| on Wednesday, 06 August 2008
|
Views : 171  |
Surat itu datang tanpa diharapkan, ditandatangi oleh Kepala Desa Magani, surat itu secara tidak langsung mengusir warga Karunsi’E pergi dari Pemukiman Dongi atau lebih dikenal sebagai Bumper (Bumi Perkemahan), kampung halaman leluhur mereka. Surat itu ditembuskan kepada Camat dan Kapolsek Nuha Sorowako Luwu Timur Sulawesi Selatan, selebihnya ditembuskan kepada PT. INCO mulai dari Direktur Eksternal hingga Security perusahaan.
Isi surat teguran tertanggal 31 Juli 2008 dan 10 Juli 2008 ini meminta warga non Dongi untuk mengosongkan lokasi atau dengan kata lain pergi. Tanpa pandang bulu, surat itu diberikan kepada masing-masing warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) desa setempat. Dengan kata lain surat itu merupakan upaya melakukan relokasi warga Karunsi’E dari Bumper. Karunsi’E adalah masyarakat adat yang sejak dulu sebelum penjajahan Belanda tinggal disana hingga adanya pemberontakan DI/TII pada tahun 1957 yang dipimpin Kahar Muzakar, membuat mereka mengungsi meninggalkan kampung halamannya untuk menyelamatkan diri. Sekembalinya dari pengungsian ternyata tanah mereka telah dikuasai oleh PT. INCO, berubah menjadi bentangan lapangan Golf dan perumahan karyawan. Kini mereka bertahan ditengah-tengah kemegahan dan kemewahan PT. INCO. Mereka tidak diakui sebagai pemilik sejati lahan oleh PT. INCO. Begitu juga dengan pemerintah. “Pemerintah mengatakan kepada kami bahwa tanah yang kami tinggali adalah suaka alam, padahal orang tua kami berkebun sejak lama” ujar Pak Nusi yang kini telah berusia 76 tahun. “Apa yang menyebabkan kami tidak bisa tinggal di Bumper ? Kalau pun alasannya tepat kami tetap tidak mau dipindahkan kami adalah warga Dongi sejak dulu” lanjut Pak Nusi dengan tegas. “Kampung ini telah kami tinggalkan karena peristiwa DI/TII, kini kami dipaksa untuk meninggalkan kembali kampung kami”ujar Ibu Werima salah satu orang tua yang tinggal bersama 40 KK lainnya diDongi. (JB) |