tahun 2005 minyak mentah dipatok dengan harga 55 dollar per barel sementara kini sudah menembus angka 132,7 dollar per barel (Surya, 21/5). Akibat dari ketidakpastian harga Negara-negara pengekspor minyak kerap menjadi korban dengan turunnya pendapatan per kapita dan tingkat pertumbuhan dalam proporsi yang besar secara mengejutkan.

Secara sederhana, kutukan sumber daya alam mengacu pada hubungan terbalik antara ketergantungan yang besar terhadap migas dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sejumlah studi mutakhir menunjukkan bahwa performa ekonomi Negara-negara berkembang yang kaya migas lebih buruk ketimbang Negara berkembang lain yang memiliki sedikit migas. Negara-negara yang tergantung pada ekspor migas selalu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat lambat. Nah ada komentar?


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Masa Otonomi Daerah, pelaku tambang menyerbu Pulau kecil. Padahal, ia punya karakteristik budaya dan sistem nilai khas serta rentan dengan kawasan tangkapan air dan lahan budidaya yang terbatas

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Buku JATAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
APA KATA MEREKA? 

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?