HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Dampak PP 02/2008 terhadap Perempuan
Dampak PP 02/2008 terhadap Perempuan PDF Print
on Monday, 04 August 2008

Views : 851    


Pemenang Terbaik Kategori Umum
Lomba Opini Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat

PP 02/2008 telah menyebabkan perempuan kehilangan wilayah kelola, tingginya beban kerja, dan menurunnya pendapatan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan dan kekerasan.

*****

Oleh : P. Bonnie Kertaredja

 

Keluarnya PP 02/2008 tentang pengalih-fungsian hutan lindung menjadi kawasan pertambangan membuat menyempitnya wilayah kelola rakyat, yang memiliki dampak langsung  ke setiap sendi  kehidupan masyarakat, bagai  sebuah rangkaian kartu domino. Satu jatuh maka yang lain akan mengikutinya. Konflik antara rakyat dan investasi menghasilkan dua persoalan besar, yaitu kehilangan tanah (wilayah kelola), dan kerusakan lingkungan.


Bagi perempuan kehilangan wilayah kelola memiliki dampak pada semakin tingginya beban kerja, dan menurunnya pendapatan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan dak kekerasan. Pada kenyataannya, perempuan dalam kehidupan sehari-hari merupakan tulang punggung keluarga. Juga sekaligus memiliki peran besar dalam menghasilkan pangan.


Sektor kehutanan adalah sektor yang paling menderita akibat eksploitasi sumber daya alam. Hutan terhimpit oleh perluasan wilayah perkebunan, pertambangan, dan eksploitasi hasil kayu glondongan. Belum lagi perusakan hutan oleh industri pertambangan.


Titik konflik dalam kasus kehutanan, lagi-lagi adalah persoalan alih fungsi wilayah kelola, terutama sekali antara masyarakat  dan penanam modal yang didukung Negara. Salah satu pokok persoalan, adalah Negara tidak mengakui kepemilikan hutan oleh masyarakat setempat (adat). Lewat  UU No. 5 tahun 1967, Negara mengklaim bahwa semua hutan yang berada di wilayah Indonesia adalah milik Negara.  Negara sepenuhnya berhak mengatur dan menentukan jenis hutan, dan wilayah-wilayah mana yang boleh diambil kayunya. Logikanya yang digunakan oleh negara saat itu adalah menganggap hutan sebagai satu sumber ekspor yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan devisa bagi Negara.  Orientasinya jelas pasar, bukan untuk kesejahteraan rakyat.


Undang-undang lama sudah dicabut dan diganti dengan UU yang baru. Namun UU No. 41/1999 ini pun belum menyelesaikan permasalahan. Negara tetap mengklaim kepemilikan hutan sebagai milik Negara. Sekarang muncul PP 02/2008  menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan. Ini lebih mengerikan lagi, karena dampaknya akan kerusakan hutan menjadi tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir.


Lantas apa dampaknya? Tidak akan jauh berbeda dengan masa lalu, hanya saja lawan masyarakat kali ini jauh lebih berat lagi, investor asing plus pemerintah daerah. Bagaimana tidak. Saat ini penentuan kawasan dan batas-batas hutan dilakukan oleh PEMDA, demikian menurut PP 25/2000. Pemerintah pusat hanya menentukan kriteria-kriteria kawasan, jenis hutan, pajak dan sebagainya. Penentuan kawasan sepenuhnya dilakukan oleh PEMDA Tk II atau Tk I, jika kawasan berbenturan dengan wilayah.


Apabila pelaksanaan PP 02/2008 menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi pertambangan berskala besar, dan sementara sewanya sangat murah per meternya hanya Rp 300 perak, maka akan menambah beban perempuan yang minoritas sangat rentan terhadap persoalan di sekitarnya.

Bisa dibayangkan, peralihan fungsi hutan lindung menjadi pertambangan akan membuat ancaman bagi masyarakat sekitar kehilangan wilayah kelola, yang berarti kehilangan kehidupan. Penurunan tingkat ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang tidak jelas membayang di depan mata. Belum lagi konflik horizontal antar masyarakat yang timbul akibat proses peralihan wilayah kelola.


Belum lagi kerusakan lingkungan secara menyeluruh mengakibatkan pencemaran air, tanah, dan udara. Pencemaran sungai dan tanah menyebabkan munculnya penyakit kulit pada semua penduduk, termasuk perempuan dan anak-anak. Pencemaran sungai dan sumber air oleh logam berat dan zat kimia, seperti merkuri, arsen, tembaga dapat menimbulkan gangguan pada organ tubuh bagian dalam. Pada beberapa kasus keracunan logam berat dapat menimbulkan gangguan otak pada anak-anak dan cacat ketika lahir.


Organ reproduksi perempuan pun dapat dirusak oleh hadirnya racun dan logam berat dalam tubuh. Bagi laki-laki rusaknya organ bagian dalam tubuh tidak terlalu berpengaruh bagi kehidupannya. Namun, bagi perempuan, rusaknya organ bagian dalam berpengaruh pada kehidupan manusia lain yaitu janin. Kondisi ini tidak akan dapat diperbaiki tanpa kepedulian kita terhadap peraturan pemerintah no. 2/2008 yang telah terlanjur disahkan oleh Presiden bulan Februari yang lalu. Kita memang kecolongan dengan peraturan pemerintah ini, yang menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.


Menjadi penting bagi kita yang peduli dengan adanya PP 02/2008 ini, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, bagaimana mengatasi ancaman dari PP 02/2008 ini, agar tidak menimbulkan konflik dimasyarakat. Perempuan sebagai korban akan menjadi aktor perubahan. Pada wilayah – wilayah kaya sumber daya alam, tanpa suatu pemberdayaan yang tepat, nasib perempuan tidak akan banyak berubah. Sebab proses penguasaan sumber daya alam oleh struktur global akan terus berlangsung. Kemungkinan dukungan oleh rezim penguasa dalam keluarnya PP 02/2008 pun di duga akan tetap berlanjut.


Seperti biasa perusahaan atau kelompok yang ingin menguasai suatu wilayah kelola selalu berupaya mencari kawan diantara masyarakat. Membujuk beberapa orang hingga beberapa kelompok dengan uang untuk memperlancar pelepasan tanahnya. Tindakan ini sering menghancurkan keharmonisan dalam masyarakat dan menimbulkan tekanan tersendiri bagi perempuan. Kondisi keharmonisan yang umumnya dipelihara perempuan hancur seketika karena penyusupan-penyusupan kepentingan perubahan dalam masyarakat.


Masyarakat saling curiga dan bermusuhan satu dengan lainnya.  Budaya saling tolong menolong dan gotong royong dalam masyarakat sedikit demi sedikit pudar karena kondisi ini. Beban kehidupan yang biasanya ditanggung bersama-sama dengan keluarga yang menjadi beban masing-masing keluarga, otomatis menambah beban kerja perempuan dalam rumah tangga. 

Di masa mendatang  perebutan akan lebih jelas melibatkan kekuatan-kekuatan asing yang memiliki dana lebih besar dan kekuatan politik yang juga kuat. Eforia reformasi tampaknya akan berakhir persis saat aturan-aturan dan kebijakan baru negara siap untuk diterapkan.***

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Masa Otonomi Daerah, pelaku tambang menyerbu Pulau kecil. Padahal, ia punya karakteristik budaya dan sistem nilai khas serta rentan dengan kawasan tangkapan air dan lahan budidaya yang terbatas

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?