HOME arrow KAMPANYE arrow Siaran Pers arrow Usut Tuntas Kejahatan Lingkungan PT Galuh Cempaka
Usut Tuntas Kejahatan Lingkungan PT Galuh Cempaka PDF Print
on Wednesday, 06 August 2008

Views : 365    


Bapedalda Kalsel telah menutup sementara PT Galuh Cempaka sejak 3 April 2008 karena melakukan pencemaran. Namun sayangnya, hingga hari ini kasus kejahatan lingkungan PT Galuh Cempaka tidak pernah diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian. Bahkan pihak perusahaan berupaya cuci tangan dengan melakukan ekspose sistem pengolahan limbahnya.


 

Siaran Pers WALHI Kalimantan Selatan

Banyaknya pelaku kejahatan yang tidak tersentuh hukum khususnya kejahatan lingkungan membawa kegelisahan dan keresahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena para penjahat lingkungan melakukannya hanya untuk kepentingan segelintir kelompoknya tanpa memikirkan kepentingan yang lebih luas yakni keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih luas, sehingga yang menanggung deritanya adalah masyarakat secara luas.

Kejahatan Lingkungan telah terjadi dan dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka. Dimana PT. Galuh Cempaka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Tindak Pidana yaitu dengan sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan atau keselamatan orang banyak.

Salah satu alat bukti adalah hasil penelitian dari Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan melalui Bappedalda yang mengakibatkan tingkat keasaman air sungai (ph) mencapai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel mencantumkan ph normal senilai 6 hingga 9. Selain itu, PT Galuh juga membuang limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1.

Ini tentu saja bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997 BabVI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 1 “Tanpa
suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup”. Juga dengan KUHP Pasal 202 ayat (1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ekspose Perbaikan Pengelolaan Lingkungan mereka berupa perbaikan Sistem Pengolahan Air Limbah (SISPAL) yang dilakukan PT.Galuh Cempaka, selasa tanggal 5 agustus ini bukan berarti sebagai cuci tangan mereka terhadap unsur kejahatan lingkungan yang telah mereka lakukan.

Dokumen AMDAL yang dibuat dan digunakan oleh PT.Galuh Cempaka pada implementasinya tidak dijalankan, dokumen AMDAL yang ada hanya sebagai persyaratan administrasi belaka sehingga kemungkinan terjadinya hal-hal serupa di masa yang akan datang sangat mungkin terjadi lagi.

Hegar Wahyu Hidayat, Pjs Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan mangatakan, Perbaikan Sistem Pengolahan Air Limbah (SISPAL) yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan itu memang sudah termasuk dalam dokumen AMDAL yang telah mereka buat sendiri dan itu tidak menghilangkan kasus kejahatan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT.Galuh Cempaka.

Masyarakat yang mengambil pemuyaan (sisa limbah) saja di kriminalisasi oleh kepolisian, sedangkan galuh cempaka yang jelas-jelas sudah membuanglimbah dan mencemari kawasan pertanian petani juga harus di usut oleh pihakkepolisian, tambahnya

Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan menolak dengan tegas ekspose perbaikan pengelolaan lingkungan yang di lakukan PT.Galuh Cempaka karena sangat jelas bahwa PT.Galuh Cempaka tidak memiliki komitmen awal yang baik terhadap kondisi sosial dan lingkungan di daerah sekitar area pertambangannya, Kami juga menuntut tangkap dan adili pelaku pencemaran lingkungan yang telah di lakukan PT.Galuh Cempaka yang hingga saat ini belum tersentuh pihak kepolisian untuk segera di usut tuntas.

BANJARBARU, 4 Agustus 2008

Kontak Person :
Dwitho Frasetiandy (0856 1831 939)
Act. Manager Kampanye dan Kebijakan

Hegar Wahyu Hidayat (0812 503 9814)
Pjs. Direktur Eksekutif


PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

"USUT TUNTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN PT. GALUH CEMPAKA"


SK Gubernur No.660/198-WASDAL/Bapedalda/2008 terhitung mulai tanggal 3 April 2008 menyatakan PT.Galuh Cempaka telah melakukan pencemaran dan ditutup untuk sementara, dan berdasarkan hasil penelitian Bapedalda Provinsi Kalsel yang melatarbelakangi SK gubernur tersebut membuktikan bahwa PT.Galuh Cempaka telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan AMDAL yang menyebabkan pencemaran di kawasan pertambangan.
Akibat dari pencemaran itu tingkat keasaman (ph) air sungai melebihi ambang batas senilai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel mencantumkan ph normal senilai 6 hingga 9. Selain itu, PT Galuh juga membuang limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1.
Sampai saat ini kasus kejahatan lingkungan PT.Galuh Cempaka tidak pernah diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian.
Dengan fakta-fakta itu kami menyatakan bahwa :
1. Sistem Pengelohan Air Limbah (SISPAL) yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan itu memang sudah termasuk dalam dokumen AMDAL yang telah mereka buat sendiri.
2. Bahwa perbaikan Sistem Pengelohan Air Limbah (SISPAL) yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tidak bisa menghilangkan unsur kejahatan lingkungan yang telah dilakukan.
3. Kami melihat bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka sudah memenuhi unsur kejahatan lingkungan seperti yang diamanatkan dalam UU Lingkungan Hidup No. 23/1997.
4. Kami melihat selama proses dari penutupan hingga ekspose ini tidak ada upaya serius dari Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka.

Atas dasar itulah kami menyatakan sikap :

1. Polda Kalimantan Selatan harus mengusut tuntas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka - tangkap dan adili para pihak yang bertanggung jawab baik langsung atau tidak langsung atas pencemaran yang terjadi di sekitar lokasi pertambangan PT. Galuh Cempaka.
2. Menolak Ekspose Perbaikan Pengelolaan Lingkungan PT. Galuh Cempaka pada tanggal 5 Agustus 2008.
3. Kami menyatakan Walk Out dari pertemuan ini sebagai ketegasan sikap kami dan bukan bagian dari pertemuan ini.

Banjarbaru, Minggu, 3 Agustus 2008

Kami yang menyatakan:
1. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
2. Komunitas Sumpit
3. Mapala Graminea
4. Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia
5. LK3
6. Kompas Borneo UNLAM
7. Yayasan Kompas Borneo
8. Mapala Oryza Sativa
9. Mapala Justitia
10. LAMAS Kotabaru
11. Sanksi Borneo


 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Tambang emas PT IMN menguasai 11.641,45 ha lahan, akan menggunakan 2,038 juta liter air/hari dan akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari

 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri